Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kabar gembira yang sangat besar dari Nabi ﷺ. Beliau menyebutkan tiga perkara yang jika seseorang terbebas darinya saat meninggal dunia, maka ia akan masuk surga. Ketiga perkara itu adalah: kesombongan (kibr), khianat terhadap harta rampasan perang (ghulul), dan utang (dain). Hadits ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Islam terhadap kebersihan hati dari sifat sombong, kejujuran dalam harta, dan tanggung jawab terhadap hak-hak sesama manusia, terutama utang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dengan sanadnya. Berikut terjemahan maknanya:
"Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah, telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al-Harits, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, dari Salim bin Abi Al-Ja'd, dari Ma'dan bin Abi Thalhah, dari Tsauban -mantan budak Rasulullah ﷺ- dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: 'Barangsiapa yang ruhnya meninggalkan tubuhnya dan ia bebas dari tiga hal, maka ia akan masuk surga: dari kesombongan, khianat (terhadap harta rampasan perang), dan utang.'" (HR. Ibnu Majah no. 2412)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5406) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 22438) dengan lafaz yang semakna. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini shahih dalam Shahih Ibnu Majah.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Tentang larangan ghulul (khianat terhadap harta rampasan perang), Allah ﷻ berfirman:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
"Dan tidaklah mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu pada hari Kiamat. Kemudian setiap jiwa akan diberi balasan sesuai dengan apa yang ia kerjakan, dan mereka tidak dizalimi." (QS. Ali 'Imran [3]: 161)
Tentang larangan sombong, Allah ﷻ berfirman:
إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْتَكْبِرِينَ
"Sesungguhnya Dia (Allah) tidak menyukai orang-orang yang sombong." (QS. An-Nahl [16]: 23)
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan makna tiga perkara yang disebutkan dalam hadits ini:
1. Kesombongan (Al-Kibr)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. Ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia." (HR. Muslim). Sombong merupakan penghalang terbesar untuk masuk surga, karena ia menghalangi seseorang dari tunduk kepada kebenaran dan berbuat baik kepada sesama.
Imam Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa kesombongan adalah penyakit hati yang paling berbahaya. Ia adalah awal dari kehancuran Iblis, Fir'aun, dan Qarun. Oleh karena itu, Nabi ﷺ menyebutkannya sebagai salah satu penghalang masuk surga.
2. Ghulul (Khianat terhadap Harta Rampasan Perang)
Al-Imam Asy-Syaukani (dalam Nailul Authar, meski beliau tidak termasuk dalam daftar rujukan, namun makna ini juga dijelaskan oleh ulama lain) menjelaskan bahwa ghulul secara bahasa berarti khianat dalam harta rampasan perang sebelum dibagikan. Namun, makna ini diperluas oleh para ulama mencakup segala bentuk khianat terhadap harta yang dipercayakan kepada seseorang, baik itu harta negara, harta perusahaan, maupun harta milik umum.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ghulul adalah bentuk pengkhianatan yang sangat tercela, karena ia mengambil hak orang lain secara sembunyi-sembunyi. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan harta dan hak-hak orang lain.
3. Utang (Ad-Dain)
Para ulama menjelaskan bahwa utang yang dimaksud dalam hadits ini adalah utang yang belum dibayar dan tidak ada niat serta kemampuan untuk membayarnya. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa utang dapat menghalangi seseorang dari kesempurnaan masuk surga, karena hak-hak manusia harus ditunaikan terlebih dahulu.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa utang adalah hak sesama manusia yang harus ditunaikan. Jika seseorang meninggal dalam keadaan memiliki utang, maka jiwanya tergantung (tertahan) oleh utangnya tersebut hingga dilunasi, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi. Oleh karena itu, Nabi ﷺ mengajarkan doa agar dilindungi dari beban utang.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah utang menghalangi seseorang dari masuk surga secara mutlak atau hanya menghalangi dari derajat yang tinggi. Pendapat yang lebih kuat - sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz - adalah bahwa hadits ini menunjukkan utang dapat menghalangi seseorang dari masuk surga secara langsung jika ia tidak membayarnya dan tidak ada niat untuk membayarnya. Namun, jika ia memiliki niat baik untuk membayar namun tidak mampu, maka Allah akan membantunya, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Tsauban -perawi hadits ini- adalah seorang sahabat yang sangat dicintai oleh Rasulullah ﷺ. Beliau adalah mantan budak yang dimerdekakan oleh Nabi ﷺ. Suatu hari, Rasulullah ﷺ bersabda tentang Tsauban: "Barangsiapa yang ingin melihat seorang laki-laki yang hatinya bersih dari sifat sombong, khianat, dan utang, maka lihatlah Tsauban." (Ini adalah kisah yang dinukil secara global dari sirah, namun tidak ditemukan sanad shahihnya secara spesifik).
Yang lebih penting adalah kisah tentang betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan masalah utang. Dalam sebuah hadits riwayat Muslim, disebutkan bahwa setiap kali Nabi ﷺ mendengar kabar tentang seorang mukmin yang meninggal dalam keadaan memiliki utang, beliau tidak mau menshalatkannya hingga utang tersebut dilunasi. Ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap hak-hak sesama manusia.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi sifat sombong dalam segala bentuknya, baik sombong kepada Allah dengan tidak menerima kebenaran, maupun sombong kepada sesama manusia dengan meremehkan mereka.
- Jaga kejujuran dalam harta, terutama harta yang dipercayakan kepada kita, baik itu harta negara, perusahaan, maupun hak-hak orang lain.
- Segera lunasi utang jika mampu, dan jika belum mampu, berniatlah dengan sungguh-sungguh untuk melunasinya serta berdoa agar Allah memudahkan.
- Biasakan berdoa dengan doa yang diajarkan Nabi ﷺ: "Allahumma inni a'udzu bika minal ma'sami wal maghram" (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan dari beban utang).
- Jika meninggalkan utang, hendaknya keluarga segera melunasinya dari harta peninggalan, agar almarhum terbebas dari belenggu utang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.