Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2411 tentang Hukuman bagi yang berutang tanpa niat membayar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ bagi siapa saja yang berutang atau mengambil harta orang lain dengan niat buruk, yaitu tidak berniat mengembalikannya atau bahkan berniat merusaknya. Allah akan membalas orang tersebut dengan kehancuran, baik di dunia maupun di akhirat. Ini menunjukkan bahwa utang adalah amanah besar yang harus dijaga dan dibayar, dan niat memegang peranan penting dalam hal ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Ash-Shadaqat (Sedekah), Bab Man Akhadza Amwal an-Nas bi Niyyati Itlafiha (Bab Siapa yang Mengambil Harta Orang Lain dengan Niat Merusaknya), nomor 2411. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (tanpa sanad lengkap) dan Imam an-Nasa'i.

Teks Hadits (dengan harakat):

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ كَاسِبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ، عَنْ أَبِي الْغَيْثِ، - مَوْلَى ابْنِ مُطِيعٍ - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: " مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ ".

Makna Hadits:

"Barangsiapa mengambil harta-harta manusia (berutang) dengan niat untuk merusaknya (tidak membayar), maka Allah akan merusak (membinasakan) dirinya."

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 282 tentang perintah menulis utang, yang menunjukkan betapa besarnya perhatian syariat terhadap masalah utang piutang.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh para ulama besar, di antaranya:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ancaman keras bagi orang yang berutang dengan niat tidak membayar.
  • Imam al-Mundziri (meski tidak dalam daftar, penjelasannya sejalan dengan ulama lain) dan para ulama hadits lainnya menegaskan bahwa hadits ini sahih.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

  1. Niat adalah Penentu: Hadits ini menekankan bahwa niat seseorang dalam berutang sangat menentukan hukum dan akibatnya. Jika seseorang berutang dengan niat baik untuk membayar, maka ia berada dalam lindungan Allah. Sebaliknya, jika ia berutang dengan niat buruk untuk tidak membayar atau merusak harta orang lain, maka ia terancam dengan kehancuran dari Allah.
  2. Ancaman Kehancuran: Frasa "أَتْلَفَهُ اللَّهُ" (Allah akan merusaknya) memiliki makna yang luas. Ini bisa berarti:
  • Allah akan menghancurkan hartanya sendiri sebagai balasan.
  • Allah akan menghancurkan dirinya, keluarganya, atau urusannya.
  • Allah akan menghinakannya di dunia dan mengazabnya di akhirat.
  • Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Al-Fawa'id menjelaskan bahwa balasan itu setimpal dengan perbuatan. Barangsiapa yang berniat merusak harta orang lain, maka Allah akan merusak urusannya sendiri.
  1. Perbedaan dengan Hadits Lain: Terdapat hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qatadah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang berutang dengan niat ingin melunasinya, maka Allah akan melunasi utangnya." Para ulama menggabungkan kedua hadits ini:
  • Niat baik (ingin membayar) → mendapat pertolongan Allah.
  • Niat buruk (tidak ingin membayar) → mendapat kehancuran dari Allah.

Ini menunjukkan bahwa masalah niat adalah kunci utama dalam urusan utang piutang.

  1. Peringatan bagi yang Mampu Membayar: Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman. Bahkan, dalam hadits lain disebutkan bahwa "Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman" (HR. Bukhari dan Muslim). Ini adalah peringatan tambahan bagi mereka yang mampu tetapi sengaja tidak membayar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal (imam mazhab Hanbali) sangat berhati-hati dalam masalah utang. Beliau pernah berutang sesuatu yang sangat kecil kepada seorang penjual. Ketika beliau mampu membayar, beliau segera melunasinya. Para sahabatnya heran mengapa beliau begitu bersegera untuk melunasi utang yang sangat kecil itu. Imam Ahmad menjawab, "Aku tidak ingin termasuk orang yang disebut dalam hadits Nabi ﷺ: 'Barangsiapa mengambil harta orang lain dengan niat merusaknya, maka Allah akan merusaknya.' Aku takut jika aku menunda pembayaran, maka niatku bisa berubah menjadi buruk."

Kisah ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat memperhatikan masalah utang piutang dan takut terhadap ancaman hadits ini. Mereka tidak menganggap remeh urusan utang, sekecil apa pun jumlahnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga Niat: Jika kita berutang, niatkan sejak awal untuk membayarnya. Jangan sekali-kali berniat untuk tidak membayar atau merusak harta orang lain.
  2. Segera Bayar: Jika kita sudah mampu membayar utang, maka segeralah melunasinya. Jangan menunda-nunda tanpa alasan yang dibenarkan.
  3. Hindari Utang yang Tidak Perlu: Utang adalah amanah yang berat. Sebaiknya kita menghindari utang kecuali dalam keadaan darurat dan benar-benar membutuhkan.
  4. Berdoa: Kita dianjurkan untuk berdoa agar dijauhkan dari jeratan utang. Nabi ﷺ mengajarkan doa: "Allahumma inni a'udzu bika minal ma'sami wal maghram" (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan dari lilitan utang).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.