Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memberikan kabar gembira dan motivasi besar bagi seorang muslim yang berutang dengan niat baik dan untuk keperluan yang halal. Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa bersama orang tersebut, memberikan pertolongan dan kemudahan, hingga utangnya lunas. Ini adalah dorongan untuk tidak takut berutang dalam keadaan darurat atau untuk kebutuhan mubah, selama disertai niat sungguh-sungguh untuk membayar dan menjauhi hal-hal yang diharamkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
QS. Al-Baqarah [2]: 280
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
Ayat ini menunjukkan perintah untuk memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan membayar utang, yang sejalan dengan makna hadits bahwa Allah bersama orang yang berutang.
Penjelasan Ulama:
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhis Shalihin menjelaskan bahwa "bersama" di sini adalah bersama dengan pertolongan, bantuan, dan taufik-Nya. Ini bukan berarti Allah menyatu dengan orang tersebut secara fisik, tetapi Allah memudahkan urusannya dan memberinya kemampuan untuk melunasi utang.
- Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mendorong untuk berutang dengan niat baik dan berusaha membayar, serta memberikan kabar gembira bahwa Allah akan menolongnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa faedah penting:
- Makna "Allah Bersama Orang yang Berutang": Para ulama Ahlus Sunnah, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim, menjelaskan bahwa "ma'iyyah" (kebersamaan) Allah ada dua macam:
- Ma'iyyah 'Ammah (umum): Kebersamaan Allah dengan seluruh makhluk-Nya dalam ilmu, pengawasan, dan kekuasaan. Seperti dalam firman-Nya, "Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada." (QS. Al-Hadid: 4).
- Ma'iyyah Khasshah (khusus): Kebersamaan Allah dengan pertolongan, dukungan, dan taufik-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang beriman dan bertaqwa. Seperti dalam firman-Nya, "Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan." (QS. An-Nahl: 128). Makna dalam hadits ini adalah ma'iyyah khasshah, yaitu pertolongan Allah.
- Syarat Utama: Hadits ini memberikan syarat yang sangat penting, yaitu "selama utang itu bukan untuk sesuatu yang dibenci Allah". Ini berarti:
- Utang tersebut harus untuk keperluan yang mubah (diperbolehkan) atau mustahab (dianjurkan), seperti untuk biaya hidup, modal usaha halal, atau membantu orang lain.
- Utang untuk maksiat, seperti membeli minuman keras, berjudi, atau membiayai kemungkaran, tidak termasuk dalam janji pertolongan ini. Bahkan, orang yang berutang untuk maksiat telah berbuat dosa.
- Niat yang Kuat untuk Membayar: Kunci utama mendapatkan pertolongan Allah adalah niat yang sungguh-sungguh untuk melunasi utang. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa mengambil harta orang lain (berutang) dengan niat ingin membayarnya, maka Allah akan menunaikannya (memberi kemampuan untuk membayar). Dan barangsiapa mengambilnya dengan niat ingin merusaknya (tidak membayar), maka Allah akan membinasakannya."
- Praktik Salafus Shalih: Kisah Abdullah bin Ja'far (sahabat mulia dan cucu Nabi ﷺ) dalam hadits ini adalah contoh nyata. Beliau sangat bersemangat untuk memiliki utang agar mendapatkan kebersamaan Allah. Ini menunjukkan pemahaman beliau yang dalam tentang keutamaan ini, bukan berarti beliau boros atau suka berhutang tanpa kebutuhan. Beliau adalah seorang dermawan yang terkenal, dan utangnya mungkin untuk membantu orang lain atau keperluan yang mendesak.
Story Telling
Kisah Abdullah bin Ja'far dan Bendaharanya
Abdullah bin Ja'far radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat dermawan dan mulia. Setelah mendengar langsung sabda Rasulullah ﷺ bahwa Allah bersama orang yang berutang hingga melunasinya, hatinya dipenuhi dengan kerinduan untuk senantiasa berada dalam "kebersamaan" Allah tersebut.
Maka, suatu hari ia memanggil bendahara khususnya dan berkata dengan penuh semangat, "Pergilah, dan carikan utang untukku!" Bendahara itu terkejut dan mungkin bertanya-tanya, "Bukankah Tuan adalah orang yang berkecukupan? Mengapa Tuan ingin berutang?"
Abdullah bin Ja'far pun menjelaskan dengan hikmah yang dalam, "Aku tidak suka tidur di malam hari, sementara aku tidak dalam keadaan Allah bersamaku, setelah aku mendengar sabda Rasulullah ﷺ ini."
Perkataan ini menunjukkan bahwa bagi para sahabat, mendapatkan pertolongan dan kedekatan Allah adalah kenikmatan yang lebih besar daripada harta benda. Mereka rela menanggung beban tanggung jawab utang demi mendapatkan janji mulia dari Allah. Ini adalah pelajaran tentang tawakkal dan keyakinan yang kuat kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan Takut Berutang untuk Kebutuhan Halal: Jika dalam keadaan darurat atau untuk keperluan yang baik, berutang diperbolehkan. Yakinlah bahwa Allah akan menolong Anda untuk melunasinya.
- Niatkan dengan Sungguh-sungguh: Sejak awal, niatkan untuk membayar utang tersebut. Jangan sekali-kali berniat untuk menunda-nunda atau mengingkarinya.
- Hindari Utang untuk Maksiat: Jangan pernah berutang untuk hal-hal yang diharamkan Allah, karena itu akan mendatangkan murka-Nya.
- Berusaha dan Berdoa: Setelah berutang, berusahalah dengan sungguh-sungguh untuk mencari rezeki yang halal dan berdoalah kepada Allah agar dimudahkan dalam membayarnya.
- Jadilah Pemberi Pinjaman yang Baik: Jika ada saudara kita yang berutang, berilah kelonggaran, sebagaimana perintah dalam QS. Al-Baqarah: 280.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.