Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang tanggung jawab seorang penjamin (kafil) dalam transaksi utang-piutang. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa seorang penjamin wajib menunaikan kewajibannya, yaitu melunasi utang orang yang ia jamin, karena utang tersebut pada akhirnya harus tetap dibayar. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan finansial yang serius dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunan Ibnu Majah, Kitab Sedekah, Bab Penjamin (hadits no. 2405). Perawi sahabatnya adalah Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
<p>الزَّعِيمُ غَارِمٌ وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ</p>
Terjemahan: "Penjamin itu bertanggung jawab (menanggung utang) dan utang itu harus dilunasi."
Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, meskipun dengan redaksi yang sedikit berbeda. Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadits serupa dalam Musnad-nya, dan Abu Dawud juga meriwayatkannya dalam Sunan-nya. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas makna hadits ini dalam konteks tanggung jawab penjamin.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung dua poin utama:
- الزَّعِيمُ غَارِمٌ (Penjamin itu bertanggung jawab/menanggung utang):
Kata "زَعِيم" (za'im) berarti penjamin atau orang yang menanggung. "غَارِمٌ" (gharim) berarti orang yang menanggung utang atau wajib membayar. Jadi, seorang penjamin secara syar'i bertanggung jawab untuk melunasi utang orang yang ia jamin jika orang tersebut tidak mampu atau tidak membayar.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa jaminan (kafalah) adalah akad yang mengikat dan memiliki konsekuensi hukum. Penjamin tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya hanya karena ia tidak mendapatkan keuntungan materi. Ini adalah bentuk ta'awun (tolong-menolong) dalam kebaikan, namun dengan konsekuensi yang harus ditunaikan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi mayoritas ulama (jumhur) bahwa penjamin wajib membayar utang yang dijaminnya. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berpendapat bahwa kafalah adalah akad yang mengikat dan penjamin bertanggung jawab penuh.
- وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ (Dan utang itu harus dilunasi):
Ini menegaskan bahwa utang, siapa pun yang menanggungnya, pada akhirnya harus dibayar. Tidak ada utang yang bisa dihapus begitu saja tanpa pelunasan atau pembebasan dari pemberi utang. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini adalah peringatan keras bagi orang yang berutang untuk tidak menunda-nunda pembayaran, dan bagi penjamin untuk tidak menganggap remeh tanggung jawabnya.
Perbedaan Pendapat:
Di antara ulama daftar, Imam Abu Hanifah memiliki pandangan yang sedikit berbeda dalam beberapa aspek teknis kafalah. Beliau membedakan antara kafalah bi an-nafs (jaminan diri) dan kafalah bi al-mal (jaminan harta). Namun, untuk kafalah bi al-mal (menjamin utang), beliau juga berpendapat bahwa penjamin bertanggung jawab membayar. Jadi, secara umum, jumhur ulama sepakat tentang kewajiban penjamin membayar utang.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang menyatakan bahwa penjamin wajib membayar utang yang dijaminnya, berdasarkan zhahir hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Ini juga merupakan pendapat Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam fatwa-fatwa mereka, yang menegaskan bahwa kafalah adalah tanggung jawab yang serius dan tidak boleh diabaikan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak pernah ditanya tentang seseorang yang menjadi penjamin bagi saudaranya yang berutang, lalu saudaranya itu meninggal atau menghilang. Beliau menjawab bahwa penjamin harus membayar utang tersebut, karena itulah makna hadits "الزَّعِيمُ غَارِمٌ". Beliau menekankan bahwa seorang Muslim harus menunaikan tanggung jawabnya, bahkan jika itu memberatkan, karena ini adalah bagian dari kejujuran dan amanah.
Al-Hasan al-Bashri juga pernah berkata bahwa seorang penjamin adalah orang yang "menjual dirinya" untuk menolong saudaranya, maka ia harus siap menanggung konsekuensinya. Ini menunjukkan betapa para salaf memahami hadits ini dengan sangat serius dan penuh tanggung jawab.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang menjadi penjamin: Sadarilah bahwa Anda menanggung utang tersebut. Jika orang yang Anda jamin tidak membayar, Anda wajib melunasinya. Jangan menjadi penjamin kecuali Anda mampu dan siap menanggung risikonya.
- Bagi yang berutang: Segeralah melunasi utang Anda. Jangan menunda-nunda, karena utang adalah tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
- Bagi pemberi utang: Berikanlah tangguhan kepada yang kesulitan, atau bebaskan sebagian/seluruhnya jika memang tidak mampu, sebagai bentuk sedekah.
- Bagi penjamin yang sudah membayar: Anda berhak menagih kembali kepada orang yang Anda jamin, sesuai kesepakatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.