Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil penting tentang kewajiban mengembalikan barang pinjaman kepada pemiliknya. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa barang siapa meminjam sesuatu, maka ia wajib mengembalikannya dalam keadaan utuh. Ini adalah bagian dari amanah dan akhlak mulia dalam bermuamalah, serta bentuk keadilan dan tanggung jawab seorang muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيَّانِ، قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ " الْعَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ وَالْمِنْحَةُ مَرْدُودَةٌ "
Makna: "Barang pinjaman itu wajib dikembalikan, dan hewan yang dipinjam untuk diambil manfaatnya (seperti susunya) wajib dikembalikan."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih.
Dalil Al-Qur'an yang terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisa' [4]: 58)
Ayat ini adalah dasar umum tentang kewajiban menunaikan amanah, dan barang pinjaman termasuk amanah yang harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua hal penting:
Pertama: Al-'Ariyah (barang pinjaman) wajib dikembalikan.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa akad pinjam-meminjam (al-'ariyah) adalah akad kebajikan yang disyariatkan untuk saling tolong-menolong. Oleh karena itu, barang yang dipinjam harus dijaga dan dikembalikan kepada pemiliknya. Jika rusak karena kelalaian peminjam, maka ia bertanggung jawab menggantinya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menjelaskan bahwa hukum asal pinjaman adalah wajib dikembalikan, karena pemilik tidak memberikan barangnya kecuali untuk diambil manfaatnya lalu dikembalikan. Ini adalah konsekuensi dari akad itu sendiri.
Kedua: Al-Minhah (hewan yang dipinjam untuk diambil susunya) wajib dikembalikan.
Al-Minhah adalah kebiasaan orang Arab dahulu, yaitu memberikan hewan ternak kepada orang lain untuk diambil susunya dalam waktu tertentu, lalu hewannya dikembalikan. Ini adalah bentuk tolong-menolong yang dianjurkan. Namun, hewan tersebut tetap milik pemiliknya dan wajib dikembalikan.
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa al-minhah termasuk jenis pinjaman (al-'ariyah) yang manfaatnya diambil lalu barangnya dikembalikan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan hak milik seseorang dan melarang mengambil manfaat tanpa izin pemiliknya.
Hikmah dari hadits ini:
- Islam sangat menjaga hak-hak orang lain, sekecil apa pun.
- Meminjam adalah amanah, bukan kepemilikan.
- Mengembalikan pinjaman adalah bukti kejujuran dan keimanan seseorang.
- Akhlak mulia dalam bermuamalah adalah dengan tidak menyusahkan pemilik barang.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ pernah meminjam baju perang (baju besi) dari seorang sahabat. Ketika perang telah selesai, beliau ﷺ segera mengembalikannya. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau ﷺ meminjam seekor unta dan mengembalikannya dengan unta yang lebih baik, seraya bersabda: "Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam menunaikan kewajibannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ini menunjukkan bahwa meskipun beliau adalah Rasulullah ﷺ, beliau tetap menjaga amanah pinjaman dan bahkan membalas dengan yang lebih baik sebagai bentuk syukur dan keindahan akhlak.
Kesimpulan Praktis
- Jika meminjam barang, gunakanlah dengan baik dan kembalikan tepat waktu.
- Jaga barang pinjaman sebagaimana menjaga barang sendiri, bahkan lebih hati-hati.
- Jika barang rusak karena kelalaian, maka wajib menggantinya.
- Jangan menunda-nunda pengembalian pinjaman tanpa alasan yang dibenarkan.
- Biasakan diri untuk menunaikan amanah dalam segala hal, karena ini tanda keimanan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.