Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2397 tentang Bab Siapa yang Berhenti

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini merupakan landasan utama disyariatkannya wakaf dalam Islam. Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bahwa ketika ingin menyedekahkan harta yang berharga, yang terbaik adalah menahan pokoknya (tidak dijual, diwariskan, atau dihibahkan) dan hasilnya disalurkan untuk kepentingan umum di jalan Allah. Inilah yang disebut wakaf, yaitu amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama pokoknya masih ada dan hasilnya dimanfaatkan untuk kebaikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Sunan Ibnu Majah no. 2397 dari jalur Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:

  • Al-Bukhari meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih-nya (no. 2737) dari Ibnu ‘Umar, dengan lafaz “احْبِسْ أَصْلَهَا وَسَبِّلْ ثَمَرَتَهَا” (tahanlah pokoknya dan salurkan hasilnya).
  • Muslim juga meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 1633) dari Ibnu ‘Umar, dengan tambahan penjelasan bahwa Umar tidak boleh menjual, mewariskan, atau menghibahkan tanah tersebut, dan hasilnya disalurkan untuk fakir miskin, kerabat, budak, fisabilillah, ibnu sabil, dan tamu.

Ayat Al-Qur'an yang relevan (meski tidak langsung tentang wakaf, namun semangatnya sama):

  • QS. Ali 'Imran [3]: 92

Arab:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Terjemahan: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”

Penjelasan ulama:

  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (V/390) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar disyariatkannya wakaf, yaitu “menahan pokok (milik) dan menyedekahkan hasilnya.”
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (XI/85) mengatakan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang wakaf, dan para ulama sepakat bahwa wakaf adalah amalan yang dianjurkan.
  • Syeikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam Tafsir as-Sa’di (I/152) menafsirkan ayat QS. Ali 'Imran 92 dengan mengatakan bahwa sedekah yang paling utama adalah dari harta yang paling dicintai, sebagaimana Umar memberikan tanah Khaibar yang paling ia cintai.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari jalur yang shahih oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Di dalamnya Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu mengungkapkan bahwa seratus bagian tanah di Khaibar—yang merupakan rampasan perang—adalah harta yang paling ia cintai. Kemudian beliau ingin menyedekahkannya seluruhnya (dengan menjual atau memberikan pokoknya). Namun Rasulullah ﷺ melarang hal itu dan memberikan petunjuk: “Tahanlah pokoknya dan salurkan hasilnya di jalan Allah.”

Makna “احْبِسْ أَصْلَهَا” (tahan pokoknya) adalah jangan dijual, jangan diwariskan, dan jangan dihibahkan. Sedangkan “سَبِّلْ ثَمَرَتَهَا” (salurkan hasilnya) adalah hasil panen atau keuntungan dari tanah tersebut disalurkan untuk kebaikan seperti fakir miskin, kerabat, fisabilillah, dan sebagainya. Inilah definisi wakaf menurut mayoritas ulama.

Kesepakatan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi’i serta Imam Malik semuanya berpegang pada hadits ini sebagai dasar wakaf. Bahkan Imam Abu Hanifah juga menerima wakaf, meskipun ada sedikit perbedaan dalam teknisnya (misalnya wakaf menurut Hanafiyah adalah menahan pokok dengan cara tidak dijual, namun kepemilikan tetap pada pewakaf, hanya hasilnya disedekahkan—pendapat yang kemudian dikoreksi oleh murid-muridnya seperti Abu Yusuf yang lebih mendekati pendapat jumhur).
  • Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa (XXXI/39) menjelaskan bahwa wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, dan hadits ini menjadi rujukan utama.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I’lam al-Muwaqqi’in (II/148) menyebutkan bahwa wakaf termasuk sedekah yang paling utama karena manfaatnya berkelanjutan.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin (III/474) menegaskan bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada tanah pertanian, tetapi mencakup segala harta produktif yang pokoknya tetap dan hasilnya bisa diambil manfaatnya.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma (dalam Shahih al-Bukhari no. 2737 dan Shahih Muslim no. 1633), bahwa setelah peristiwa Khaibar, Umar bin Khattab mendapatkan tanah yang sangat subur dan ia sangat mencintainya. Kemudian ia datang kepada Nabi ﷺ untuk meminta petunjuk tentang cara terbaik menyedekahkannya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan salurkan hasilnya untuk sedekah.” Maka Umar pun mewakafkan tanah tersebut dengan syarat: tidak dijual, tidak diwariskan, dan tidak dihibahkan. Hasilnya disalurkan kepada fakir miskin, kerabat, budak yang ingin merdeka, pejuang di jalan Allah, musafir yang kehabisan bekal, dan para tamu. Orang yang mengelola (nadzir) boleh memakan sebagian hasilnya secara ma’ruf (tidak berlebihan) dan boleh memberi makan temannya tanpa tujuan memperkaya diri.

Kisah ini menunjukkan betapa besar kecintaan sahabat terhadap amal jariyah dan betapa perhatiannya Rasulullah ﷺ dalam membimbing umat agar sedekah yang dilakukan memiliki dampak jangka panjang.

Kesimpulan Praktis

  1. Wakaf adalah amal jariyah yang sangat dianjurkan, pahalanya terus mengalir selama pokok harta masih ada dan hasilnya dimanfaatkan untuk kebaikan.
  2. Harta yang diwakafkan harus jelas pokoknya dan tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan.
  3. Hasil wakaf dapat disalurkan untuk berbagai keperluan seperti fakir miskin, pendidikan, masjid, rumah sakit, dan segala bentuk kebaikan.
  4. Niatkan wakaf dengan ikhlas karena Allah, sebagaimana Umar yang memberikan harta yang paling dicintainya.
  5. Wakaf produktif seperti tanah pertanian, bangunan yang disewakan, atau aset yang menghasilkan sangat dianjurkan agar manfaatnya terus berkelanjutan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.