Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2393 tentang Larangan membeli kembali sedekah yang dijual

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang telah bersedekah atau memberikan sesuatu (seperti kuda), lalu ia melihat barang tersebut dijual oleh penerima sedekah, maka ia tidak boleh membelinya kembali. Ini adalah bentuk menjaga keikhlasan sedekah dan menghindari syubhat, karena sedekah yang sudah keluar dari tangan kita menjadi milik penuh penerima, dan membelinya kembali bisa menimbulkan kesan bahwa kita mengambil kembali sedekah kita.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Zubair bin al-'Awwam radhiyallahu 'anhu ini terdapat dalam Sunan Ibnu Majah no. 2393. Sanadnya shahih menurut Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Ibnu Majah.

Makna hadits ini diperkuat oleh hadits shahih lainnya, yaitu sabda Nabi ﷺ:

لَا يَشْتَرِي الرَّجُلُ صَدَقَتَهُ

Artinya: "Seseorang tidak boleh membeli kembali sedekahnya." (HR. Al-Bukhari no. 1489, Muslim no. 1620 dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma)

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (7/91) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan larangan bagi orang yang bersedekah untuk membeli kembali sedekahnya, baik sedekah itu berupa barang tertentu maupun yang lainnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama."

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (5/224) berkata: "Larangan ini bersifat haram menurut jumhur, karena sedekah telah menjadi milik penerima secara sempurna, dan membelinya kembali berarti mengembalikan barang tersebut kepada pemilik pertama yang telah mengeluarkannya karena Allah."

Penjelasan Rinci

Hadits Zubair bin al-'Awwam ini memberikan gambaran praktis tentang adab sedekah. Beliau memberikan kuda perangnya yang bernama Ghamr atau Ghamrah kepada seseorang. Kemudian beliau melihat anak kuda dari kuda tersebut dijual di pasar. Meskipun secara hukum anak kuda itu bukan lagi miliknya, Zubair tetap menahan diri untuk tidak membelinya.

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami larangan ini sebagai bentuk kehati-hatian. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata: "Jika seseorang bersedekah dengan sesuatu, lalu ia membelinya kembali, maka seolah-olah ia mengambil kembali sedekahnya." (Riwayat Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf)

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah ditanya tentang seseorang yang bersedekah dengan kambing, lalu ia melihat kambing itu dijual, apakah ia boleh membelinya? Beliau menjawab: "Tidak boleh, karena Nabi ﷺ melarang seseorang membeli kembali sedekahnya." (Al-Mughni, 6/273)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan hikmah di balik larangan ini: "Sedekah adalah harta yang dikeluarkan karena Allah. Jika seseorang membelinya kembali, maka seolah-olah ia menarik kembali pemberiannya, dan ini mengurangi nilai keikhlasan. Selain itu, bisa menimbulkan fitnah dan prasangka buruk dari orang lain." (Majmu' Fatawa, 29/268)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menambahkan: "Larangan ini bersifat umum, baik sedekah wajib (zakat) maupun sedekah sunnah. Namun jika sedekah itu telah berubah bentuk atau bercampur dengan harta lain sehingga tidak bisa diidentifikasi lagi, maka tidak mengapa membelinya." (Syarh Riyadhus Shalihin, 3/384)

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah, beliau pernah bersedekah dengan seekor kuda kepada seseorang. Beberapa waktu kemudian, ia melihat kuda itu dijual di pasar. Ketika ditanya mengapa tidak membelinya kembali padahal ia sangat membutuhkan kuda, beliau menjawab: "Aku khawatir jika aku membelinya, maka sedekahku akan kembali kepadaku, dan aku tidak ingin mengambil kembali apa yang telah aku berikan karena Allah." (Riwayat al-Bayhaqi dalam as-Sunan al-Kubra)

Kisah ini menunjukkan betapa tingginya kehati-hatian para salaf dalam menjaga keikhlasan sedekah mereka. Mereka lebih memilih kehilangan kesempatan memiliki barang yang mereka butuhkan daripada merusak pahala sedekah mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika kita telah bersedekah dengan sesuatu, maka barang itu menjadi milik penuh penerima sedekah.
  2. Kita tidak boleh membeli kembali barang sedekah kita, baik sedekah wajib maupun sunnah.
  3. Larangan ini bersifat haram menurut jumhur ulama, kecuali ada uzur syar'i seperti barang telah berubah bentuk atau tidak bisa diidentifikasi lagi.
  4. Hikmah larangan ini adalah menjaga keikhlasan, menghindari fitnah, dan menutup pintu syubhat.
  5. Jika kita sangat membutuhkan barang yang pernah kita sedekahkan, lebih baik mencari barang lain atau meminta kepada Allah dengan doa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.