Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ agar kita tidak menarik kembali sedekah yang sudah diberikan. Tindakan menarik kembali sedekah adalah perbuatan yang sangat tercela dan dikiaskan dengan perilaku anjing yang memakan muntahannya sendiri. Ini menunjukkan betapa kotornya perbuatan tersebut di sisi Allah dan manusia.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، حَدَّثَنِي أَبُو جَعْفَرٍ، مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ، حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْعَبَّاسِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَثَلُ الَّذِي يَتَصَدَّقُ ثُمَّ يَرْجِعُ فِي صَدَقَتِهِ مَثَلُ الْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَرْجِعُ فَيَأْكُلُ قَيْئَهُ "
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma. Dalam Shahih al-Bukhari, hadits ini diriwayatkan dalam Kitab az-Zakat, Bab "Jika seseorang bersedekah kemudian mengambil kembali sedekahnya". Imam Muslim meriwayatkannya dalam Kitab al-Hibah, Bab "Haramnya menarik kembali hibah dan sedekah".
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima)." (QS. Al-Baqarah [2]: 264)
Ayat ini menunjukkan bahwa sedekah bisa menjadi rusak dan hilang pahalanya dengan perbuatan yang merusaknya, dan menarik kembali sedekah adalah bentuk kerusakan yang paling parah.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menarik kembali sedekah setelah diberikan, dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang keharaman hal ini.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perumpamaan dengan anjing ini adalah untuk menunjukkan kejelekan dan kekejian perbuatan tersebut, karena anjing adalah hewan yang menjijikkan dan muntahnya adalah sesuatu yang kotor.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Haramnya Menarik Kembali Sedekah
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa para ulama telah bersepakat (ijma') tentang haramnya seseorang menarik kembali sedekahnya setelah diberikan kepada penerimanya. Ini adalah hukum asal, kecuali dalam kasus sedekah yang diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya, di mana para ulama membolehkan ayah untuk mengambil kembali apa yang telah diberikannya kepada anaknya. Ini berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan dari Nu'man bin Basyir.
2. Perumpamaan yang Sangat Kasar
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menggunakan perumpamaan yang sangat kasar ini untuk menunjukkan betapa buruknya perbuatan menarik kembali sedekah. Anjing adalah hewan yang kotor, dan muntahannya adalah sesuatu yang menjijikkan. Ketika anjing memakan kembali muntahannya, ini menunjukkan kebodohan dan kerendahan tabiatnya. Demikian pula orang yang menarik kembali sedekahnya, ia seperti anjing yang memakan muntahannya sendiri.
3. Hikmah Larangan Ini
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah:
- Sedekah yang telah diberikan menjadi hak milik penerima, sehingga menariknya kembali berarti melanggar hak orang lain.
- Menarik kembali sedekah menunjukkan sifat kikir dan tidak ikhlas dalam beramal.
- Perbuatan ini menyakiti perasaan penerima sedekah yang telah merasa senang dan berterima kasih.
- Sedekah yang ditarik kembali akan kehilangan nilai pahalanya di sisi Allah.
4. Perbedaan dengan Hibah
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa sebagian ulama membedakan antara sedekah dan hibah. Dalam masalah hibah (hadiah), ada perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah boleh ditarik kembali atau tidak. Namun dalam masalah sedekah, para ulama sepakat bahwa tidak boleh ditarik kembali karena sedekah dilakukan semata-mata untuk mengharap pahala dari Allah, bukan untuk kepentingan duniawi.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Perumpamaan orang yang bersedekah kemudian mengambil kembali sedekahnya adalah seperti anjing yang muntah kemudian kembali dan memakan muntahnya.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ juga bersabda: "Orang yang menarik kembali sedekahnya seperti orang yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya." (HR. Abu Dawud)
Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya larangan ini. Bahkan dalam riwayat lain, Nabi ﷺ menyebutkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar. Para ulama menyebutkan bahwa di antara sebab turunnya peringatan keras ini adalah karena ada sebagian orang di zaman Nabi yang bersedekah untuk pamer (riya'), kemudian setelah itu ia menyesal dan ingin mengambil kembali sedekahnya.
Kesimpulan Praktis
- Jangan pernah menarik kembali sedekah yang sudah diberikan, karena ini adalah perbuatan haram dan dosa besar.
- Berhati-hatilah dalam bersedekah — pikirkan dan niatkan dengan sungguh-sungguh sebelum memberikan, agar tidak menyesal kemudian.
- Jika ingin memberi, berikan dengan ikhlas karena Allah, bukan karena ingin dipuji atau mengharap imbalan duniawi.
- Jaga perasaan penerima — jangan sampai kita menyakiti mereka dengan menarik kembali apa yang sudah diberikan.
- Perbanyak bersedekah dengan niat yang tulus, karena sedekah adalah amalan yang sangat dicintai Allah dan membersihkan harta kita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.