Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2387 tentang Hak pemberi hadiah sebelum menerima balasan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang memberi hadiah masih berhak menarik kembali hadiahnya selama ia belum menerima balasan atau imbalan apa pun dari penerima. Jika sudah ada balasan, maka hak itu gugur dan hadiah menjadi milik penerima. Namun perlu dipahami: hak menarik kembali ini bukanlah anjuran, melainkan penjelasan batas hukum; dan para ulama menjelaskan bahwa menarik kembali hadiah setelah diberikan itu tercela kecuali ada alasan syar'i.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Ibnu Majah no. 2387):

Rasulullah ﷺ bersabda:

«الرَّجُلُ أَحَقُّ بِهِبَتِهِ مَا لَمْ يُثَبْ مِنْهَا»

"Seorang laki-laki lebih berhak atas hadiahnya selama dia belum mendapatkan balasan darinya."

Hadits pendukung — larangan menarik kembali hadiah (Bukhari & Muslim), dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

«الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ»

"Orang yang menarik kembali pemberiannya seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ayat terkait keadilan dalam muamalah — QS. Al-Ma'idah [5]: 1:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) kalian."

Kaitan ulama & kitab:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas bab ini dan menyebutkan perbedaan pendapat tentang batas "balasan" (itsab).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan larangan menarik kembali hadiah dan pengecualiannya (misalnya hibah dari orang tua kepada anak).
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas hikmah larangan ini.
  • As-Sa'di menegaskan prinsip keadilan dan menepati akad dalam muamalah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Kata «مَا لَمْ يُثَبْ مِنْهَا» berarti "selama belum diberi balasan (tsawab/iwadh)". Artinya, jika seseorang memberi hadiah lalu penerima membalasnya dengan hadiah atau imbalan, maka pemberi tidak lagi berhak menariknya. Jika belum ada balasan, secara hukum ia masih memiliki hak untuk menariknya — namun ini bukan berarti dianjurkan.

Bagaimana ulama memahami:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan hak secara hukum, sementara hadits "seperti anjing yang menjilat muntahannya" menunjukkan celaan akhlak terhadap perbuatan menarik kembali. Jadi keduanya tidak bertentangan: yang pertama menjelaskan batas kepemilikan, yang kedua menjelaskan adab dan dosa.
  • Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa larangan menarik kembali hadiah berlaku umum, kecuali hibah seorang ayah kepada anaknya (karena kebutuhan menjaga keadilan antar anak), sebagaimana disebut dalam hadits lain.
  • Ibnu Qayyim menegaskan hikmahnya: menjaga kehormatan pemberian, mencegah permusuhan, dan menutup pintu penyesalan yang merusak hubungan antar sesama muslim.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian memahami "balasan" sebagai imbalan materi yang nyata; sebagian lain (seperti yang dinukil Ibnu Hajar) memasukkannya dalam konteks lebih luas. Namun kesimpulan yang paling kuat: hadiah yang sudah diberikan dan sudah dibalas menjadi milik penerima secara penuh, dan menariknya kembali adalah tercela kecuali ada alasan syar'i yang jelas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sebagian salaf sangat menjaga kehormatan pemberian. Abdullah bin al-Mubarak dikenal sangat memuliakan hadiah kecil dari saudaranya dan tidak pernah mengembalikannya, karena menjaga perasaan pemberi. Ini menunjukkan adab mulia: menerima dengan lapang dan tidak mempermainkan pemberian. (Disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat tentang adab salaf.)

Kesimpulan Praktis

  1. Jika memberi hadiah, ikhlaskanlah untuk Allah dan jangan menunggu balasan.
  2. Jika sudah memberi, jangan menariknya kembali — itu tercela menurut hadits Bukhari-Muslim.
  3. Jika menerima hadiah, balaslah dengan kebaikan atau doa, karena itu menjaga hubungan.
  4. Pahami bahwa hadits Ibnu Majah ini menjelaskan batas hukum, bukan anjuran menarik hadiah.
  5. Jaga akad dan janji dalam muamalah sebagaimana QS. Al-Ma'idah: 1.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?