Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2385 tentang Larangan mengambil kembali hibah yang telah diberikan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang keras seseorang menarik kembali hibah (pemberian) yang sudah ia berikan kepada orang lain. Rasulullah ﷺ mengumpamakan perbuatan itu dengan orang yang memakan kembali muntahnya sendiri—suatu perbuatan yang sangat buruk dan menjijikkan. Ini menunjukkan bahwa menarik kembali hibah adalah akhlak yang tercela dan dilarang dalam Islam, kecuali dalam keadaan tertentu yang dibenarkan syariat, seperti hibah dari orang tua kepada anaknya yang bisa dicabut jika ada alasan yang kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Rasulullah ﷺ bersabda:

> "الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ"

>

> "Orang yang mengambil kembali hibahnya seperti orang yang kembali kepada muntahnya."

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Hibah, Bab Mengambil Kembali Hibah, no. 2385, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, sehingga termasuk hadits yang shahih dan disepakati keshahihannya.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

> وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

>

> "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

Ayat ini menunjukkan bahwa mengambil harta orang lain tanpa hak adalah perbuatan yang dilarang, dan menarik kembali hibah yang sudah diberikan termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

Penjelasan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menarik kembali hibah setelah diberikan dan diterima oleh penerima, kecuali hibah dari ayah kepada anaknya.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum, dan pengecualiannya adalah hibah orang tua kepada anaknya, berdasarkan hadits lain yang membolehkan ayah mengambil kembali apa yang ia berikan kepada anaknya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa perumpamaan dengan muntah menunjukkan betapa hinanya perbuatan tersebut, karena seseorang yang sudah mengeluarkan muntahnya tidak akan kembali memakannya—demikian pula orang yang sudah memberi tidak seharusnya menarik kembali pemberiannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggunakan perumpamaan yang sangat kuat dan jelas. Rasulullah ﷺ mengumpamakan orang yang menarik kembali hibahnya seperti orang yang kembali kepada muntahnya. Perumpamaan ini menunjukkan beberapa hal:

Pertama: Perbuatan itu sangat buruk dan menjijikkan. Muntah adalah sesuatu yang kotor dan menjijikkan menurut fitrah manusia. Kembali memakannya adalah perbuatan yang sangat hina. Demikian pula, menarik kembali hibah yang sudah diberikan adalah perbuatan yang buruk dan tercela di sisi Allah dan manusia.

Kedua: Hibah yang sudah diberikan adalah hak milik penerima. Ketika seseorang memberikan hibah dan penerima sudah menerimanya, maka harta itu menjadi milik penerima secara sah. Menariknya kembali berarti mengambil hak orang lain tanpa kerelaannya, dan ini termasuk kezaliman.

Ketiga: Larangan ini bersifat umum. Imam Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni) dan para ulama dari kalangan Hanabilah menjelaskan bahwa hukum asal menarik kembali hibah adalah haram, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Pengecualian yang Dibolehkan:

Para ulama dari kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah mengecualikan beberapa keadaan:

  1. Hibah orang tua kepada anaknya. Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi dari Nu'man bin Basyir, bahwa ayahnya memberinya hadiah, lalu Rasulullah ﷺ bersabda: "Wahai Basyir, apakah engkau memiliki anak selain ini?" Beliau menjawab, "Ya." Rasulullah ﷺ bersabda: "Apakah engkau memberi mereka semua seperti ini?" Beliau menjawab, "Tidak." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Maka janganlah engkau meminta persaksianku, karena aku tidak menjadi saksi atas kezaliman." Dalam riwayat lain: "Kembalikanlah hadiahmu itu." Ini menunjukkan bahwa ayah boleh menarik kembali hibahnya kepada anaknya jika ada kemaslahatan, namun para ulama berbeda pendapat tentang rinciannya.
  2. Jika penerima hibah meninggal dunia sebelum menerima hibah tersebut. Dalam keadaan ini, hibah menjadi batal dan harta kembali kepada pemberi.
  3. Jika penerima hibah ridha untuk mengembalikannya. Jika penerima dengan sukarela mengembalikan hibah tersebut, maka hal itu dibolehkan karena penerima telah meridhainya.

Pendapat Ulama tentang Hukumnya:

  • Imam Malik berpendapat bahwa menarik kembali hibah adalah haram secara mutlak, kecuali hibah dari orang tua kepada anaknya.
  • Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa menarik kembali hibah adalah haram, kecuali hibah dari ayah kepada anaknya. Beliau berdalil dengan hadits Nu'man bin Basyir di atas.
  • Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pendapat yang lebih rinci. Beliau membolehkan ayah menarik kembali hibahnya kepada anaknya, dan juga membolehkan menarik kembali hibah jika ada udzur syar'i.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menarik kembali hibah itu makruh (tidak disukai) namun tidak haram, selama belum ada serah terima. Namun jika sudah diserahkan, maka tidak boleh ditarik kembali.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas) yang menyatakan haramnya menarik kembali hibah setelah diserahkan, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Adapun pengecualian untuk hibah orang tua kepada anaknya adalah berdasarkan hadits shahih yang khusus.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

"Ayahku memberiku sebagian hartanya sebagai hadiah. Lalu ibuku, 'Amrah binti Rawahah, berkata: 'Aku tidak ridha sampai engkau meminta Rasulullah ﷺ menjadi saksi atas pemberianmu ini.' Maka ayahku pergi menemui Rasulullah ﷺ untuk meminta beliau menjadi saksi atas hibah tersebut. Rasulullah ﷺ bertanya: 'Apakah engkau memiliki anak selain ini?' Ayahku menjawab: 'Ya.' Rasulullah ﷺ bertanya lagi: 'Apakah engkau memberi mereka semua seperti ini?' Ayahku menjawab: 'Tidak.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya aku tidak menjadi saksi atas kezaliman.'" (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ bersabda: "Kembalikanlah hadiahmu itu."

Kisah ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:

  1. Rasulullah ﷺ sangat menjaga keadilan di antara anak-anak. Beliau tidak mau menjadi saksi atas pemberian yang tidak adil kepada anak-anaknya.
  2. Hibah kepada anak harus dilakukan secara adil. Para ulama berbeda pendapat apakah wajib menyamakan atau hanya disunnahkan, namun yang jelas ketidakadilan dalam pemberian kepada anak adalah perbuatan yang tercela.
  3. Hibah yang tidak adil bisa ditarik kembali. Dalam kisah ini, Rasulullah ﷺ memerintahkan Basyir untuk menarik kembali hibahnya karena tidak adil kepada anak-anaknya yang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menarik kembali hibah yang sudah diberikan kepada orang lain, karena hal ini dilarang oleh Rasulullah ﷺ dan termasuk perbuatan yang buruk.
  2. Berhati-hatilah sebelum memberi. Pikirkan matang-matang sebelum memberikan hibah, karena setelah diberikan, harta itu menjadi hak milik penerima.
  3. Jika ingin memberi kepada anak, berlakulah adil. Jangan membeda-bedakan anak dalam pemberian, karena Rasulullah ﷺ mengingatkan agar tidak berbuat zalim kepada anak-anak.
  4. Jika terlanjur memberi dan ingin menarik kembali, maka mintalah kerelaan penerima. Jika penerima ridha mengembalikannya, maka hal itu dibolehkan.
  5. Jadikanlah memberi sebagai amal kebaikan yang ikhlas. Jangan menyesali pemberian yang sudah diberikan, karena Allah membalas orang-orang yang dermawan dengan balasan yang baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.