Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang larangan mengambil kembali (menarik) pemberian yang sudah diberikan kepada orang lain. Perbuatan ini diibaratkan seperti anjing yang memakan muntahannya sendiri—suatu perbuatan yang sangat hina dan menjijikkan. Hukum asalnya adalah haram bagi orang tua dan selainnya untuk menarik kembali hibah atau pemberian yang telah diberikan, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibolehkan oleh syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ عَوْفٍ، عَنْ خِلاَسٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِنَّ مَثَلَ الَّذِي يَعُودُ فِي عَطِيَّتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ أَكَلَ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِي قَيْئِهِ فَأَكَلَهُ "
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat yang sama, Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, lafaznya sedikit berbeda namun maknanya sama. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Kitab Al-Hibah, dan Imam Muslim dalam Kitab Al-Hibah juga.
Dalil Al-Qur'an yang Relevan:
Meskipun tidak ada ayat yang secara spesifik membahas larangan menarik kembali pemberian, prinsip tentang menjaga amanah dan tidak merusak kebaikan dapat kita lihat dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima)." (QS. Al-Baqarah [2]: 264)
Ayat ini menunjukkan bahwa merusak kebaikan yang telah diberikan adalah perbuatan yang tercela, dan menarik kembali pemberian adalah salah satu bentuk merusak kebaikan tersebut.
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menarik kembali pemberian (hibah) bagi selain orang tua. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang keharaman hal ini bagi selain ayah.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas (tahrim) dan beliau membahas pengecualian untuk orang tua yang boleh mengambil kembali pemberiannya kepada anaknya, berdasarkan hadits lain yang membolehkan hal tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil yang sangat kuat tentang haramnya seseorang menarik kembali pemberian yang telah ia berikan kepada orang lain. Perumpamaan yang digunakan Nabi ﷺ sangatlah keras dan jelas—yaitu seperti anjing yang memakan muntahannya sendiri. Ini adalah gambaran yang sangat buruk dan menjijikkan, yang menunjukkan betapa hinanya perbuatan tersebut di sisi Allah dan Rasul-Nya.
Pendapat Ulama Madzhab:
- Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa haram hukumnya bagi seseorang untuk menarik kembali pemberiannya, baik pemberian itu kepada kerabat maupun orang lain. Ini adalah pendapat yang paling kuat dan didukung oleh zhahir hadits.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya juga berpendapat demikian, namun dalam riwayat lain beliau membolehkan seorang ayah untuk menarik kembali pemberiannya kepada anaknya. Ini berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan dari Ibnu 'Umar dan 'Amr bin Syu'aib bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberikan suatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua terhadap anaknya." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan ini mengandung hikmah yang dalam, yaitu menjaga keharmonisan hubungan antar sesama muslim dan mencegah timbulnya permusuhan. Ketika seseorang memberi, maka ia telah menanam kebaikan. Jika ia menarik kembali, maka kebaikan itu berubah menjadi kebencian dan permusuhan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam penjelasannya tentang adab muamalah menekankan bahwa seorang muslim harus menjaga kehormatan dirinya dari perbuatan yang hina. Menarik kembali pemberian adalah perbuatan yang menunjukkan rendahnya akhlak dan lemahnya iman, karena ia lebih mencintai harta daripada menjaga hubungan baik dengan sesama.
Pengecualian yang Dibolehkan:
Para ulama menyebutkan beberapa kondisi yang membolehkan seseorang menarik kembali pemberiannya:
- Pemberian dari orang tua kepada anaknya - berdasarkan hadits yang telah disebutkan di atas.
- Pemberian yang belum diterima/diserahkan - jika barang belum diserahkan, maka akad hibah belum sempurna dan si pemberi masih boleh membatalkannya.
- Jika penerima melakukan hal yang mengharuskan penarikan kembali - seperti jika penerima meninggal dunia dan pemberi ingin menarik kembali hartanya karena suatu sebab yang dibenarkan syariat, namun ini masih diperselisihkan.
- Jika pemberian itu diberikan dengan syarat tertentu yang tidak dipenuhi oleh penerima.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan Ats-Tsauri pernah ditanya tentang seseorang yang memberikan hadiah kepada saudaranya, lalu ia menyesal dan ingin mengambilnya kembali. Maka Imam Sufyan berkata: "Engkau ingin menjadi seperti anjing yang memakan muntahannya sendiri? Demi Allah, janganlah engkau lakukan itu. Biarkan pemberianmu menjadi simpanan kebaikan di sisi Allah, dan biarkan nama baikmu terjaga di antara manusia."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat menjaga kehormatan diri dan tidak mudah menarik kembali kebaikan yang telah diberikan. Mereka lebih memilih kehilangan harta daripada kehilangan kehormatan dan pahala di sisi Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menarik kembali pemberian yang telah diberikan kepada orang lain, karena hal ini haram hukumnya dan termasuk dosa besar.
- Berhati-hatilah sebelum memberi - pikirkan baik-baik sebelum memberikan sesuatu, agar tidak menyesal di kemudian hari.
- Jika Anda adalah orang tua, Anda diperbolehkan mengambil kembali pemberian Anda kepada anak Anda, namun tetap dengan adab dan tidak menyakiti hati anak.
- Jaga kehormatan diri - jangan sampai perbuatan menarik kembali pemberian menjadikan Anda seperti gambaran yang disebutkan dalam hadits.
- Jika Anda menerima pemberian, terimalah dengan baik dan jangan memancing si pemberi untuk menyesal atau menarik kembali pemberiannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.