Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2383 tentang Ruqba menjadi milik penerima pemberian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua bentuk pemberian dalam Islam: 'Umra (memberi manfaat sesuatu selama pemberi masih hidup) dan Ruqba (memberi dengan syarat "jika engkau mati, kembali kepadaku; jika aku mati, menjadi milikmu"). Nabi ﷺ menetapkan bahwa keduanya sah dan menjadi milik penerima, bukan kembali kepada pemberi. Jadi syarat-syarat yang menahan pemberian itu tidak berlaku; begitu diberikan, ia menjadi hak penerima.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan Ibnu Majah no. 2383, Kitab Hibah, Bab Ruqba), dari sahabat Jabir bin 'Abdullah رضي الله عنهما:

الْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِمَنْ أُعْمِرَهَا وَالرُّقْبَى جَائِزَةٌ لِمَنْ أُرْقِبَهَا

Terjemahan: "'Umra itu sah (menjadi milik) orang yang diberi 'umra, dan ruqba itu sah (menjadi milik) orang yang diberi ruqba."

Ayat yang menjadi landasan umum keabsahan pemberian dan larangan memakan harta orang lain dengan batil:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."

Ayat ini menjadi dasar bahwa harta seorang muslim haram diambil tanpa keridhaan pemiliknya; karena itu ketika seseorang telah memberikan hartanya (lewat 'umra atau ruqba), ia tidak boleh menariknya kembali dengan alasan syarat yang dibuatnya sendiri.

Hadits pendukung dari Jabir bin 'Abdullah رضي الله عنهما, diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى فَهِيَ لَهُ

Terjemahan: "Barangsiapa diberi 'umra, maka 'umra itu menjadi miliknya."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits ini membatalkan praktik 'umra dan ruqba yang berlaku di masa jahiliyah, di mana pemberi mensyaratkan hartanya kembali setelah penerima atau pemberi meninggal.

Penjelasan Rinci

Makna 'Umra dan Ruqba secara bahasa dan istilah:

  • 'Umra (العُمْرَى) berasal dari kata 'umr (umur/kehidupan). Yaitu seseorang memberikan rumah, kebun, atau harta kepada orang lain dengan berkata: "Ini untukmu selama engkau hidup" atau "selama aku hidup."
  • Ruqba (الرُّقْبَى) berasal dari kata ruqbah (mengawasi/menunggu). Yaitu pemberian dengan syarat: "Jika aku mati, harta ini kembali kepadaku; jika engkau mati, harta ini menjadi milikku" — seolah masing-masing menunggu kematian yang lain.

Pemahaman ulama tentang hadits ini:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berselisih dalam memahami 'umra dan ruqba menjadi beberapa pendapat, namun yang paling kuat dan menjadi kesepakatan mayoritas ulama hadits dan fuqaha adalah: 'umra dan ruqba itu sah dan menjadi milik penerima secara penuh, dan syarat pengembalian kepada pemberi batal. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ "جَائِزَةٌ لِمَنْ أُعْمِرَهَا" — "sah menjadi milik orang yang diberi."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah — serta ahli hadits seperti Al-Bukhari dan Muslim — berpendapat bahwa 'umra menjadi milik penerima secara mutlak, baik pemberi mensyaratkan pengembalian maupun tidak. Ini juga pendapat Sufyan ats-Tsauri, Al-Awza'i, dan Al-Layts bin Sa'd sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ membatalkan syarat-syarat jahiliyah dalam 'umra dan ruqba, karena syarat itu mengandung unsur menahan manfaat harta dari penerima setelah kematian, padahal pemberian sudah sah dan sempurna. Beliau menyebutkan bahwa hadits Jabir ini adalah nash (dalil tegas) yang membatalkan syarat tersebut.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Shahih Muslim dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa hikmahnya: Islam menutup jalan permusuhan dan perselisihan antar ahli waris. Jika 'umra dan ruqba dibiarkan dengan syarat pengembalian, akan timbul persengketaan panjang setelah kematian pemberi atau penerima. Maka syariat menetapkannya menjadi milik penerima sejak awal, sehingga tidak ada lagi perselisihan.

Catatan penting: Hadits ini tidak berarti 'umra dan ruqba dianjurkan. Ia hanya menjelaskan hukum keabsahannya jika terjadi. Sebagian ulama seperti Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa 'umra dan ruqba termasuk akad yang kurang utama karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) pada masa jahiliyah, namun jika sudah terjadi, syariat menetapkannya sah dan menjadi milik penerima.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa di masa jahiliyah, seseorang biasa memberikan rumah atau kebun kepada orang lain dengan berkata: "Rumah ini untukmu selama engkau hidup." Ketika penerima meninggal, pemberi atau ahli warisnya mengambil kembali rumah itu. Atau sebaliknya, pemberi berkata: "Jika engkau mati, rumah ini kembali kepadaku; jika aku mati, rumah ini menjadi milikmu" — masing-masing menunggu kematian yang lain (ruqba).

Ketika Islam datang, praktik ini menimbulkan perselisihan di antara kaum Muslimin. Maka Jabir bin 'Abdullah رضي الله عنهما — sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang muamalah — menyampaikan sabda Nabi ﷺ yang membatalkan syarat-syarat itu: pemberian tetap sah dan menjadi milik penerima. Para ulama seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini termasuk bab qawa'id (kaidah) dalam muamalah: "Al-ghunmu bil-ghurmi" — siapa yang menanggung risiko, dia yang berhak atas manfaat; dan pemberian yang sudah sempurna tidak boleh ditarik kembali dengan syarat yang batil.

Kesimpulan Praktis

  1. 'Umra dan ruqba sah dan harta menjadi milik penerima secara penuh, bukan kembali kepada pemberi meskipun ada syarat.
  2. Syarat pengembalian batal, karena bertentangan dengan nash hadits Nabi ﷺ.
  3. Hindari akad 'umra dan ruqba jika tujuannya untuk menahan harta atau menghindari pembagian warisan yang adil; gunakan hibah biasa yang jelas atau wasiat sesuai syariat.
  4. Jika sudah terjadi, terimalah ketetapan syariat: harta menjadi milik penerima, dan tidak boleh ada pengambilan kembali.
  5. Utamakan kejelasan dalam setiap akad pemberian agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari, sesuai kaidah yang diajarkan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?