Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2380 tentang Hibah seumur hidup menjadi milik penerima dan ahli warisnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum 'umra (hibah seumur hidup), yaitu pemberian suatu harta kepada seseorang dengan ucapan "selama engkau hidup" atau sejenisnya. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa begitu hibah itu diberikan, maka ia menjadi milik penerima secara penuh dan juga menjadi milik ahli warisnya setelah ia wafat. Pemberi tidak lagi memiliki hak atas harta tersebut, dan ucapannya ("selama engkau hidup") tidak menghalangi kepemilikan penuh penerima.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Hibah, Bab Umrah, dari jalur Muhammad bin Rumh ← Al-Layts bin Sa'd ← Ibnu Syihab az-Zuhri ← Abu Salamah ← Jabir bin Abdillah رضي الله عنه.

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah, dengan lafaz yang semakna, dan ini menunjukkan kuatnya riwayat ini.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang kewajiban menunaikan akad dan janji:

QS. Al-Ma'idah [5]: 1

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman, tunaikanlah akad-akad (perjanjian) kalian."

QS. Al-Isra' [17]: 34

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

"Dan tunaikanlah janji, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban."

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa akad hibah yang telah diucapkan harus ditunaikan sesuai ketentuannya, dan tidak boleh ditarik kembali atau dibatasi dengan syarat yang menyelisihi maksud pemberian.

Penjelasan Rinci

Makna 'Umra secara bahasa dan istilah:

Kata 'umra (عُمْرَى) berasal dari kata 'umr (umur/hidup). Dalam istilah fiqih, 'umra adalah seseorang memberikan harta (biasanya rumah atau tanah) kepada orang lain dengan ucapan: "Ini untukmu selama engkau hidup," atau "selama aku hidup." Pada masa jahiliyah, orang-orang biasa melakukan ini dengan niat agar harta itu kembali kepada pemberi setelah penerima wafat.

Pemahaman para ulama:

Imam asy-Syafi'i menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa 'umra adalah hibah yang sah dan sempurna, dan syarat "selama engkau hidup" yang diucapkan pemberi tidak dianggap atau batal, karena syarat tersebut bertentangan dengan hakikat hibah yang memindahkan kepemilikan.

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa 'umra menjadi milik penerima secara penuh, baik pemberi mensyaratkan pengembalian maupun tidak. Ini berdasarkan hadits Jabir ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Imam Malik bin Anas juga berpendapat demikian, bahwa 'umra menjadi milik penerima dan tidak kembali kepada pemberi.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bahwa 'umra bersifat lazim (mengikat) dan tamlik (memindahkan kepemilikan), bukan sekadar pinjaman atau pemberian manfaat sementara.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa 'umra tidak kembali kepada pemberi setelah diberikan, meskipun ada sebagian ulama awal yang berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat dan diamalkan adalah pendapat jumhur.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ membatalkan praktik jahiliyah dalam 'umra, di mana orang memberi dengan syarat harta kembali padanya. Islam menjadikannya hibah yang sempurna.

Sisi pendalilan hadits:

  1. "مَنْ أَعْمَرَ رَجُلاً عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ" — Siapa yang memberikan 'umra kepada seseorang dan keturunannya.
  2. "فَقَدْ قَطَعَ قَوْلُهُ حَقَّهُ فِيهَا" — Maka ucapannya telah memutus haknya atas harta itu. Artinya, begitu ia mengucapkan hibah 'umra, ia kehilangan hak atas harta tersebut.
  3. "فَهِيَ لِمَنْ أُعْمِرَ وَلِعَقِبِهِ" — Maka harta itu menjadi milik penerima dan ahli warisnya.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama awal seperti Al-Hasan al-Bashri dan Atha' bin Abi Rabah berpendapat bahwa jika pemberi mensyaratkan pengembalian, maka harta kembali padanya. Namun jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan tabi'in dan imam mazhab — termasuk Az-Zuhri, Qatadah, Sufyan ats-Tsauri, Al-Awza'i, Al-Layts bin Sa'd, dan imam empat mazhab — berpendapat bahwa 'umra menjadi milik penerima secara mutlak, dan syarat pengembalian batal. Pendapat ini yang paling kuat berdasarkan zahir hadits Jabir ini dan hadits-hadits semakna lainnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa jahiliyah, seseorang memberikan rumah kepada orang lain dengan ucapan: "Rumah ini untukmu selama engkau hidup, dan jika engkau mati, ia kembali kepadaku." Praktik ini mengandung kezaliman, karena penerima dan keluarganya bisa saja kehilangan tempat tinggal setelah bertahun-tahun menempatinya.

Ketika Islam datang, Nabi ﷺ membatalkan praktik ini dan menetapkan bahwa 'umra adalah hibah yang sah dan sempurna. Jabir bin Abdillah رضي الله عنه — yang mendengar langsung sabda Nabi ﷺ ini — meriwayatkannya kepada para tabi'in, dan Az-Zuhri kemudian menyampaikannya kepada Al-Layts bin Sa'd, hingga sampai kepada kita melalui Ibnu Majah.

Imam Al-Layts bin Sa'd — seorang ulama besar Mesir — meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang sangat kuat, dan beliau sendiri mengamalkan pendapat bahwa 'umra menjadi milik penerima secara penuh. Ini menunjukkan bahwa para ulama tidak hanya meriwayatkan, tetapi juga mengamalkan dan membela kebenaran hadits ini.

Kesimpulan Praktis

  1. 'Umra adalah hibah yang sah dan memindahkan kepemilikan secara penuh kepada penerima.
  2. Ucapan "selama engkau hidup" tidak membatalkan hibah, dan harta tidak kembali kepada pemberi.
  3. Harta 'umra menjadi milik ahli waris penerima setelah ia wafat, bukan kembali kepada pemberi.
  4. Bagi yang pernah memberi 'umra dengan syarat pengembalian, hendaknya bertaubat dan menyerahkan harta itu kepada penerima atau ahli warisnya, karena syarat tersebut tidak sah.
  5. Bagi yang menerima 'umra, hendaknya bersyukur dan menjaga amanah, karena harta itu kini menjadi miliknya secara syar'i.
  6. Hendaknya kita berhati-hati dalam akad hibah, dan tidak memasukkan syarat-syarat yang menyelisihi syariat, karena syarat yang batil tidak dianggap.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?