Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pemberian hibah dengan sistem ‘umrā (memberi sesuatu kepada seseorang untuk dimiliki selama si penerima masih hidup, lalu kembali kepada pemberi setelah ia wafat) tidak diakui dalam Islam. Jika seseorang telah diberi sesuatu dengan cara seperti itu, maka barang tersebut menjadi miliknya secara penuh dan tidak boleh ditarik kembali. Ini termasuk bab hibah, bukan bab manasik umrah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan Ibnu Majah no. 2379):
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا عُمْرَى، فَمَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ
"Tidak ada 'umrā. Maka siapa yang diberi sesuatu sebagai 'umrā, maka barang itu menjadi miliknya."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما dengan lafaz yang semakna, dan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, serta An-Nasa'i dari Abu Hurairah رضي الله عنه. Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini hasan shahih, dan para ulama mengamalkannya.
Ayat terkait tentang keharusan menunaikan akad dan larangan mengambil kembali pemberian:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 1)
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. An-Nisa' [4]: 29)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits "lā 'umrā" bermakna penghapusan sistem 'umrā jahiliyah, dan pemberian itu menjadi milik penerima secara mutlak.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah) berpendapat 'umrā menjadi milik penerima dan tidak kembali kepada pemberi.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membatalkan sistem 'umrā yang berlaku di masa jahiliyah karena mengandung ketidakadilan dan menggantungkan kepemilikan pada sesuatu yang tidak jelas.
Penjelasan Rinci
Makna 'umrā secara bahasa dan istilah:
Kata 'umrā (عُمْرَى) berasal dari akar kata 'umr (عُمْر) yang berarti "umur/kehidupan". Dalam istilah fiqih, 'umrā adalah seseorang memberikan hartanya kepada orang lain dengan ucapan, "Aku berikan ini kepadamu selama kamu hidup," atau "selama aku hidup." Jika si penerima wafat, barang itu kembali kepada pemberi atau ahli warisnya.
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa 'umrā adalah pemberian yang sah dan menjadi milik penerima secara penuh, baik pemberi mensyaratkan kembali atau tidak. Sabda Nabi ﷺ "faman u'mina syai'an fahuwa lahu" (siapa yang diberi 'umrā sesuatu, maka itu miliknya) menjadi dalil tegas.
- Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil oleh Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad — berpendapat sama: 'umrā menjadi milik penerima dan tidak boleh ditarik kembali, karena syarat "kembali kepada pemberi" bertentangan dengan konsekuensi hibah yang sah.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga menegaskan bahwa 'umrā menjadi milik penerima, dan jika pemberi mensyaratkan pengembalian, syarat itu batil.
- Imam Abu Hanifah — sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab Hanafiyah yang dinukil oleh Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam — berpendapat bahwa 'umrā adalah hibah yang sah dan mengikat, sehingga barang menjadi milik penerima.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa hadits ini menghapus praktik 'umrā jahiliyah, dan jumhur ulama sepakat bahwa 'umrā menjadi milik penerima secara permanen.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama awal seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah — sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya — berpendapat bahwa jika pemberi mensyaratkan pengembalian, maka syarat itu dianggap sah dan barang kembali setelah penerima wafat. Namun jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah) menguatkan pendapat pertama dengan dalil tegas hadits "fahuwa lahu" (maka itu miliknya). Pendapat jumhur inilah yang paling kuat dan dirajihkan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim.
Catatan penting tentang bab:
Meskipun hadits ini dalam Sunan Ibnu Majah diletakkan pada "Bab Umrah" di Kitab Hibah, yang dimaksud "umrah" di sini adalah 'umrā (bentuk hibah), bukan 'umrah (ziarah ke Baitullah). Ini karena kata 'umrā dan 'umrah memiliki akar kata yang sama. Imam Ibnu Majah meletakkannya di kitab hibah untuk menunjukkan konteksnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa di masa jahiliyah, seseorang biasa berkata kepada orang lain, "Rumah ini menjadi milikmu selama kamu hidup." Ketika si penerima wafat, ahli waris pemberi datang mengambil rumah itu kembali, sehingga ahli waris penerima kehilangan tempat tinggal. Praktik ini menimbulkan perselisihan dan kezaliman.
Ketika Islam datang, Nabi ﷺ membatalkan sistem ini dan menetapkan bahwa pemberian seperti itu menjadi milik penerima secara penuh. Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي أُعْطِيَهَا لَا تَرْجِعُ إِلَى الَّذِي أَعْطَاهَا
"Siapa yang diberi 'umrā untuk dirinya dan keturunannya, maka itu menjadi milik orang yang diberi, tidak kembali kepada pemberi." (HR. Muslim)
Hikmah: Islam menegakkan keadilan dalam muamalah. Pemberian yang sudah diberikan tidak boleh ditarik kembali, karena itu termasuk memakan harta dengan cara batil dan menyakiti hati penerima.
Kesimpulan Praktis
- 'Umrā adalah hibah yang sah dan barang menjadi milik penerima secara penuh, tidak kembali kepada pemberi meskipun pemberi mensyaratkan demikian.
- Syarat pengembalian dalam 'umrā adalah batil dan tidak diakui syariat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ "fahuwa lahu".
- Bagi pemberi: jangan menarik kembali hibah yang sudah diberikan, karena itu termasuk akhlak yang tercela dan perbuatan zalim.
- Bagi penerima: barang 'umrā menjadi miliknya, boleh dimanfaatkan, diwariskan, atau dijual.
- Dalam bermuamalah: pastikan akad hibah jelas dan ikhlas, serta hindari syarat-syarat yang bertentangan dengan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.