Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2377 tentang Larangan mengambil kembali hadiah kecuali dari anaknya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada dasarnya, mengambil kembali hadiah yang sudah diberikan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam. Namun, ada satu pengecualian, yaitu seorang ayah boleh mengambil kembali apa yang telah ia berikan kepada anaknya. Ini adalah bentuk kasih sayang dan keistimewaan khusus bagi orang tua terhadap anaknya, karena harta orang tua pada hakikatnya adalah harta anak, dan sebaliknya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Hadiah, Bab "Siapa yang Memberikan kepada Anaknya Lalu Mengambil Kembali" (no. 2377). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dari sahabat Ibnu 'Abbas dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ الْبَاهِلِيُّ قَالَا: حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، وَابْنِ عُمَرَ يَرْفَعَانِ الْحَدِيثَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "لَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يُعْطِيَ الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعَ فِيهَا، إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ".

Terjemahan: "Tidak halal bagi seorang laki-laki untuk memberikan suatu pemberian (hadiah) kemudian dia mengambilnya kembali, kecuali seorang ayah terhadap apa yang dia berikan kepada anaknya."

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman tentang keutamaan orang tua dan hak mereka atas anaknya:

QS. Luqman [31]: 14

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

"Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu."

Ayat ini menunjukkan kedudukan tinggi orang tua dalam Islam, yang menjadi dasar mengapa Allah memberikan keringanan khusus bagi seorang ayah terhadap anaknya.

Pandangan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa boleh bagi seorang ayah untuk mengambil kembali apa yang telah ia berikan kepada anaknya, berdasarkan keumuman hadits ini.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa hal ini tidak boleh jika pemberian tersebut sudah jelas dan sempurna, kecuali dalam kondisi tertentu. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang membolehkan, karena hadits ini shahih dan jelas.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa larangan mengambil kembali hadiah ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan hubungan antar sesama muslim. Jika seseorang memberi hadiah lalu mengambilnya kembali, hal itu dapat menimbulkan sakit hati, permusuhan, dan merusak ukhuwah. Ini adalah perbuatan yang tercela.

Namun, Allah memberikan pengecualian bagi seorang ayah. Mengapa? Karena kasih sayang seorang ayah kepada anaknya sangatlah besar. Seorang ayah tidak akan mengambil kembali pemberiannya kecuali ada alasan yang kuat, dan hal itu pun biasanya demi kebaikan anak itu sendiri. Selain itu, dalam pandangan syariat, harta seorang ayah pada hakikatnya adalah milik anaknya juga, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa pengecualian ini adalah bentuk rukhsah (keringanan) bagi orang tua, karena kedudukan mereka yang sangat tinggi. Beliau juga menekankan bahwa hal ini tidak boleh disalahgunakan oleh orang tua untuk menyakiti anaknya, karena tujuan syariat adalah kasih sayang, bukan sebaliknya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa jika seorang ayah memberikan sesuatu kepada anaknya, kemudian anak tersebut sudah mengelolanya atau menjadikannya sebagai modal usaha, maka sebaiknya ayah tidak mengambilnya kembali kecuali dengan kerelaan anak. Karena meskipun dibolehkan secara syariat, menjaga perasaan anak dan keharmonisan keluarga adalah perkara yang lebih utama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu berkata: "Ayahku memberikan kepadaku sebagian hartanya sebagai hadiah. Lalu ibuku, 'Amrah binti Rawahah, berkata: 'Aku tidak akan ridha sampai engkau meminta Rasulullah ﷺ menjadi saksi atas pemberianmu ini.' Maka ayahku pergi menemui Rasulullah ﷺ untuk meminta beliau menjadi saksi. Rasulullah ﷺ bertanya: 'Apakah semua anakmu engkau beri seperti ini?' Ayahku menjawab: 'Tidak.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anakmu.' Lalu ayahku pulang dan menarik kembali pemberiannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hikmah dari kisah ini: Meskipun seorang ayah boleh mengambil kembali pemberiannya kepada anak, namun keadilan di antara anak-anak adalah perkara yang sangat ditekankan oleh Rasulullah ﷺ. Memberi secara berlebihan kepada satu anak tanpa alasan yang jelas dapat menimbulkan kecemburuan dan perpecahan dalam keluarga. Maka, seorang ayah yang bijak akan bersikap adil dalam memberikan kasih sayang dan harta kepada anak-anaknya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal: Mengambil kembali hadiah yang sudah diberikan adalah perbuatan yang tidak halal dan tercela, karena dapat menyakiti hati penerima dan merusak hubungan persaudaraan.
  2. Pengecualian: Seorang ayah boleh mengambil kembali pemberiannya kepada anaknya, karena kedudukan orang tua yang sangat tinggi dan kasih sayangnya yang besar.
  3. Adab bagi orang tua: Meskipun dibolehkan, seorang ayah sebaiknya tidak mengambil kembali pemberiannya kecuali ada alasan yang jelas dan demi kebaikan anak, serta tidak menimbulkan kemudharatan atau perpecahan keluarga.
  4. Adab bagi anak: Seorang anak hendaknya berbakti kepada orang tuanya dan tidak mempersulit urusan mereka, karena ridha Allah terletak pada ridha orang tua.
  5. Keadilan: Orang tua hendaknya berlaku adil di antara anak-anaknya dalam memberikan hadiah atau harta, agar tidak menimbulkan kecemburuan dan permusuhan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?