Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan Ibnu Majah (no. 2371) dari Surraq, bahwa Nabi ﷺ membolehkan kesaksian satu orang saksi laki-laki ditambah sumpah dari pihak penggugat dalam perkara harta. Ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa sumpah bisa menggantikan saksi yang kurang, khususnya dalam sengketa harta. Namun para ulama berbeda pendapat dalam menerapkannya, dan pendapat yang paling kuat adalah yang berpegang pada keumuman dalil Al-Qur'an dan hadits lain yang shahih.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an — Allah berfirman tentang saksi dalam utang:
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ
"Dan persaksikanlah dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan." (QS. Al-Baqarah [2]: 282)
Hadits terkait — Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda:
الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُنْكِرِ
"Bukti (saksi) dibebankan kepada penggugat, dan sumpah dibebankan kepada pihak yang mengingkari (tergugat)." (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim; disebutkan juga oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim)
Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Talkhis al-Habir membahas hadits Surraq ini sebagai salah satu dalil dalam masalah "sumpah bersama satu saksi". Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat dengan hadits ini dalam perkara harta. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah tidak menjadikannya sebagai landasan umum, karena hadits ini dinilai lemah sanadnya oleh sebagian ahli hadits seperti yang dijelaskan Ibnu Hajar.
Penjelasan Rinci
Makna hadits: Surraq (seorang tabi'in dari Mesir) meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah memutuskan perkara dengan menerima kesaksian satu orang laki-laki yang disertai sumpah dari pihak penggugat. Artinya, jika penggugat hanya mampu menghadirkan satu saksi, ia boleh bersumpah sekali, lalu hakim memenangkan gugatannya.
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab fiqih Syafi'iyah dan dibahas Ibnu Hajar, beliau berpegang pada hadits ini untuk perkara harta saja. Jadi satu saksi + sumpah penggugat cukup untuk memutuskan perkara harta.
- Imam Ahmad bin Hanbal — juga berpendapat demikian, sebagaimana disebutkan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Ath-Thuruq al-Hukmiyyah. Ibnul Qayyim menguatkan bahwa Nabi ﷺ memang pernah memutuskan dengan cara ini.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik — tidak mengamalkan hadits ini secara umum, karena mereka menilai sanadnya tidak kuat (ada perawi yang tidak dikenal, yaitu "seorang laki-laki dari penduduk Mesir"). Ini disebutkan Ibnu Hajar dalam Talkhis al-Habir.
- Ibnu Hajar al-Asqalani — menjelaskan bahwa hadits ini memiliki jalur-jalur lain yang saling menguatkan, sehingga sebagian ulama menghasankannya. Beliau menyimpulkan bahwa pendapat yang mengamalkannya (Syafi'i dan Ahmad) memiliki dasar yang bisa diterima, khususnya untuk perkara harta.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah — dalam Ath-Thuruq al-Hukmiyyah menegaskan bahwa syariat memberi keleluasaan bagi hakim untuk memutuskan dengan berbagai cara yang membawa kepada keadilan, termasuk sumpah bersama satu saksi, selama tidak melanggar prinsip umum.
Kesimpulan ilmiah: Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan Ibnu Hajar dan Ibnul Qayyim — adalah bahwa hadits ini dapat diamalkan untuk perkara harta, yaitu satu saksi laki-laki ditambah sumpah penggugat. Ini pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad. Adapun untuk perkara selain harta (seperti hudud atau qishash), tidak boleh, karena syarat saksi lebih ketat.
Story Telling
Disebutkan dalam kitab-kitab fiqih — seperti yang dibahas Ibnu Qayyim dalam Ath-Thuruq al-Hukmiyyah — bahwa dahulu di masa Nabi ﷺ, seorang lelaki mengadukan bahwa hartanya diambil orang lain, namun ia hanya bisa mendatangkan satu saksi. Nabi ﷺ lalu menerima kesaksian satu orang itu dan meminta penggugat bersumpah, kemudian memutuskan perkara tersebut. Hikmahnya: syariat Islam menjaga hak orang yang terzalimi, dan tidak mempersulit hingga haknya hilang hanya karena keterbatasan saksi. Namun ini tetap dalam koridor keadilan dan bukan berarti sumpah bisa dipakai sembarangan.
Kesimpulan Praktis
- Dalam sengketa harta, jika penggugat hanya punya satu saksi laki-laki, ia boleh bersumpah dan gugatannya dapat diterima — ini pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
- Untuk perkara selain harta (hudud, qishash), tetap wajib dua saksi atau sesuai ketentuan masing-masing.
- Bagi yang mengikuti Imam Abu Hanifah atau Imam Malik, tidak mengamalkan hadits ini karena pertimbangan sanad — dan ini juga pendapat yang dihormati.
- Hendaknya kita tidak memutuskan sendiri dalam sengketa; serahkan kepada hakim atau pihak berwenang yang memahami fiqih.
- Jangan bersumpah dusta, karena sumpah palsu adalah dosa besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.