Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal dunia dan di tangannya ada harta milik orang lain yang masih utuh (barangnya masih ada dan bisa dikenali), maka pemilik barang tersebut berhak mengambil kembali barangnya secara langsung. Namun, jika barangnya sudah tidak ada atau sudah tercampur, maka ia kedudukannya sama seperti kreditor lain yang harus mengantre dalam pembagian harta warisan si mayit. Ini adalah bentuk keadilan Islam dalam menyelesaikan utang-piutang dan hak milik.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 2361:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan, dengan harakat sesuai riwayat):
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ بْنِ سَعِيدِ بْنِ كَثِيرِ بْنِ دِينَارٍ الْحِمْصِيُّ، حَدَّثَنَا الْيَمَانُ بْنُ عَدِيٍّ، حَدَّثَنِي الزُّبَيْدِيُّ، مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "أَيُّمَا امْرِئٍ مَاتَ وَعِنْدَهُ مَالُ امْرِئٍ بِعَيْنِهِ اقْتَضَى مِنْهُ شَيْئًا أَوْ لَمْ يَقْتَضِ فَهُوَ أُسْوَةُ الْغُرَمَاءِ".
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa pun yang mati dan memiliki harta milik orang lain yang masih utuh (barangnya jelas), baik ia telah membayar sebagian darinya atau belum, maka pemilik barang tersebut adalah seperti kreditor lainnya."
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 11-12 (tentang pembagian warisan setelah wasiat dan utang dibayar). Potongan yang relevan:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ
Terjemahan: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua orang tua, masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya, maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dia buat atau (dan setelah) utangnya dibayar."
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Hukum, Bab "Siapa yang Menemukan Harta Miliknya di Tangan Orang yang Telah Bangkrut". Sanadnya melalui Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) dari Abu Salamah dari Abu Hurairah. Az-Zuhri adalah salah satu ulama tabi'in yang sangat dihormati ilmunya, termasuk dalam daftar rujukan kita.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan hadits ini dalam konteks hukum kepemilikan dan utang-piutang ketika seseorang meninggal dunia. Berikut poin-poin pentingnya:
- Makna "مَالُ امْرِئٍ بِعَيْنِهِ" (harta milik orang lain yang masih utuh): Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah barang yang masih bisa dikenali dan belum tercampur dengan harta si mayit. Misalnya, si mayit meminjam atau menitipkan seekor kambing, dan kambing itu masih ada dan bisa dikenali.
- Dua Kondisi Pemilik Barang:
- Jika barangnya masih ada dan utuh: Pemilik barang berhak mengambilnya langsung, karena barang itu bukan milik si mayit. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama lainnya.
- Jika barangnya sudah tidak ada atau tercampur: Maka pemiliknya hanya bisa mengantre sebagai kreditor biasa, bersama kreditor lainnya. Ia tidak bisa mengambil langsung, karena barangnya sudah tidak bisa dibedakan.
- Pendapat Ulama tentang "اقْتَضَى مِنْهُ شَيْئًا أَوْ لَمْ يَقْتَضِ": Frasa ini berarti "baik ia telah membayar sebagian darinya atau belum". Maksudnya, jika si mayit telah membayar sebagian utangnya, pemilik barang tetap punya hak atas sisa barang yang masih ada. Jika belum membayar sama sekali, haknya tetap berlaku. Ini menunjukkan bahwa hak pemilik barang tidak gugur hanya karena ada pembayaran sebagian.
- Kedudukan Pemilik Barang: Imam asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah memiliki pandangan bahwa jika barang tersebut masih ada, pemiliknya lebih berhak daripada kreditor lain. Namun jika barangnya sudah tidak ada, ia menjadi kreditor biasa. Ini sejalan dengan hadits ini.
- Hikmah Hukum: Islam sangat menjaga hak milik individu. Bahkan setelah kematian, hak orang lain tidak boleh hilang. Ini mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam bermuamalah, karena harta orang lain adalah amanah yang harus dijaga.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri — seorang ulama tabi'in yang sangat zuhud — pernah ditanya tentang seseorang yang meninggal dan memiliki barang titipan orang lain. Beliau menjawab dengan tegas: "Barang itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, karena itu bukan hak si mayit. Si mayit hanya menjaga amanah, dan amanah harus disampaikan kepada yang berhak."
Kisah ini menunjukkan betapa para salaf sangat berhati-hati dalam masalah harta orang lain. Mereka tidak pernah menganggap remeh hak orang lain, sekecil apa pun. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita: jangan pernah memakan hak orang lain, karena hak itu akan tetap dituntut, baik di dunia maupun di akhirat.
Kesimpulan Praktis
- Jika kita memiliki barang milik orang lain (pinjaman, titipan, atau belum dibayar), maka barang itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, baik kita masih hidup maupun setelah kita meninggal.
- Jika barangnya masih ada dan utuh, pemiliknya berhak mengambilnya langsung dari harta peninggalan kita.
- Jika barangnya sudah tidak ada, maka pemiliknya menjadi kreditor yang harus dibayar dari harta warisan sebelum dibagikan kepada ahli waris.
- Utang dan hak orang lain harus diselesaikan sebelum harta warisan dibagi, sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa' [4]: 11-12.
- Berhati-hatilah dalam bermuamalah, karena harta orang lain adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.