Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2359 tentang Hak penjual mengambil kembali barangnya dari pembeli bangkrut

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hak penjual ketika pembeli bangkrut (pailit) sebelum membayar harga barang. Jika barang yang dijual masih utuh berada di tangan pembeli dan penjual belum menerima pembayaran sedikit pun, maka penjual berhak mengambil kembali barangnya. Namun, jika penjual sudah menerima sebagian pembayaran, maka ia tidak bisa mengambil barang itu secara khusus, melainkan harus mengantre bersama kreditor lain untuk mendapatkan sisa haknya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):

<p>أَيُّمَا رَجُلٍ بَاعَ سِلْعَةً فَأَدْرَكَ سِلْعَتَهُ بِعَيْنِهَا عِنْدَ رَجُلٍ وَقَدْ أَفْلَسَ وَلَمْ يَكُنْ قَبَضَ مِنْ ثَمَنِهَا شَيْئًا فَهِيَ لَهُ . وَإِنْ كَانَ قَبَضَ مِنْ ثَمَنِهَا شَيْئًا فَهُوَ أُسْوَةُ الْغُرَمَاءِ</p>

Makna: "Barangsiapa yang menjual barang dan menemukan barangnya di tangan seorang yang telah bangkrut, dan dia belum mengambil sedikit pun dari harganya, maka barang itu adalah miliknya; tetapi jika dia telah mengambil sedikit pun dari harganya, maka dia seperti kreditor lainnya." (HR. Ibnu Majah no. 2359)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan redaksi yang semakna. Dalam riwayat al-Bukhari (no. 2402) dan Muslim (no. 1559), Nabi ﷺ bersabda:

"Barangsiapa menemukan hartanya secara utuh di sisi orang yang telah bangkrut, maka dia lebih berhak atas barang tersebut daripada kreditor lainnya."

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 280

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

Ayat ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kondisi orang yang kesulitan membayar utang, termasuk kondisi bangkrut.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah membahas masalah ini. Di antara ulama yang menjelaskan hadits ini:

1. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan bagi penjual yang belum menerima pembayaran sama sekali. Beliau berpendapat bahwa jika penjual belum menerima apa pun dari harga barang, maka ia berhak mengambil kembali barangnya secara langsung. Namun jika ia sudah menerima sebagian, maka ia tidak berhak mengambil barang tersebut, karena barang itu telah tercampur dengan hak kreditor lain.

2. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa. Beliau menegaskan bahwa hak penjual untuk mengambil kembali barangnya hanya berlaku jika ia belum menerima pembayaran sama sekali. Ini berdasarkan zhahir (makna lahir) hadits.

3. Al-Hasan al-Bashri dan Sa'id bin al-Musayyib termasuk ulama tabi'in yang meriwayatkan dan memahami hadits ini. Mereka memahami bahwa hak penjual untuk mengambil barangnya adalah hak khusus yang diberikan syariat sebagai bentuk keadilan, karena penjual belum mendapatkan imbalan apa pun.

4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam beberapa cabang masalah ini:

  • Pendapat pertama (Jumhur ulama): Penjual berhak mengambil barangnya jika pembeli bangkrut dan barang masih utuh, dengan syarat penjual belum menerima pembayaran sama sekali. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
  • Pendapat kedua: Sebagian ulama seperti Abu Hanifah berpendapat bahwa penjual tidak bisa mengambil barang tersebut secara khusus, karena barang telah menjadi milik pembeli dan penjual hanyalah kreditor biasa. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits yang shahih.

5. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan hikmah di balik hukum ini: syariat ingin melindungi hak penjual yang belum menerima imbalan apa pun. Jika penjual dipaksa mengantre bersama kreditor lain, maka ia bisa kehilangan haknya secara total, karena barangnya sudah berpindah tangan dan ia hanya bisa menuntut uang yang mungkin tidak tersisa. Maka syariat memberinya hak istimewa untuk mengambil kembali barangnya.

6. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa syarat utama untuk mengambil kembali barang adalah:

  • Barang masih utuh dan tidak berubah secara signifikan
  • Penjual belum menerima pembayaran sama sekali
  • Pembeli benar-benar bangkrut (tidak mampu membayar)

Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka penjual lebih berhak atas barangnya daripada kreditor lain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang sahabat pernah menjual barang kepada seseorang, lalu pembeli tersebut bangkrut dan tidak mampu membayar. Sahabat itu mengadu kepada Nabi ﷺ, dan beliau bersabda bahwa ia lebih berhak atas barangnya selama barang itu masih utuh di tangan pembeli. Kisah ini menunjukkan keadilan Islam yang melindungi hak setiap orang, termasuk penjual yang belum menerima haknya. Islam tidak membiarkan seorang muslim kehilangan hartanya tanpa kejelasan, karena menjaga harta termasuk salah satu tujuan syariat (hifzhul mal).

Kesimpulan Praktis

  1. Penjual berhak mengambil kembali barangnya jika pembeli bangkrut, barang masih utuh, dan penjual belum menerima pembayaran sama sekali.
  2. Jika penjual sudah menerima sebagian pembayaran, maka ia tidak bisa mengambil barang secara khusus, tetapi harus mengantre bersama kreditor lain.
  3. Hukum ini adalah bentuk keadilan Islam yang melindungi hak penjual yang belum menerima imbalan.
  4. Bagi pembeli yang bangkrut, Islam memerintahkan untuk memberi tenggang waktu hingga ia mampu membayar, sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah: 280.
  5. Bagi penjual, dianjurkan untuk bersikap lembut dan memberi kemudahan kepada pembeli yang kesulitan, karena Allah menyukai orang-orang yang memudahkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.