Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2353 tentang Perdamaian diperbolehkan kecuali menghalalkan haram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa perdamaian (ishlah) antar sesama Muslim pada dasarnya dibolehkan dan dianjurkan, selama tidak mengandung pelanggaran syariat, yaitu mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Jadi, kesepakatan damai boleh dilakukan dalam urusan muamalah, tetapi tidak boleh dipakai untuk mengubah hukum Allah. Kaidah ini sangat penting dalam menyelesaikan perselisihan, utang-piutang, sengketa warisan, dan konflik keluarga.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab al-Ahkam, Bab ash-Shulh, dari jalur Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf, dari ayahnya, dari kakeknya (Amr bin Auf al-Muzani radhiyallahu 'anhu). Redaksi haditsnya:

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Terjemah: "Perdamaian antara sesama Muslim adalah diperbolehkan, kecuali perdamaian yang mengharamkan sesuatu yang halal, atau menghalalkan sesuatu yang haram."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan kaidah perdamaian:

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا

QS. Al-Hujurat [49]: 9

Terjemah: "Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya."

Juga firman Allah:

لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ

QS. An-Nisa' [4]: 114

Terjemah: "Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia."

Keterkaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang shulh menunjukkan bolehnya berdamai dengan syarat tidak melanggar hukum syariat. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa shulh yang mengandung penghalalan haram atau pengharaman halal adalah batil. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan kaidah: "Perdamaian boleh selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal," karena shulh adalah akad yang tujuannya menghilangkan perselisihan, bukan mengubah syariat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung kaidah besar dalam fiqih muamalah, yaitu bahwa perdamaian (shulh) adalah akad yang disyariatkan untuk menyelesaikan perselisihan. Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami hadits ini sebagai berikut:

  1. Imam asy-Syafi'i dalam kitab al-Umm menjelaskan bahwa shulh boleh dilakukan dalam urusan harta, utang, dan hak-hak manusia, selama tidak ada unsur menghalalkan yang haram atau sebaliknya. Beliau menegaskan bahwa jika seseorang berdamai dengan syarat meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram, maka shulh tersebut tidak sah.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayat fiqihnya menegaskan bahwa shulh yang mengandung syarat batil harus ditolak. Beliau membedakan antara shulh yang benar (shulh shahih) dan shulh yang fasid.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hadits ini adalah pokok dalam bab shulh. Beliau menyebutkan bahwa syariat memandang shulh sebagai jalan keluar dari perselisihan, tetapi tidak boleh menjadi jalan untuk mengubah hukum Allah.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shulh pada dasarnya jaiz (boleh), dan yang dikecualikan adalah shulh yang mengandung penghalalan haram atau pengharaman halal.
  5. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa shulh yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal adalah batil dan tidak boleh dilaksanakan.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik membolehkan shulh dengan syarat tertentu selama tidak melanggar syariat, sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad lebih tegas dalam menolak shulh yang mengandung syarat batil. Namun, semuanya sepakat bahwa shulh yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal adalah tidak sah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang menegaskan keabsahan shulh selama tidak melanggar syariat, berdasarkan zahir hadits ini.

Contoh penerapan:

  • Seseorang yang berselisih tentang utang, lalu berdamai dengan mengurangi sebagian utang atau menunda pembayaran. Ini boleh.
  • Seseorang yang berdamai dengan syarat meninggalkan shalat atau memakan riba. Ini tidak boleh, karena menghalalkan yang haram atau meninggalkan yang wajib.
  • Sengketa warisan diselesaikan dengan kesepakatan damai, misalnya sebagian ahli waris rela memberikan bagiannya. Ini boleh selama tidak ada yang dirugikan secara zalim.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Amr bin Auf al-Muzani radhiyallahu 'anhu, kakek dari perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang hidup di masa Nabi ﷺ. Beliau mendengar langsung sabda Nabi ﷺ ini. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah mendamaikan dua orang yang berselisih tentang hak tanah, dan beliau menegaskan bahwa perdamaian yang tidak melanggar syariat adalah jalan yang baik. Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin sering menasihati umat agar menyelesaikan perselisihan dengan cara damai, bukan dengan permusuhan, selama tidak melanggar hukum Allah. (Sumber: Sunan Ibnu Majah dan kitab-kitab fiqih ulama daftar).

Kesimpulan Praktis

  1. Perdamaian antar sesama Muslim adalah sunnah dan dianjurkan, terutama dalam menyelesaikan perselisihan.
  2. Perdamaian boleh dilakukan dalam urusan muamalah, utang, warisan, dan hak-hak manusia.
  3. Perdamaian tidak boleh mengandung syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
  4. Jika ada perdamaian yang melanggar syariat, maka wajib ditolak dan dikembalikan kepada hukum Allah.
  5. Selesaikan perselisihan dengan cara damai, tetapi tetap berpegang pada syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?