Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2351 tentang Anak memilih tinggal dengan ayah atau ibunya

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika terjadi perceraian atau perselisihan antara ayah dan ibu mengenai hak asuh anak, syariat memberikan hak kepada anak yang sudah mampu memilih (mumayyiz) untuk menentukan sendiri apakah ia ingin tinggal bersama ayah atau ibunya. Nabi ﷺ menawarkan pilihan itu secara adil dan lembut, tanpa memaksa anak untuk memilih salah satu pihak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Utama (Sunan Ibnu Majah No. 2351):

Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه:

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ زِيَادِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ هِلاَلِ بْنِ أَبِي مَيْمُونَةَ، عَنْ أَبِي مَيْمُونَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ خَيَّرَ غُلاَمًا بَيْنَ أَبِيهِ وَأُمِّهِ وَقَالَ " يَا غُلاَمُ هَذِهِ أُمُّكَ وَهَذَا أَبُوكَ "

Terjemahan: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ memberikan pilihan kepada seorang anak antara ayah dan ibunya, dan beliau berkata: 'Wahai anak, ini ibumu dan ini ayahmu.'"

Hadits Pendukung (Shahih al-Bukhari & Muslim):

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه juga, dalam riwayat yang lebih panjang, seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, suamiku ingin mengambil anakku, padahal anak ini telah memberiku manfaat, membawakan air untukku dari sumur Abu 'Inabah." Maka Nabi ﷺ memanggil ayah dan ibu anak itu, lalu beliau berkata kepada anak tersebut: "Wahai anak, ini ayahmu dan ini ibumu, peganglah tangan siapa yang engkau kehendaki." Maka anak itu memegang tangan ibunya. (HR. Al-Bukhari no. 2272, Muslim no. 2277)

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang keadilan dan musyawarah dalam keluarga:

QS. Al-Baqarah [2]: 233

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۚ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Terjemahan: "Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Majah (209–273 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya Sunan Ibnu Majah, dalam Kitab Hukum, Bab Pilihan Anak Antara Kedua Orang Tuanya.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa anak yang sudah mumayyiz (mampu membedakan) diberi hak memilih antara ayah dan ibunya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa anak yang belum mumayyiz tetap bersama ibunya, sedangkan yang sudah mumayyiz diberi pilihan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmah pemberian pilihan ini adalah karena kasih sayang syariat terhadap anak, agar ia tidak dipaksa tinggal dengan orang yang tidak ia sukai.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil penting dalam fiqih keluarga, khususnya tentang hak asuh anak (hadhanah) ketika terjadi perceraian. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pemahaman yang saling melengkapi:

1. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa syariat tidak memaksa anak untuk tinggal dengan salah satu orang tua. Jika anak sudah mencapai usia mumayyiz—yaitu usia di mana ia sudah bisa membedakan mana yang lebih bermanfaat baginya, biasanya sekitar tujuh tahun atau lebih—maka ia diberi hak untuk memilih. Ini adalah bentuk kelembutan Islam terhadap anak.

2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat:

  • Anak yang belum mumayyiz: hak asuhnya jatuh kepada ibunya, karena ibu lebih penyayang dan lebih mampu merawat anak kecil.
  • Anak yang sudah mumayyiz: diberi pilihan antara ayah dan ibunya.
  • Jika anak memilih salah satu, maka hak asuh diberikan kepadanya, kecuali jika ada maslahat yang lebih besar yang menuntut sebaliknya.

3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menambahkan bahwa pemberian pilihan ini bukan berarti anak bebas sepenuhnya, tetapi tetap dalam pengawasan syariat. Jika ternyata pilihannya membahayakan dirinya—misalnya memilih tinggal dengan orang tua yang tidak menjalankan kewajiban agama dengan baik—maka hakim atau wali dapat mempertimbangkan maslahat anak.

4. Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam hadits ini tidak memihak kepada ayah atau ibu, tetapi memberikan kebebasan kepada anak untuk memilih. Ini menunjukkan bahwa tujuan utama adalah kemaslahatan anak, bukan kemenangan salah satu orang tua.

5. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]: 233 menegaskan bahwa prinsip dalam keluarga adalah musyawarah dan keridhaan bersama, bukan paksaan. Jika terjadi perceraian, maka kepentingan anak harus diutamakan.

Perbedaan Pendapat:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa anak laki-laki diberi pilihan setelah mumayyiz, sedangkan anak perempuan tetap bersama ibunya sampai menikah.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa baik anak laki-laki maupun perempuan yang sudah mumayyiz diberi pilihan.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang memberi pilihan kepada anak yang sudah mumayyiz, baik laki-laki maupun perempuan, karena hadits ini bersifat umum dan tidak membedakan jenis kelamin.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, suatu hari seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dengan membawa anaknya. Wanita itu berkata dengan penuh haru:

"Wahai Rasulullah, suamiku ingin mengambil anakku dariku. Padahal anak ini telah memberiku manfaat, ia membawakan air untukku dari sumur Abu 'Inabah. Ia juga telah menyiapkan makanan dan minumanku."

Maka Nabi ﷺ memanggil ayah dan ibu anak tersebut. Beliau dudukkan mereka berdua, lalu beliau berkata kepada anak itu dengan lembut:

"Wahai anak, ini ayahmu dan ini ibumu. Peganglah tangan siapa yang engkau kehendaki."

Anak itu melihat ke arah ayahnya, lalu ke arah ibunya. Dengan penuh kasih sayang, ia meraih tangan ibunya dan memilih untuk tinggal bersamanya. Nabi ﷺ tidak mencelanya, tidak memaksanya, dan tidak memihak. Beliau membiarkan anak itu memilih sesuai dengan fitrahnya.

Hikmah: Islam adalah agama yang penuh kasih sayang. Bahkan dalam perkara perceraian yang berat, syariat tetap menjaga perasaan anak dan memberikan haknya untuk memilih. Ini mengajarkan kepada kita bahwa kepentingan anak harus di atas ego orang tua.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi orang tua yang bercerai: Jangan jadikan anak sebagai alat untuk menyakiti pasangan. Utamakan kemaslahatan anak di atas ego pribadi.
  2. Bagi anak yang sudah mumayyiz: Engkau berhak memilih, tetapi pilihlah dengan pertimbangan yang baik, bukan karena hawa nafsu atau bujukan sesaat.
  3. Bagi hakim atau pihak yang berwenang: Putuskan perkara hadhanah dengan adil, berdasarkan maslahat anak, bukan berdasarkan siapa yang lebih kaya atau lebih berkuasa.
  4. Bagi keluarga besar: Bantulah menciptakan suasana yang kondusif bagi anak, jangan menambah beban psikologisnya dengan konflik berkepanjangan.
  5. Bagi semua: Ingatlah bahwa anak adalah amanah dari Allah. Setiap orang tua akan dimintai pertanggungjawaban atas bagaimana ia menjaga amanah itu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?