Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah menggunakan undian (qur'ah) untuk menentukan istri mana yang ikut dalam perjalanan, agar beliau berlaku adil dan tidak berpihak. Undian dibolehkan dalam urusan yang tidak bisa dibagi rata atau untuk menentukan hak yang setara. Ini bukan bentuk perjudian, melainkan cara memutuskan yang adil dan disyariatkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar penggunaan undian dalam urusan yang dibolehkan:
QS. Ali 'Imran [3]: 44
وَمَا كُنتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ أَقْلَامَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ وَمَا كُنتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ
"Dan engkau (Muhammad) tidak berada di dekat mereka ketika mereka melempar qalam (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam, dan engkau tidak berada di dekat mereka ketika mereka berselisih."
Ayat ini menunjukkan bahwa undian telah dikenal dalam syariat umat sebelumnya untuk menentukan hak yang setara, dan Allah menyebutkannya tanpa mencela.
Hadits terkait:
Hadits 'Aisyah رضي الله عنها ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 2593, 2688, 5211) dan Muslim (no. 2770) dengan lafaz serupa, serta Ibnu Majah (no. 2347) dalam Kitab Hukum, Bab Memutuskan dengan Undian. Perawi: 'Urwah bin az-Zubair dari 'Aisyah.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini dalil bolehnya undian untuk menentukan hak yang setara, dan Nabi ﷺ melakukannya untuk menjaga keadilan di antara para istri.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa undian disyariatkan ketika ada hak-hak yang bertabrakan dan tidak ada keunggulan yang jelas.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengundi di antara istri-istrinya karena tidak mungkin membawa semuanya dalam satu perjalanan, sehingga undian menjadi jalan keadilan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
'Aisyah رضي الله عنها mengabarkan bahwa ketika Nabi ﷺ hendak bepergian (safar), beliau mengundi di antara istri-istrinya. Yang keluar namanya, itulah yang ikut menemani beliau. Ini menunjukkan bahwa undian (qur'ah) adalah cara yang dibenarkan syariat untuk memutuskan perkara yang tidak bisa dibagi rata atau untuk menentukan hak yang setara.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa undian boleh digunakan dalam urusan yang mubah, terutama ketika ada hak-hak yang setara dan tidak ada cara lain yang lebih adil. Beliau juga menegaskan bahwa undian bukan termasuk perjudian (maysir) karena perjudian mengandung unsur taruhan harta dan untung-untungan yang diharamkan, sedangkan undian di sini hanya untuk menentukan pilihan yang adil.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya undian dalam urusan yang tidak mengandung taruhan harta. Beliau juga menyebutkan bahwa undian digunakan untuk menentukan siapa yang berhak mendapat sesuatu yang tidak bisa dibagi, seperti dalam pembagian warisan tertentu atau menentukan siapa yang menjadi imam.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik undian Nabi ﷺ: beliau ingin berlaku adil kepada semua istri, dan karena tidak mungkin membawa semuanya, maka undian menjadi solusi yang adil. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengutamakan salah satu istri tanpa alasan yang jelas.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa undian boleh digunakan dalam urusan yang mubah dan untuk menentukan hak yang setara. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga membolehkan undian dalam konteks yang tidak mengandung taruhan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang cakupan undian. Ada yang membolehkan hanya dalam urusan tertentu (seperti safar, pembagian warisan yang sulit dibagi), dan ada yang membolehkan lebih luas selama tidak mengandung taruhan harta. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa undian dibolehkan dalam urusan yang mubah dan untuk menentukan hak yang setara, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
Catatan penting:
Undian yang dilarang adalah undian yang mengandung taruhan harta (maysir) atau yang digunakan untuk menentukan hal yang haram. Adapun undian untuk menentukan pilihan yang adil, seperti dalam safar, pembagian tugas, atau menentukan siapa yang berhak mendapat sesuatu yang tidak bisa dibagi, maka itu dibolehkan.
Story Telling
Diceritakan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ hendak melakukan perjalanan. Para istri beliau tentu ingin menemani, tetapi tidak mungkin semuanya ikut. Maka beliau mengundi di antara mereka. 'Aisyah رضي الله عنها menceritakan bahwa jika namanya keluar, ia akan ikut, dan jika tidak, ia akan tinggal. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengutamakan salah satu istri karena kecintaan pribadi, tetapi beliau berlaku adil dengan cara yang disyariatkan.
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ juga mengundi ketika hendak membagi sesuatu yang tidak bisa dibagi rata. Ini menunjukkan bahwa undian adalah cara yang adil dan bijaksana dalam menyelesaikan urusan yang sulit.
Hikmah: Undian mengajarkan kita untuk menerima hasil dengan lapang dada, karena itu adalah cara yang adil dan disyariatkan. Ini juga mengajarkan kita untuk tidak berlebihan dalam menuntut hak, tetapi menerima apa yang menjadi bagian kita dengan ridha.
Kesimpulan Praktis
- Undian dibolehkan dalam urusan yang mubah dan untuk menentukan hak yang setara, seperti menentukan siapa yang ikut safar, siapa yang mendapat giliran, atau siapa yang berhak mendapat sesuatu yang tidak bisa dibagi.
- Undian bukan perjudian selama tidak mengandung taruhan harta dan tidak digunakan untuk menentukan hal yang haram.
- Undian adalah cara adil untuk menghindari keberpihakan dan perselisihan.
- Terimalah hasil undian dengan lapang dada, karena itu adalah bagian dari keadilan yang disyariatkan.
- Jangan gunakan undian untuk hal-hal yang haram atau untuk menghindari kewajiban.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.