Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memerintahkan setiap muslim yang mendengar ilmu atau pesan Nabi ﷺ untuk menyampaikannya kepada yang belum mendengarnya. Ilmu agama bukan milik pribadi, tetapi amanah yang harus diteruskan. Dengan cara inilah sunnah tetap terjaga sampai ke generasi kita.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. At-Taubah [9]: 122
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Terjemahan: "Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa tidak ada dari setiap golongan di antara mereka beberapa orang yang pergi untuk memperdalam pengetahuan agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya, agar mereka berhati-hati."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 234) dalam Kitab Pendahuluan, bab Siapa yang Menyampaikan Ilmu, dari jalur Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya, Mu'awiyah Al-Qusyairi (seorang sahabat Nabi ﷺ).
Makna hadits ini juga dikuatkan oleh hadits yang lebih masyhur dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abdullah bin Amr (diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi), bahwa Nabi ﷺ bersabda dalam khutbah di Mina:
فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ
"Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena bisa jadi orang yang disampaikan lebih memahami daripada yang mendengar langsung."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah ini menunjukkan kewajiban menyampaikan ilmu dan keutamaan orang yang menyampaikannya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dasar tabligh (penyampaian) ilmu dan menjadi salah satu pilar terjaganya sunnah.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa ilmu yang tidak disampaikan akan hilang, dan menyampaikannya adalah bentuk syukur atas nikmat ilmu.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Kata "أَلاَ" (alaa) adalah harf tanbih, yaitu kata untuk menarik perhatian. Ini menunjukkan bahwa perkara yang akan disampaikan sangat penting. Perintah "لِيُبَلِّغِ" (liyuballighi) adalah bentuk perintah (amr) yang menunjukkan kewajiban atau anjuran kuat.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini mencakup dua hal:
- Kewajiban menyampaikan bagi yang mampu dan mengetahui, terutama dalam perkara halal-haram.
- Amanah ilmu — ilmu bukan untuk disimpan sendiri, tetapi untuk dibagikan.
Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa perintah ini bersifat umum, mencakup semua ilmu agama: aqidah, fiqih, akhlak, dan adab. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seorang muslim tidak boleh menyembunyikan ilmu yang dibutuhkan umat.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa menyampaikan ilmu adalah bentuk da'wah dan nasihat, dan barang siapa menyembunyikannya, maka ia berdosa. Beliau mengutip ayat:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَىٰ مِن بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ ۙ أُولَٰئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ
QS. Al-Baqarah [2]: 159
Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah Kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab, mereka itu dilaknat Allah dan dilaknat oleh orang-orang yang melaknat."
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Sufyan ats-Tsauri menekankan bahwa menyampaikan ilmu adalah fardhu kifayah — jika sebagian sudah menyampaikan, yang lain gugur kewajibannya. Namun Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa dalam perkara yang dibutuhkan umat dan tidak ada yang menyampaikannya, hukumnya menjadi fardhu 'ain bagi yang mengetahui.
Pendapat yang paling kuat adalah yang disebutkan Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Rajab: menyampaikan ilmu wajib sesuai kemampuan, dan menjadi dosa jika disembunyikan ketika umat membutuhkannya.
Story Telling
Diceritakan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu setelah wafatnya Nabi ﷺ berkhutbah dan mengingatkan kaum muslimin tentang pentingnya menjaga sunnah. Beliau menyampaikan hadits-hadits yang beliau dengar langsung dari Nabi ﷺ, meskipun beliau adalah khalifah yang sibuk. Ini menunjukkan bahwa menyampaikan ilmu tidak mengenal jabatan atau kesibukan.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya: "Sampai kapan seseorang harus menuntut ilmu?" Beliau menjawab: "Sampai masuk liang lahat." Dan beliau sendiri terus menyampaikan hadits hingga akhir hayatnya, meskipun dalam keadaan sakit. Ini adalah contoh nyata dari pengamalan hadits "لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ".
Kesimpulan Praktis
- Sampaikan ilmu yang Anda ketahui kepada keluarga, tetangga, dan teman, meskipun hanya satu ayat atau satu hadits.
- Jangan menyembunyikan ilmu ketika ada yang bertanya dan Anda mampu menjawab.
- Gunakan cara yang lembut dan penuh adab dalam menyampaikan, sebagaimana Nabi ﷺ mengajarkan.
- Jangan merasa ilmu Anda sedikit — satu hadits yang Anda sampaikan bisa menjadi sebab hidayah bagi orang lain.
- Belajar terus agar yang Anda sampaikan benar dan sesuai pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.