Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2330 tentang Sengketa hewan tanpa bukti diputus dibagi dua

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa jika dua orang bersengketa memperebutkan suatu barang dan keduanya tidak memiliki bukti (bayyinah), maka Nabi ﷺ memutuskan barang itu dibagi dua di antara mereka. Ini adalah bentuk keadilan praktis ketika tidak ada dalil yang menguatkan salah satu pihak. Para ulama menjelaskan bahwa keputusan ini berlaku pada kasus tertentu, bukan menjadi kaidah umum untuk semua sengketa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab al-Ahkam, Bab "Dua Orang yang Bersengketa atas Suatu Barang dan Tidak Ada Bukti di Antara Mereka", dari jalur Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ، وَزُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالُوا حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي مُوسَى، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اخْتَصَمَ إِلَيْهِ رَجُلاَنِ بَيْنَهُمَا دَابَّةٌ وَلَيْسَ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا بَيِّنَةٌ فَجَعَلَهَا بَيْنَهُمَا نِصْفَيْنِ

Terjemahan: "Dua orang mengajukan sengketa kepada Rasulullah ﷺ mengenai seekor hewan, dan tidak ada di antara mereka yang memiliki bukti, maka beliau memutuskan agar hewan tersebut dibagi dua."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum keadilan dalam hukum:

QS. An-Nisa [4]: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."

Kaitan dengan ulama: Hadits ini dibahas oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas bab al-qasamah dan tahkim (arbitrase). Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in juga membahas kaidah "al-bayyinah 'ala al-mudda'i" (bukti dibebankan kepada penggugat) dan bagaimana Nabi ﷺ menangani kasus tanpa bukti.

Penjelasan Rinci

Kaidah dasar dalam peradilan Islam yang disebutkan oleh Nabi ﷺ dalam hadits lain (yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas) adalah:

لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ النَّاسِ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ

"Seandainya manusia diberi (dikabulkan) berdasarkan pengakuan mereka, niscaya banyak orang akan mengklaim harta dan darah orang lain. Akan tetapi bukti dibebankan kepada penggugat, dan sumpah dibebankan kepada pihak yang mengingkari."

Namun dalam hadits Abu Musa ini, kedua pihak sama-sama tidak memiliki bukti. Maka bagaimana menyelesaikannya?

Pemahaman para ulama:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ketika dua pihak bersengketa dan tidak ada bukti dari keduanya, maka hakim dapat memutuskan dengan cara:
  • Jika salah satu mengakui, maka barang diberikan kepada yang diakui.
  • Jika keduanya menolak, maka hakim dapat menawarkan sumpah kepada keduanya.
  • Dalam kasus tertentu, seperti yang diputuskan Nabi ﷺ, barang dibagi dua.
  1. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa keputusan Nabi ﷺ membagi dua hewan tersebut adalah bentuk ijtihad beliau sebagai hakim dalam kasus di mana tidak ada bukti dan tidak ada pengakuan. Ini menunjukkan bahwa hakim memiliki ruang untuk berijtihad demi mewujudkan keadilan dan mencegah perselisihan berkepanjangan.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami hadits ini sebagai khusus untuk kasus di mana kedua pihak bersikeras dan tidak ada bukti, sehingga hakim memutuskan pembagian. Sebagian ulama lain menganggapnya sebagai kaidah umum dalam kondisi serupa.
  3. Perbedaan pendapat di antara fuqaha:
  • Madzhab Syafi'i (Imam asy-Syafi'i) dan madzhab Hanbali (Imam Ahmad bin Hanbal) cenderung menggunakan sumpah sebagai penyelesaian ketika tidak ada bukti, bukan pembagian.
  • Madzhab Hanafi (Imam Abu Hanifah) juga memiliki rincian tersendiri.
  • Namun hadits ini menunjukkan bahwa pembagian adalah salah satu solusi yang sah, terutama jika kedua pihak ridha atau jika hakim menilai itu yang paling adil.

Kesimpulan ilmiah: Hadits ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menyelesaikan sengketa tanpa bukti. Hakim diberi ruang untuk berijtihad demi keadilan, dan keputusan Nabi ﷺ menjadi dalil bahwa pembagian dua adalah salah satu bentuk penyelesaian yang dibenarkan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang dikenal sebagai ahli fiqih dan pernah menjadi hakim di Bashrah, meriwayatkan peristiwa ini. Suatu ketika, dua orang datang kepada Nabi ﷺ membawa seekor hewan yang mereka perdebatkan. Keduanya mengklaim bahwa hewan itu miliknya, namun tidak satu pun yang bisa menghadirkan saksi atau bukti.

Nabi ﷺ tidak serta-merta menolak mereka, tetapi beliau mendengarkan keduanya dengan sabar. Ketika jelas bahwa tidak ada bukti dari kedua pihak, beliau memutuskan agar hewan itu dibagi dua. Keputusan ini menunjukkan hikmah beliau dalam menjaga keadilan dan mencegah permusuhan berkepanjangan di antara umat.

Hikmah: Kadang keadilan tidak selalu berarti memberikan seluruh hak kepada satu pihak, tetapi mencari solusi yang mencegah kezaliman dan menjaga persaudaraan. Ini juga mengajarkan kita untuk tidak mudah menuduh tanpa bukti, dan pentingnya menghadirkan saksi dalam transaksi.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika bersengketa, usahakan memiliki bukti (saksi, dokumen, atau pengakuan). Bukti adalah kunci dalam menyelesaikan perselisihan.
  2. Jika tidak ada bukti, hakim atau pihak yang dipercaya dapat menyelesaikan dengan cara yang adil, termasuk pembagian, sumpah, atau musyawarah.
  3. Jangan mengklaim hak orang lain tanpa dasar, karena itu termasuk kezaliman.
  4. Utamakan perdamaian (shulh) sebelum membawa perkara ke pengadilan, sebagaimana diajarkan dalam Islam.
  5. Hormati keputusan hakim yang berijtihad selama tidak melanggar syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?