Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2323 tentang Larangan sumpah palsu untuk merampas harta Muslim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang bahaya besar bersumpah palsu demi merampas harta seorang muslim. Sumpah seperti ini termasuk dosa besar yang membuat pelakunya akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan dan harta kaum muslimin.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Sesungguhnya orang-orang yang menjual janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka, tidak akan melihat mereka pada hari kiamat, dan tidak akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih." (QS. Ali 'Imran [3]: 77)

Hadits terkait:

Hadits yang sama diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat al-Bukhari, Rasulullah ﷺ bersabda:

"مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ"

"Barangsiapa bersumpah untuk mengambil harta seorang muslim dengan sumpah yang dia dalam keadaan fasik (berdosa) padanya, maka dia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya." (HR. al-Bukhari no. 2673, dan Muslim no. 138)

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dosa besar bagi orang yang bersumpah palsu untuk mengambil harta orang lain, dan bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya di akhirat.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini berbicara tentang al-yamin al-ghamus (sumpah palsu yang menenggelamkan pelakunya dalam dosa), yaitu seseorang bersumpah dengan nama Allah atas sesuatu yang dia ketahui tidak benar, dengan tujuan mengambil harta orang lain secara batil.

Beberapa poin penting dari hadits ini:

  1. Sumpah palsu untuk merampas harta adalah dosa besar. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa bersumpah palsu untuk mengambil harta orang lain termasuk dosa besar (kabair).
  2. Kemurkaan Allah sangat keras. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ mengabarkan bahwa pelakunya akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Ini adalah ancaman yang sangat serius, karena murka Allah adalah kebalikan dari ridha-Nya.
  3. Sumpah yang dimaksud adalah sumpah yang disengaja. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa yang dimaksud "فَاجِرٌ" (fasik/durhaka) dalam hadits ini adalah orang yang mengetahui bahwa ucapannya dalam sumpah itu bohong, namun tetap melakukannya dengan sengaja.
  4. Harta muslim adalah kehormatan yang harus dijaga. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya hak seorang muslim atas hartanya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram (dilanggar) antara sesama kalian."
  5. Konsekuensi di dunia dan akhirat. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa orang yang melakukan sumpah palsu ini, jika di dunia hartanya mungkin didapat, tetapi di akhirat dia akan kehilangan segalanya dan mendapat murka Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang perkara yang mengharuskan masuk surga atau dijauhkan dari neraka. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang bersumpah dengan sumpah untuk mengambil harta seorang muslim secara zhalim, maka Allah mengharamkan surga baginya dan mewajibkan neraka baginya." Seorang sahabat bertanya: "Walaupun hartanya sedikit, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak (kayu siwak)." (HR. Muslim dari Abu Umamah)

Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya perkara ini di sisi Allah, sampai-sampai harta yang sedikit pun tidak boleh diambil dengan sumpah palsu. Ini mengajarkan kita tentang kezhaliman yang paling buruk adalah mengambil hak orang lain dengan cara yang tampak "sah" di mata manusia, tetapi sebenarnya batil di sisi Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi sumpah palsu dalam segala bentuknya, baik untuk mengambil harta orang lain maupun untuk kepentingan duniawi lainnya.
  2. Jaga lisan dari bersumpah kecuali dalam keadaan darurat dan benar-benar jujur.
  3. Jika terlanjur bersumpah dan ternyata salah, maka hendaknya segera bertaubat, mengembalikan hak orang lain, dan membayar kafarat sumpah jika diperlukan.
  4. Hormati harta sesama muslim sebagaimana kita ingin harta kita dihormati.
  5. Ingatlah bahwa Allah Maha Melihat dan tidak ada satu pun perbuatan yang luput dari pengawasan-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?