Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2319 tentang Larangan mengklaim milik orang lain

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi ancaman keras bagi siapa saja yang mengaku-ngaku memiliki sesuatu yang bukan haknya, atau menggugat milik orang lain tanpa bukti yang benar. Nabi ﷺ menegaskan bahwa perbuatan itu bukan bagian dari ajaran beliau, dan pelakunya diancam dengan neraka jika terus-menerus melakukannya tanpa bertaubat. Intinya: kejujuran dalam kepemilikan dan larangan mengambil hak orang lain adalah perkara yang sangat serius dalam Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (Kitab Hukum, no. 2319), dari sahabat Abu Dzar al-Ghifari رضي الله عنه, melalui jalur Yahya bin Ya'mur dari Abu al-Aswad ad-Dili.

Teks hadits:

مَنِ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Terjemahan: "Siapa yang mengklaim sesuatu yang tidak menjadi miliknya, maka ia bukan dari kami, dan hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka."

Hadits semakna juga diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ummu Salamah رضي الله عنها dan dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, dengan lafaz yang berdekatan, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa mengambil tanah orang lain secara zalim sejengkal, akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis bumi." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Ini memperkuat makna hadits Abu Dzar di atas.

Ayat yang berkaitan erat dengan larangan mengambil hak orang lain:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

QS. Al-Baqarah [2]: 188

Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyampaikan perkara itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara dosa, padahal kamu mengetahui."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini melarang segala cara mengambil harta orang lain secara tidak sah, termasuk dengan mengajukan gugatan dusta kepada hakim. As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa ayat ini mencakup larangan mengklaim hak yang bukan miliknya, karena itu termasuk memakan harta dengan batil.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama:

Pertama, makna "فَلَيْسَ مِنَّا" (bukan dari kami).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ungkapan ini bukan berarti pelakunya keluar dari Islam, melainkan ancaman keras dan penegasan bahwa perbuatan itu bukan bagian dari jalan dan sunnah Nabi ﷺ. Ini adalah gaya bahasa Nabi ﷺ untuk menakut-nakuti (tahdzir) agar umat menjauhi perbuatan tersebut. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga menegaskan hal serupa: lafaz "bukan dari kami" menunjukkan larangan tegas dan ancaman berat, bukan vonis kafir.

Kedua, makna "مَنِ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ" (mengklaim apa yang bukan miliknya).

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa ini mencakup:

  • Mengaku memiliki harta, tanah, atau hak orang lain tanpa bukti;
  • Menggugat sesuatu yang bukan haknya di hadapan hakim;
  • Mengambil hak orang lain dengan cara dusta atau tipu daya;
  • Termasuk juga mengaku nasab (keturunan) yang bukan nasabnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain.

Ketiga, makna "وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ" (hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka).

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam al-Jawab al-Kafi menjelaskan bahwa ini adalah ancaman yang sangat keras, menunjukkan bahwa dosa mengambil hak orang lain adalah dosa besar. Namun para ulama Ahlus Sunnah menegaskan bahwa ancaman ini berlaku bagi yang melakukannya dengan sengaja, terus-menerus, dan tanpa taubat. Jika ia bertaubat dan mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya, maka Allah Maha Pengampun.

Keempat, kaitan dengan keadilan hukum.

Ibnu Qayyim juga menjelaskan dalam I'lam al-Muwaqqi'in bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa hakim tidak boleh memutuskan perkara hanya berdasarkan klaim semata, tetapi harus berdasarkan bukti (bayyinah) dan sumpah. Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya aku hanyalah manusia, dan kalian mengadukan perkara kepadaku. Bisa jadi sebagian kalian lebih pandai berargumen daripada yang lain, lalu aku memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar. Maka siapa yang aku berikan hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya aku memberinya sepotong api neraka." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa keputusan hakim tidak menghalalkan yang haram.

Kelima, perbedaan pendapat di antara ulama daftar.

Para ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Rajab sepakat bahwa hadits ini menunjukkan ancaman berat dan dosa besar, bukan kekafiran. Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara mereka dalam hal ini. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa ancaman ini berlaku bagi yang melakukannya dengan sengaja dan tanpa taubat, dan bahwa taubat serta mengembalikan hak adalah jalan keluarnya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Dzar al-Ghifari رضي الله عنه — sahabat yang dikenal sangat jujur dan zuhud — meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah orang yang tidak pernah takut mengatakan kebenaran meskipun kepada penguasa. Suatu ketika, beliau pernah berselisih dengan Bilal bin Rabah رضي الله عنه, dan dalam keadaan marah beliau mengatakan sesuatu yang menyinggung. Nabi ﷺ menegur beliau dengan keras, hingga Abu Dzar menangis dan meletakkan wajahnya di tanah sebagai tanda penyesalan. Kisah ini menunjukkan bahwa Abu Dzar adalah sahabat yang sangat menjaga kejujuran dan segera bertaubat jika salah. Hadits yang beliau riwayatkan ini menjadi peringatan bagi kita semua agar tidak pernah mengklaim hak yang bukan milik kita, sekecil apa pun.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam masalah hak orang lain. Abdullah bin al-Mubarak pernah berkata: "Aku lebih suka menolak seribu dirham yang bukan hakku daripada mengambil satu dirham yang bukan hakku." Ini menunjukkan betapa besarnya rasa takut mereka kepada Allah dalam masalah harta dan hak.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan pernah mengklaim hak yang bukan milik kita, baik harta, tanah, warisan, maupun nasab.
  2. Jika kita pernah mengambil hak orang lain, segera bertaubat dan kembalikan hak tersebut kepada pemiliknya. Jika tidak memungkinkan, perbanyak istighfar dan sedekah sebagai bentuk penyesalan.
  3. Berhati-hatilah dalam menggugat, karena gugatan dusta adalah dosa besar yang diancam dengan neraka.
  4. Utamakan kejujuran dan kehati-hatian dalam masalah harta dan kepemilikan, sebagaimana dicontohkan para salaf.
  5. Ingatlah bahwa keputusan hakim tidak menghalalkan yang haram; jika kita tahu sesuatu bukan hak kita, jangan mengambilnya meskipun hakim memutuskan demikian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?