Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hakim (qadhi) terbagi menjadi tiga golongan: satu di surga dan dua di neraka. Yang selamat adalah hakim yang berilmu, mengetahui kebenaran, lalu memutuskan dengan benar. Adapun yang memutuskan tanpa ilmu atau sengaja menyimpang (zalim), maka ia terancam neraka. Hadits ini menegaskan bahwa jabatan memutuskan hukum bukan perkara ringan, dan ijtihad saja tidak cukup jika tanpa ilmu atau disertai kezaliman.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 2315), dari Buraidah bin al-Hushaib رضي الله عنه, dari Rasulullah ﷺ. Hadits semakna juga diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi (dan At-Tirmidzi menilainya hasan/gharib). Para ulama hadits seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Al-Albani membahas jalur dan maknanya.
Teks hadits (potongan utama):
«الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: اثْنَانِ فِي النَّارِ وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ، رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ»
Terjemahan: "Para hakim itu tiga: dua di neraka dan satu di surga. Seorang yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengannya, ia di surga. Seorang yang memutuskan untuk manusia dengan kebodohan, ia di neraka. Dan seorang yang zalim dalam hukum, ia di neraka."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan keadilan dan larangan zalim dalam memutuskan:
QS. An-Nisa' [4]: 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menunaikan amanah kepada yang berhak, dan apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, hendaklah kamu memutuskan dengan adil. Sungguh Allah sebaik-baik pemberi nasihat. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
QS. Al-Ma'idah [5]: 42 (bagian akhir):
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Terjemahan: "Dan siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits: Nabi ﷺ membagi hakim menjadi tiga. (1) Hakim yang berilmu tentang kebenaran dan memutuskan dengan benar → di surga. (2) Hakim yang memutuskan tanpa ilmu (jahil) → di neraka. (3) Hakim yang zalim (sengaja menyimpang dari kebenaran, berpihak pada yang salah, menerima suap, atau menuruti hawa nafsu) → di neraka.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahaya besar jabatan qadha, dan bahwa seorang hakim wajib berilmu sebelum memutuskan. Ia juga menyebut bahwa "zalim dalam hukum" mencakup menyimpang dari kebenaran dengan sengaja.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits-hadits tentang qadha) menegaskan bahwa seorang hakim harus adil, berilmu, dan tidak memutuskan dengan hawa nafsu; dan bahwa memutuskan tanpa ilmu adalah dosa besar.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menekankan bahwa keadilan dalam hukum adalah inti syariat, dan hakim wajib merujuk kepada wahyu serta ilmu, bukan sekadar pendapat.
- As-Sa'di dalam tafsirnya (pada QS. An-Nisa': 58) menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan amanah dan keadilan dalam memutuskan, dan bahwa keadilan harus berdasarkan ilmu dan wahyu.
- Al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih dan menjelaskan maknanya sesuai zhahirnya.
Catatan penting tentang kalimat Abu Hasyim di akhir riwayat: "Seandainya bukan karena hadits Ibnu Buraidah... niscaya kami akan mengatakan bahwa hakim yang berijtihad itu di surga." Ini menunjukkan bahwa sebagian orang sebelumnya menyangka setiap hakim yang berijtihad pasti selamat. Namun hadits ini membantah anggapan itu: ijtihad tidak cukup jika tanpa ilmu, atau jika disertai kezaliman. Yang selamat adalah yang berilmu dan adil. Ini sejalan dengan kaidah: "Ijtihad yang benar berpahala, tetapi ijtihad tanpa ilmu atau dengan kezaliman tidaklah dimaafkan."
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah "dua di neraka" berarti kekal atau ancaman sementara. Namun yang jelas dari zhahir hadits dan penjelasan Ibnu Hajar serta an-Nawawi: ancaman ini adalah peringatan keras (tahdzir), dan yang paling kuat adalah bahwa hakim yang zalim atau memutuskan tanpa ilmu berada dalam bahaya besar, dan keselamatan hanya bagi yang berilmu dan adil.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه sangat berhati-hati dalam mengangkat qadhi. Ia pernah menegur seorang qadhi yang memutuskan dengan tergesa-gesa, dan menekankan pentingnya ilmu sebelum memutuskan. Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin juga dikenal sangat berhati-hati dalam memberi fatwa dan hukum, karena sadar beratnya tanggung jawab. Ibnu Sirin berkata (maknanya): "Ilmu itu agama, maka perhatikanlah dari siapa kamu mengambil agamamu." Hikmahnya: jabatan hukum adalah amanah besar, dan seorang hakim harus berilmu serta takut kepada Allah sebelum memutuskan.
Kesimpulan Praktis
- Belajar sebelum memutuskan: Jangan memutuskan perkara tanpa ilmu; rujuk kepada Al-Qur'an, sunnah, dan penjelasan ulama.
- Adil dan jauhi kezaliman: Kezaliman dalam hukum (berpihak, suap, hawa nafsu) adalah dosa besar.
- Ijtihad butuh ilmu: Ijtihad bukan alasan untuk memutuskan tanpa dasar; ijtihad yang benar harus dari orang yang berilmu.
- Berhati-hati menerima jabatan qadha: Jabatan ini berat; jika tidak mampu adil dan berilmu, lebih baik menghindar.
- Doa: Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.