Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa Allah melaknat dua pihak dalam praktik suap: orang yang memberi suap (ar-rāsyī) dan orang yang menerimanya (al-murtasyī). Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ini menunjukkan bahwa suap adalah dosa besar yang merusak keadilan dan harus dijauhi oleh setiap Muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Hukum, Bab Penegasan dalam Ketidakadilan dan Suap, dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhu. Sanadnya: Ali bin Muhammad → Waki' bin al-Jarrah → Ibnu Abi Dzi'b → Al-Harits bin Abdurrahman → Abu Salamah → Abdullah bin Amr.
Teks hadits:
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
"Kutukan Allah atas orang yang memberi suap dan orang yang menerimanya."
Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, seperti yang disebutkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan lainnya, dengan tambahan "dan yang menjadi perantara (ar-rā'isy)" dalam sebagian riwayat. Namun, riwayat Ibnu Majah ini hanya menyebutkan pemberi dan penerima.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini melarang memakan harta dengan cara batil, termasuk suap kepada hakim untuk mendapatkan keputusan yang tidak adil. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga menegaskan keharaman suap berdasarkan hadits ini dan ayat tersebut.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggunakan kata "laknat" yang berarti pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah. Ini adalah ancaman yang sangat keras. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa laknat tidak diberikan kecuali pada dosa besar. Suap termasuk dosa besar karena merusak tatanan keadilan, menzalimi orang lain, dan membantu terjadinya kezaliman.
Para ulama yang tercantum dalam daftar kami memiliki penjelasan rinci:
- Imam Ahmad bin Hanbal, dalam riwayat yang disebutkan oleh Al-Khallal dalam kitabnya, menegaskan bahwa suap haram baik dalam urusan hukum maupun urusan lainnya yang batil. Beliau berkata: "Suap dalam hukum adalah kufur, dan suap dalam selain hukum adalah haram."
- Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya "I'lam al-Muwaqqi'in" menjelaskan bahwa suap adalah salah satu cara memakan harta dengan batil. Beliau membedakan antara hadiah yang diberikan karena kebutuhan dan suap yang diberikan untuk mendapatkan keputusan yang tidak hak. Beliau juga menyebutkan bahwa jika seseorang memberi suap untuk mendapatkan haknya yang tertahan, maka dosanya bisa jadi lebih ringan, namun tetap tidak boleh karena merusak sistem.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya terhadap hadits ini menjelaskan bahwa laknat mencakup kedua belah pihak: pemberi dan penerima. Beliau menekankan bahwa suap adalah dosa besar karena mengandung kezaliman terhadap orang lain dan merusak amanah. Beliau juga menyebutkan bahwa jika seseorang dipaksa memberi suap untuk mendapatkan haknya, maka ia tidak berdosa, tetapi penerima tetap berdosa.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwanya menegaskan bahwa suap haram dan termasuk dosa besar. Beliau menganjurkan untuk menjauhi praktik ini dan melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i membedakan antara suap untuk mendapatkan hak yang sah (misalnya, hak yang tertahan) dan suap untuk mendapatkan yang batil. Namun, mereka sepakat bahwa pada dasarnya suap haram. Pendapat yang paling kuat adalah yang mengharamkan secara mutlak, karena hadits ini bersifat umum dan tidak membedakan. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk suap, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat sempit.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya, bahwa Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhu pernah ditanya tentang suap. Beliau menjawab: "Rasulullah ﷺ melaknat pemberi suap dan penerimanya." Ketika ditanya tentang perantara, beliau menambahkan bahwa dalam riwayat lain disebutkan perantara juga dilaknat. Ini menunjukkan betapa tegasnya sahabat dalam menyampaikan larangan ini.
Dalam kisah lain, Umar bin Abdul Aziz (seorang tabi'in, termasuk dalam daftar ulama awal) ketika menjabat sebagai khalifah, beliau sangat keras menolak hadiah dari pejabat. Beliau berkata: "Hadiah pada masa Nabi ﷺ adalah hadiah, tetapi hari ini menjadi suap." Ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa suap bisa berubah bentuk menjadi hadiah untuk mempengaruhi keputusan.
Kesimpulan Praktis
- Suap adalah dosa besar yang dilaknat Allah, baik bagi pemberi maupun penerima.
- Hindari segala bentuk suap, baik dalam urusan hukum, pekerjaan, maupun urusan lainnya.
- Jika dipaksa memberi suap untuk mendapatkan hak yang sah, maka pemberi tidak berdosa, tetapi penerima tetap berdosa.
- Bertaubatlah jika pernah terlibat dalam suap, dan kembalikan hak-hak yang dizalimi.
- Ajarkan kepada keluarga dan masyarakat tentang bahaya suap dan pentingnya keadilan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.