Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa Allah akan menolong dan membimbing seorang hakim selama ia menegakkan keadilan. Namun jika ia berbuat zalim dalam memutuskan perkara, Allah akan membiarkannya bergantung pada dirinya sendiri, sehingga ia kehilangan pertolongan dan perlindungan Allah. Ini menunjukkan betapa besarnya tanggung jawab seorang hakim dan bahayanya kezaliman dalam memutuskan perkara.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Hukum, Bab Penegasan dalam Ketidakadilan dan Suap (no. 2312), dari sahabat Abdullah bin Abu Awfa radhiyallahu 'anhu.
Hadits lain yang semakna diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang hakim yang adil dan yang zalim. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan panjang lebar tentang adab dan tanggung jawab hakim, serta bahaya kezaliman dalam peradilan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa pertolongan Allah kepada hakim bersifat khusus karena kedudukannya yang agung dan kebutuhan manusia kepadanya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa keadilan hakim adalah sebab datangnya pertolongan Allah, sedangkan kezaliman adalah sebab terputusnya pertolongan itu.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa Allah bersama seorang hakim — yakni menolong, membimbing, dan menjaga — selama ia tidak berbuat zalim dalam memutuskan perkara. Kata "bersama" di sini bermakna ma'iyyah khusus, yaitu pertolongan, taufik, dan perlindungan, bukan ma'iyyah 'ammah (kebersamaan Allah yang umum dengan seluruh makhluk).
Namun apabila hakim berbuat zalim — baik dengan memutuskan perkara tidak sesuai syariat, berpihak kepada yang salah karena suap atau hubungan, atau menzalimi salah satu pihak — maka Allah akan "menyerahkannya kepada dirinya sendiri." Artinya, Allah mencabut pertolongan dan taufik-Nya, sehingga hakim itu tersesat dan bergantung pada hawa nafsunya.
Pemahaman ulama:
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa kedudukan hakim adalah kedudukan yang sangat berat. Beliau menyebutkan bahwa hakim adalah orang yang berbicara atas nama Allah dalam memutuskan hukum, sehingga ia harus benar-benar adil. Ibnu Qayyim juga menjelaskan bahwa kezaliman hakim bukan hanya menzalimi pihak yang berperkara, tetapi juga menzalimi dirinya sendiri karena ia kehilangan pertolongan Allah.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang keutamaan hakim yang adil dan ancaman bagi hakim yang zalim menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan keadilan. Beliau menyebutkan bahwa hakim yang adil akan mendapat kedudukan tinggi di sisi Allah, sedangkan hakim yang zalim akan dimintai pertanggungjawaban yang sangat berat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa makna "Allah bersamanya" adalah Allah menolongnya, membimbingnya, dan menjaganya dari kesalahan. Sedangkan "menyerahkannya kepada dirinya sendiri" berarti Allah membiarkannya tanpa pertolongan, sehingga ia mudah terjerumus dalam kesalahan dan kezaliman.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran bahwa setiap orang yang diberi amanah dalam memutuskan perkara — baik hakim, pemimpin, atau siapa saja yang diberi wewenang — harus benar-benar adil, karena keadilan adalah sebab datangnya pertolongan Allah.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama menjelaskan bahwa "Allah bersamanya" berarti Allah menolong dan membimbingnya. Sebagian lain menjelaskan bahwa maknanya adalah Allah menjaga dan melindunginya dari kesalahan. Namun intinya sama: pertolongan Allah akan selalu menyertai hakim yang adil. Pendapat yang paling kuat adalah yang menggabungkan kedua makna tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ketika menjabat sebagai khalifah, sangat berhati-hati dalam mengangkat hakim. Beliau pernah menulis surat kepada Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu yang berisi nasihat panjang tentang adab hakim, di antaranya: "Hendaklah engkau bersikap adil dalam majelismu, dalam pandanganmu, dan dalam keputusanmu, agar orang yang kuat tidak berharap kecuranganmu dan orang yang lemah tidak putus asa dari keadilanmu."
Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan menunjukkan betapa para salaf sangat memperhatikan keadilan dalam peradilan. Umar radhiyallahu 'anhu memahami bahwa kezaliman hakim adalah salah satu sebab hancurnya suatu kaum.
Kesimpulan Praktis
- Bagi hakim dan pemimpin: Hendaklah selalu menegakkan keadilan, karena keadilan adalah sebab datangnya pertolongan Allah. Jangan sekali-kali berbuat zalim, karena kezaliman akan mencabut pertolongan Allah.
- Bagi yang berperkara: Jangan mencoba menyuap atau mempengaruhi hakim dengan cara yang tidak halal, karena itu termasuk membantu kezaliman.
- Bagi seluruh kaum muslimin: Doakan para hakim dan pemimpin agar Allah memberi mereka taufik untuk menegakkan keadilan, dan ingatkan dengan cara yang baik jika ada kezaliman.
- Bertaqwalah kepada Allah dalam setiap keputusan, karena setiap keputusan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.