Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2298 tentang Bolehkah orang kelaparan memakan hasil kebun orang lain

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa orang yang dalam keadaan darurat kelaparan boleh mengambil makanan sekadar untuk bertahan hidup, dan pemilik kebun tidak boleh memukul atau merampas hartanya. Nabi ﷺ menegur pemilik kebun karena tidak memberi makan orang yang kelaparan dan tidak mengajarinya dengan baik, lalu memerintahkan agar pakaian dikembalikan dan memberi bantuan makanan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 173

```

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

```

Terjemahan: "Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa (kelaparan) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2298) dari 'Abbad bin Shurahbil, seorang lelaki dari Bani Ghubar. Hadits ini juga memiliki jalur lain yang disebutkan sebagian ulama, dan maknanya dikuatkan oleh kaidah-kaidah fiqih yang dibangun oleh para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah tentang keadaan darurat (dharurah).

Kaitan dengan ulama:

  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya membahas kaidah "ad-dharurat tubihul mahzhurat" (keadaan darurat membolehkan hal yang terlarang) — bahwa orang yang kelaparan boleh memakan makanan orang lain sekadar untuk bertahan hidup, tanpa melampaui batas.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bab-bab tentang keutamaan memberi makan orang lapar dan larangan menzalimi orang lemah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits-hadits serupa tentang seorang yang memetik buah dari kebun orang lain karena kelaparan, dan beliau menyebutkan bahwa ulama berbeda pendapat tentang kadar yang boleh diambil.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan seorang lelaki bernama 'Abbad bin Shurahbil dari Bani Ghubar yang mengalami tahun kelaparan (makhmasah). Ia datang ke Madinah dan masuk ke salah satu kebun, mengambil sebutir jagung (sya'ir/gandum), menggosoknya, memakannya karena sangat lapar, dan menyimpan sisanya di pakaiannya. Pemilik kebun datang, memukulnya, dan merampas pakaiannya. 'Abbad mengadukan hal itu kepada Nabi ﷺ.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  1. Keadaan darurat (dharurah) membolehkan mengambil makanan orang lain. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa seseorang yang berada dalam keadaan terancam nyawanya karena kelaparan boleh memakan makanan yang bukan miliknya sekadar untuk mempertahankan hidup, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 173 dan QS. Al-Ma'idah [5]: 3. Namun kebolehan ini terbatas: hanya sebatas kebutuhan, tidak untuk dibawa pulang atau diperjualbelikan.
  2. Teguran Nabi ﷺ kepada pemilik kebun. Nabi ﷺ bersabda: "Engkau tidak memberinya makan ketika dia lapar dan tidak mengajarinya ketika dia bodoh." Ini menunjukkan dua kesalahan pemilik kebun:
  • Tidak peduli terhadap orang kelaparan di sekitarnya, padahal ia mampu.
  • Menggunakan kekerasan (memukul dan merampas) tanpa mengajarkan atau menasihati terlebih dahulu.
  1. Hukuman dan ganti rugi. Nabi ﷺ memerintahkan pemilik kebun mengembalikan pakaian 'Abbad, dan memerintahkan memberi 'Abbad satu wasq atau setengah wasq makanan. Satu wasq sekitar 60 sha' (kurang lebih 180 liter atau sekitar 130-150 kg makanan pokok). Ini menunjukkan bahwa pemilik kebun yang menzalimi orang lemah justru diwajibkan memberi bantuan.
  2. Perbedaan pendapat ulama tentang kadar yang boleh diambil dalam keadaan darurat:
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama berpendapat: boleh mengambil sekadar untuk dimakan saat itu, tidak boleh dibawa.
  • Imam asy-Syafi'i berpendapat: boleh mengambil sekadar kebutuhan darurat, dan wajib mengganti jika mampu di kemudian hari.
  • Ibn Qayyim menguatkan bahwa kadar yang boleh diambil adalah sebatas menghilangkan bahaya kelaparan, tidak lebih.
  1. Pelajaran tentang adab dan akhlak: Hadits ini juga mengajarkan bahwa seorang Muslim tidak boleh bersikap kasar terhadap orang yang lemah dan kelaparan. Sebaliknya, ia harus memberi makan dan mengajari dengan lembut. Ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ: "Bukanlah seorang Mukmin yang kenyang sedangkan tetangganya kelaparan" (disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim secara makna).

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat adalah pendapat yang menggabungkan dua hal: (1) orang yang kelaparan boleh mengambil makanan sekadar untuk bertahan hidup, dan (2) pemilik harta tidak boleh menzaliminya, bahkan wajib membantunya. Ini sesuai dengan zhahir hadits dan kaidah yang disebutkan Ibn Qayyim dan Imam Ahmad.

Story Telling

Diceritakan bahwa 'Abbad bin Shurahbil, seorang lelaki dari Bani Ghubar, mengalami tahun yang sangat sulit hingga ia terpaksa memakan sebutir jagung dari kebun orang lain karena kelaparan yang sangat. Ia tidak berniat mencuri untuk memperkaya diri, tetapi hanya untuk bertahan hidup. Ketika pemilik kebun memukulnya dan merampas pakaiannya, ia tidak membalas, melainkan mengadukan kepada Nabi ﷺ.

Nabi ﷺ tidak serta-merta membenarkan 'Abbad secara mutlak, tetapi juga tidak membenarkan pemilik kebun. Beliau menegur pemilik kebun dengan kalimat yang penuh hikmah: "Engkau tidak memberinya makan ketika dia lapar dan tidak mengajarinya ketika dia bodoh." Lalu beliau memerintahkan pakaian 'Abbad dikembalikan dan memberinya makanan.

Hikmahnya: Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga hak milik dan menjaga nyawa manusia. Pemilik harta wajib peduli terhadap orang yang kelaparan di sekitarnya, dan orang yang dalam kesulitan tidak boleh dizalimi.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang kelaparan: Boleh mengambil makanan orang lain sekadar untuk bertahan hidup, tidak lebih, dan tidak untuk dibawa pulang atau dijual.
  2. Bagi pemilik harta: Wajib peduli terhadap orang kelaparan di sekitarnya. Jangan memukul, merampas, atau menzalimi orang lemah. Tegurlah dengan lembut dan ajari dengan baik.
  3. Bagi umat Islam secara umum: Hendaklah kita saling membantu, terutama dalam keadaan darurat. Memberi makan orang lapar adalah keutamaan besar.
  4. Bagi pemimpin dan hakim: Wajib melindungi orang lemah dan memastikan hak mereka terpenuhi, serta memberi hukuman yang adil bagi yang menzalimi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?