Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang istri yang berinfak atau memberi makan dari harta suaminya dengan izin yang sah (tidak merusak/menyalahgunakan) akan mendapat pahala, dan suaminya juga mendapat pahala karena usahanya, serta penjaga harta (jika ada) juga mendapat pahala. Semua pahala itu tidak saling mengurangi. Ini menunjukkan luasnya karunia Allah dan indahnya kerja sama dalam keluarga.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Perdagangan, Bab Apa yang Dimiliki Wanita dari Harta Suaminya (no. 2294), dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Teks Arab hadits:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي وَأَبُو مُعَاوِيَةَ عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ - وَقَالَ أَبِي فِي حَدِيثِهِ إِذَا أَطْعَمَتِ الْمَرْأَةُ - مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا وَلَهُ مِثْلُهُ بِمَا اكْتَسَبَ وَلَهَا بِمَا أَنْفَقَتْ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوِرِهِمْ شَيْئًا"
Terjemahan: Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila seorang wanita mengeluarkan (belanja) dari rumah suaminya tanpa merusak (harta)nya, maka ia akan mendapatkan pahalanya, dan suaminya juga akan mendapatkan pahala yang sama dengan apa yang diperolehnya, dan ia akan mendapatkan pahala dari apa yang telah dikeluarkannya, dan bagi penjaga (harta) juga sama, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. An-Nisa' [4]: 32
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Terjemahan: "Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap orang—baik laki-laki maupun perempuan—memiliki bagian pahala dari apa yang diusahakan dan diinfakkan, sebagaimana dijelaskan Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
1. Makna "ghaira mufsidah" (tidak merusak/menyalahgunakan).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa makna "tidak merusak" adalah: tidak berinfak dengan cara yang boros, tidak mengambil harta suami untuk hal yang haram, dan tidak menyalahi izin yang telah diberikan suami. Jika seorang istri berinfak dari harta suami tanpa izin dan tanpa keridhaan suami, maka hal itu tidak dibenarkan. Namun jika suami telah memberikan izin secara umum (misalnya untuk kebutuhan rumah tangga) atau ada indikasi keridhaan, maka istri boleh berinfak dan mendapat pahala.
2. Pahala berlipat tanpa saling mengurangi.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan besar dari Allah: satu harta yang diinfakkan dapat menghasilkan pahala bagi beberapa pihak sekaligus—istri yang berinfak, suami yang mencari harta, dan penjaga harta yang membantu. Ini adalah bentuk karunia Allah yang luas, sebagaimana firman-Nya dalam QS. An-Nisa' [4]: 32 di atas.
3. Kedudukan penjaga harta (al-khazin).
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa "al-khazin" (penjaga harta) bisa berarti pelayan, bendahara, atau siapa saja yang dipercaya menjaga harta. Jika ia membantu menyalurkan harta untuk kebaikan dengan niat yang benar, ia juga mendapat pahala. Ini menunjukkan bahwa setiap orang yang terlibat dalam kebaikan—selama niatnya benar—akan mendapat bagian pahala.
4. Kerja sama suami-istri dalam kebaikan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menekankan bahwa rumah tangga Islami dibangun atas kerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Istri yang membantu suami dalam berinfak—dengan izin dan tanpa merusak—adalah bentuk ta'awun (tolong-menolong) dalam kebaikan yang Allah perintahkan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 2.
5. Perbedaan pendapat tentang izin suami.
Para ulama dari daftar yang disebutkan—seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik—berbeda pendapat tentang kadar izin yang diperlukan. Sebagian berpendapat bahwa istri boleh berinfak dari harta suami untuk kebutuhan yang mendesak tanpa izin, sebagian lagi mensyaratkan izin eksplisit atau indikasi keridhaan. Namun yang paling kuat menurut dalil—sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi—adalah bahwa hadits ini berlaku ketika ada izin atau keridhaan dari suami, karena harta suami adalah amanah yang tidak boleh diambil tanpa izin.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha—istri Nabi ﷺ yang meriwayatkan hadits ini—adalah teladan dalam memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Suatu ketika, seorang wanita bertanya kepada Aisyah tentang bolehkah ia memberi makan orang miskin dari rumah suaminya tanpa sepengetahuan suami. Aisyah menjawab dengan hadits ini, menjelaskan bahwa selama tidak merusak dan ada keridhaan, maka ia mendapat pahala. Kisah ini menunjukkan betapa Aisyah sangat memperhatikan keadilan dan kejelasan hukum dalam urusan rumah tangga, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat yang dikumpulkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang istri yang berinfak dari harta suami tanpa izin. Beliau menjawab dengan merujuk pada hadits ini dan menekankan pentingnya niat baik dan tidak merusak. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam menjaga hak suami sekaligus mendorong kebaikan.
Kesimpulan Praktis
- Bagi istri: Berinfaklah dari harta suami dengan izin atau keridhaannya, tanpa boros dan tanpa menyalahgunakan. Niatkan untuk membantu suami dalam kebaikan, maka Allah akan memberi pahala kepada keduanya.
- Bagi suami: Berikan izin dan kepercayaan kepada istri untuk berinfak dalam batas yang wajar, karena ini adalah bentuk kerja sama dalam kebaikan yang mendatangkan pahala berlipat.
- Bagi penjaga harta (pelayan/bendahara): Bantulah dalam menyalurkan harta untuk kebaikan dengan niat yang benar, karena pahala tidak akan mengurangi bagian orang lain.
- Bagi keluarga: Bangunlah rumah tangga atas dasar ta'awun (tolong-menolong) dalam kebaikan dan ketakwaan, sebagaimana perintah Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 2.
- Hindari ghuluw (berlebihan): Jangan berinfak melebihi kemampuan atau tanpa izin yang sah, karena Islam mengajarkan keseimbangan dan keadilan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.