Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2290 tentang Hak ayah mengambil harta anak sebagai usahanya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang keutamaan mencari rezeki yang halal dari hasil usaha sendiri. Lebih dari itu, hadits ini juga menegaskan bahwa anak adalah bagian dari "hasil usaha" orang tua. Artinya, orang tua berhak memanfaatkan harta anaknya dengan cara yang baik, karena anak dan hartanya pada hakikatnya adalah milik orang tua. Ini adalah kabar gembira sekaligus panduan agar hubungan orang tua dan anak dalam urusan harta dilandasi kasih sayang dan aturan syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perdagangan, Bab "Apa yang Dimiliki Seorang Pria dari Harta Anak-anaknya" (no. 2290). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasa'i dari jalur periwayatan yang berbeda.

Teks Hadits (Arab berharakat):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ عَمَّتِهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَإِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ "

Terjemahan: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik makanan yang kalian makan adalah dari hasil usaha kalian, dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah bagian dari hasil usaha kalian."

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari kebajikan yang diusahakannya dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap usaha manusia akan kembali kepada dirinya, dan anak adalah bagian dari usaha orang tua dalam mendidik dan mengasuhnya.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka. Di antaranya:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm membahas tentang hak orang tua atas harta anak.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud menjelaskan secara panjang lebar tentang hak dan kewajiban orang tua terhadap anak, termasuk dalam hal harta.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya orang tua mengambil harta anaknya selama tidak menyengsarakan anak.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki dua kandungan utama:

Pertama: Keutamaan Makan dari Hasil Usaha Sendiri

Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa sebaik-baik makanan adalah yang berasal dari hasil usaha tangan sendiri. Ini menunjukkan dorongan untuk bekerja dan tidak menjadi beban orang lain. Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik daripada hasil usaha tangannya sendiri." (HR. Al-Bukhari dari Al-Miqdam bin Ma'dikarib).

Kedua: Anak adalah Bagian dari Hasil Usaha Orang Tua

Ini adalah poin utama dalam bab ini. Para ulama menjelaskan bahwa anak adalah "hasil usaha" orang tua karena:

  1. Orang tua yang mendidik, membiayai, dan mengasuh anaknya.
  2. Harta anak pada dasarnya adalah milik orang tua dalam konteks tertentu.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa orang tua berhak mengambil dari harta anaknya untuk kebutuhannya, selama tidak berlebihan dan tidak menyengsarakan anak. Ini berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa seorang laki-laki mengadu kepada Nabi ﷺ bahwa ayahnya mengambil hartanya. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hak orang tua mengambil harta anak ini memiliki syarat:

  1. Tidak menyebabkan mudharat (bahaya) bagi anak.
  2. Tidak mengambil harta yang memang dibutuhkan anak untuk keperluan pokoknya.
  3. Mengambil dengan cara yang baik dan tidak zalim.

Adapun jika orang tua mengambil harta anak secara berlebihan atau dengan cara yang menyakiti, maka ini tidak dibenarkan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa orang tua boleh mengambil dari harta anaknya untuk kebutuhan yang wajar, seperti kebutuhan hidupnya, tetapi tidak boleh mengambil untuk hal-hal yang sia-sia atau berlebihan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya sebaik-baik makanan yang kalian makan adalah dari hasil usaha kalian, dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah bagian dari hasil usaha kalian.'" (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i).

Kisah yang bisa kita renungkan adalah tentang Sa'ad bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu. Ketika ia sakit parah di Mekkah pada tahun Fathu Makkah, Nabi ﷺ menjenguknya. Sa'ad berkata: "Wahai Rasulullah, aku memiliki harta yang banyak dan tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuan. Bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku?" Nabi ﷺ bersabda: "Tidak." Sa'ad bertanya lagi: "Bagaimana dengan setengahnya?" Nabi ﷺ bersabda: "Tidak." Sa'ad bertanya lagi: "Bagaimana dengan sepertiganya?" Nabi ﷺ bersabda: "Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada manusia." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Kisah ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan anak. Orang tua tidak boleh menghabiskan hartanya sehingga anak-anaknya menjadi terlantar. Sebaliknya, orang tua juga berhak memanfaatkan harta anaknya dengan cara yang baik, karena anak adalah bagian dari usahanya.

Kesimpulan Praktis

Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Bekerja dan berusaha mencari rezeki halal adalah perbuatan mulia. Kita dianjurkan untuk mandiri dan tidak membebani orang lain.
  2. Orang tua berhak mengambil harta anaknya untuk kebutuhan yang wajar, selama tidak menyengsarakan anak dan tidak berlebihan.
  3. Anak hendaknya berbakti kepada orang tua, termasuk dalam hal harta, dengan ikhlas dan penuh kasih sayang.
  4. Orang tua tidak boleh zalim dalam mengambil harta anak. Jika orang tua mengambil harta anak secara berlebihan, ini termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan.
  5. Hubungan orang tua dan anak dalam hal harta hendaknya dilandasi rasa saling menghormati dan kasih sayang, bukan paksaan atau kedzaliman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?