Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2277 tentang Laknat bagi pelaku riba dan semua yang terlibat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang dosa besar riba. Laknat Allah dan Rasul-Nya tidak hanya tertuju kepada pemakan riba, tetapi juga kepada orang yang membayarnya, dua orang saksi, dan juru tulisnya. Ini menunjukkan bahwa riba adalah dosa yang sangat berat dan melibatkan banyak pihak yang membantu terjadinya transaksi haram tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 2277:

Teks Arab hadits (sesuai yang disampaikan):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا سِمَاكُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ

Terjemahan: Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba, yang membayarnya, para saksi dan penulisnya.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1597) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari jalur yang sama. Lafazh dalam riwayat Muslim sama dengan lafazh di atas.

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman." (QS. Al-Baqarah [2]: 278)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung ancaman yang sangat keras terhadap pelaku riba. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini berarti dijauhkan dari rahmat Allah Ta'ala. Beliau juga menegaskan bahwa laknat tersebut mencakup semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa riba termasuk dosa besar yang paling berat setelah syirik dan membunuh jiwa yang diharamkan Allah. Beliau menyebutkan bahwa Allah dan Rasul-Nya memerangi pelaku riba, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 279.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan riba dalam Al-Qur'an datang secara bertahap, dan ayat terakhir tentang riba (QS. Al-Baqarah: 278-279) adalah perintah yang tegas untuk meninggalkan seluruh sisa riba. Beliau menekankan bahwa riba adalah bentuk kezaliman yang sangat besar karena mengambil harta orang lain tanpa imbalan yang setara.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa riba, karena laknat Nabi ﷺ mencakup semua pihak yang membantu terjadinya transaksi riba, meskipun mereka tidak mengambil keuntungan darinya. Ini menunjukkan bahwa membantu perbuatan dosa juga merupakan dosa.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah dilaknatnya saksi dan penulis adalah karena mereka menjadi perantara terjadinya transaksi riba. Tanpa adanya saksi dan penulis, transaksi riba tidak akan tercatat dan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga mereka ikut bertanggung jawab atas kezaliman yang terjadi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling memahami Al-Qur'an. Suatu ketika, beliau ditanya tentang riba, lalu beliau menjawab dengan tegas: "Riba itu tidak akan bertambah kecuali berkurang." Maksudnya, meskipun secara lahiriah harta pelaku riba bertambah, namun keberkahannya hilang dan pada hakikatnya hartanya berkurang.

Para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah riba. Diriwayatkan bahwa sebagian ulama salaf tidak mau menerima hadiah dari orang yang diketahui bekerja di bank konvensional, karena khawatir hadiah tersebut berasal dari harta yang bercampur dengan riba. Ini menunjukkan betapa mereka sangat menjaga diri dari perkara yang diharamkan Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi riba dalam segala bentuknya, baik sebagai pemakan, pembayar, saksi, maupun penulis transaksi riba.
  2. Hati-hati dalam muamalah sehari-hari, seperti pinjam-meminjam, jual-beli, dan transaksi keuangan lainnya, pastikan tidak mengandung unsur riba.
  3. Jika memiliki utang riba, segera bertaubat dan berusaha melunasinya tanpa tambahan bunga, atau minimal berusaha keluar dari sistem riba tersebut.
  4. Jangan membantu transaksi riba, baik sebagai saksi, penulis, perantara, atau pihak lain yang memudahkan terjadinya riba.
  5. Perbanyak belajar fiqih muamalah agar kita bisa membedakan transaksi yang halal dan haram dalam kehidupan sehari-hari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?