Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2275 tentang Tingkatan dosa riba yang sangat banyak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa riba memiliki banyak tingkatan atau pintu, yaitu tujuh puluh tiga. Ini menunjukkan betapa luas dan berbahayanya praktik riba dalam Islam. Meskipun hadits ini dinilai lemah oleh sebagian ulama, maknanya tetap didukung oleh ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits lain yang mengharamkan riba secara tegas. Tugas kita adalah menjauhi segala bentuk riba, sekecil apa pun.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

(QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Hadits terkait:

Hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

الرِّبَا سَبْعُونَ حِسَّةً

(HR. Al-Bukhari dan Muslim, dengan lafaz serupa)

Terjemahan: "Riba itu memiliki tujuh puluh dosa."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbedaan angka (tujuh puluh atau tujuh puluh tiga) menunjukkan banyaknya jenis dan tingkatan riba, bukan pembatasan jumlah secara pasti.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa riba adalah dosa besar dan memiliki banyak cabang sesuai dengan tingkat kezalimannya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa riba adalah salah satu bentuk kezaliman terbesar karena mengambil harta orang lain tanpa hak.

Penjelasan Rinci

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah ini memiliki sanad: Amr bin Ali ash-Shairafi → Ibnu Abi Adi → Syu'bah → Zubaid → Ibrahim → Masruq → Abdullah (Ibnu Mas'ud) → Nabi ﷺ.

Derajat hadits:

Para ulama hadits berbeda pendapat tentang keshahihan hadits ini. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah menilai hadits ini lemah (dha'if) karena adanya kelemahan pada sebagian perawi. Namun, makna umumnya didukung oleh hadits shahih dari Abu Hurairah yang menyebut "tujuh puluh" tingkatan riba.

Makna "tujuh puluh tiga pintu":

Angka dalam hadits Arab tidak selalu bermakna literal, tetapi sering digunakan untuk menunjukkan banyaknya sesuatu. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa penyebutan angka tertentu dalam hadits tentang dosa menunjukkan betapa luasnya cakupan dosa tersebut, bukan pembatasan matematis.

Pemahaman ulama:

  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa riba terbagi menjadi dua jenis utama: riba fadhl (kelebihan dalam pertukaran barang sejenis) dan riba nasi'ah (tambahan karena penundaan pembayaran). Keduanya termasuk dosa besar.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in merinci bahwa riba dapat terjadi dalam berbagai transaksi, termasuk jual beli, utang piutang, dan pertukaran mata uang.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di menegaskan bahwa riba adalah kezaliman yang merusak keadilan sosial dan ekonomi.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Al-Bukhari dan Muslim tidak memasukkan hadits ini dalam kitab shahih mereka karena kelemahan sanad. Namun, Ibnu Majah meriwayatkannya sebagai peringatan akan bahaya riba. Syaikh al-Albani menilai hadits ini lemah, tetapi para ulama tetap menggunakan maknanya sebagai peringatan karena didukung dalil lain yang kuat.

Kesimpulan ilmiah:

Meskipun hadits ini lemah secara sanad, maknanya tetap benar dan didukung oleh Al-Qur'an, hadits shahih, dan ijma' ulama bahwa riba adalah dosa besar dengan banyak tingkatan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه pernah berkata di atas mimbar:

"Tidak ada yang lebih aku khawatirkan atas umat ini setelah wafatnya Nabi ﷺ selain tiga hal: seorang munafik yang berilmu, imam yang menyesatkan, dan riba yang tersebar."

(Hikayat ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim ketika menafsirkan ayat-ayat tentang riba)

Hikmah:

Umar bin al-Khaththab sangat khawatir terhadap bahaya riba karena ia tahu bahwa riba dapat merusak tatanan ekonomi dan sosial umat. Bahkan beliau berkeinginan membuat peraturan tegas tentang riba, namun ajal lebih dulu menjemputnya. Ini menunjukkan betapa seriusnya para sahabat dalam memerangi riba.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi segala bentuk riba, baik yang besar maupun yang kecil, karena riba memiliki banyak tingkatan dosa.
  2. Pelajari muamalah Islam dengan benar, terutama dalam jual beli, utang piutang, dan transaksi keuangan, agar tidak terjerumus ke dalam riba.
  3. Bertaubatlah jika pernah terlibat riba, dan berusahalah mengganti dengan transaksi yang halal.
  4. Ingatlah bahwa riba adalah kezaliman yang merusak keberkahan harta dan mendatangkan murka Allah.
  5. Sebarkan pemahaman tentang bahaya riba kepada keluarga dan masyarakat dengan cara yang lembut dan penuh hikmah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?