Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2272 tentang Jual beli dengan pembayaran tidak tunai

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah membeli (atau lebih tepatnya menebus) Shafiyyah binti Huyay radhiyallahu 'anha dengan tujuh orang hamba sahaya. Ini menunjukkan bahwa jual beli atau penebusan dengan harta yang jelas (dalam hal ini hamba sahaya) diperbolehkan, dan bahwa Nabi ﷺ memuliakan Shafiyyah dengan menjadikannya istri, bukan sekadar tawanan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Perdagangan, bab "Hewan dengan Hewan yang Berbeda Secara Langsung" (nomor 2272). Hadits ini dinilai sahih oleh para ulama, di antaranya Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ، حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ عُرْوَةَ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ، حَفْصُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، قَالاَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ ﷺ ـ اشْتَرَى صَفِيَّةَ بِسَبْعَةِ أَرْؤُسٍ ‏.‏ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ مِنْ دِحْيَةَ الْكَلْبِيِّ ‏.‏

Terjemahan: "Dari Anas, bahwa Nabi ﷺ membeli Shafiyyah dengan tujuh kepala (hamba sahaya). 'Abdur-Rahman berkata: 'Dari Dihyah al-Kalbi.'"

Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang kehalalan jual beli:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

  1. Konteks Hadits: Shafiyyah binti Huyay radhiyallahu 'anha adalah putri seorang pemimpin Yahudi Bani Nadhir. Setelah Perang Khaibar, ia menjadi tawanan. Nabi ﷺ kemudian menebusnya dengan tujuh hamba sahaya, lalu memerdekakannya dan menikahinya. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim.
  2. Hukum Jual Beli dengan Barang yang Sama Jenis: Bab dalam Sunan Ibnu Majah ini membahas tentang jual beli hewan dengan hewan yang berbeda secara langsung (tanpa penundaan). Hadits ini menjadi dalil bahwa transaksi semacam itu diperbolehkan selama memenuhi syarat jual beli, yaitu jelasnya objek dan harga, serta tidak ada unsur riba. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa jual beli adalah salah satu bentuk muamalah yang dihalalkan dan memiliki aturan jelas.
  3. Kedudukan Shafiyyah: Nabi ﷺ tidak sekadar membeli, tetapi memuliakan Shafiyyah dengan menikahinya. Ini menunjukkan akhlak Nabi ﷺ yang mulia terhadap tawanan. Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa pernikahan ini adalah bentuk penghormatan dan bagian dari dakwah.
  4. Perbedaan Riwayat: Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ membeli Shafiyyah dari Dihyah al-Kalbi. Ini menunjukkan bahwa Dihyah awalnya mendapatkan Shafiyyah sebagai bagian dari tawanan, lalu Nabi ﷺ menebusnya. Imam al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dengan sedikit perbedaan redaksi.
  5. Pendapat Ulama: Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jual beli dengan harta yang jelas (termasuk hamba sahaya) adalah sah. Syeikh al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa transaksi Nabi ﷺ ini menunjukkan keabsahan jual beli dan pentingnya kejelasan dalam muamalah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa setelah Perang Khaibar, Shafiyyah binti Huyay radhiyallahu 'anha, putri pemimpin Bani Nadhir, menjadi tawanan. Dihyah al-Kalbi radhiyallahu 'anhu meminta seorang tawanan, dan Nabi ﷺ memberinya Shafiyyah. Namun, ketika Nabi ﷺ mengetahui hal itu, beliau menebus Shafiyyah dari Dihyah dengan tujuh hamba sahaya. Nabi ﷺ kemudian memerdekakan Shafiyyah dan menikahinya. Shafiyyah menjadi salah satu Ummul Mukminin yang mulia. Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah dan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim. Hikmahnya: Islam memuliakan wanita, bahkan tawanan diperlakukan dengan baik, dan Nabi ﷺ memberikan contoh terbaik dalam muamalah dan akhlak.

Kesimpulan Praktis

  1. Jual beli dengan harta yang jelas (seperti hamba sahaya) diperbolehkan selama memenuhi syarat syariat.
  2. Nabi ﷺ memberikan contoh memuliakan tawanan dan memperlakukan mereka dengan baik.
  3. Pentingnya kejelasan dalam transaksi muamalah untuk menghindari perselisihan.
  4. Meneladani akhlak Nabi ﷺ dalam berinteraksi dengan semua orang, termasuk mereka yang berbeda keyakinan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?