Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2270 tentang Larangan menjual hewan dengan hewan secara kredit

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ menjual hewan dengan hewan secara kredit (tidak tunai). Para ulama menjelaskan bahwa menjual hewan dengan hewan secara tunai hukumnya boleh, tetapi jika pembayarannya diakhirkan (kredit), maka itu dilarang karena mengandung unsur riba dan ketidakjelasan (gharar). Larangan ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar harta manusia terjaga dari praktik yang merugikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sesuai yang disampaikan):

<p>حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً ‏.‏</p>

Makna: Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual hewan dengan hewan secara kredit (tidak tunai).

Hadits pendukung dari Shahih al-Bukhari:

Dalam Shahih al-Bukhari, dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

"Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah kalian menjual kurma dengan kurma kecuali sama takarannya, dan janganlah kalian menjual kurma dengan kurma secara kredit.'" (HR. Bukhari no. 2170)

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan prinsip keadilan dalam muamalah:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu."

Kaitan dengan ulama: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya. Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan ulama lainnya membahas hukum ini dalam kitab-kitab mereka tentang jual beli.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan menjual hewan dengan hewan secara kredit ini:

Pendapat Pertama: Larangan Mutlak (Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya)

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa menjual hewan dengan hewan secara kredit hukumnya haram secara mutlak, baik hewan yang dipertukarkan sejenis maupun berbeda jenis. Ini berdasarkan zhahir hadits Samurah bin Jundub di atas. Beliau juga didukung oleh riwayat-riwayat lain yang semakna.

Pendapat Kedua: Boleh Jika Berbeda Jenis (Jumhur Ulama)

Mayoritas ulama - di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i - berpendapat bahwa larangan ini khusus untuk hewan yang sejenis. Jika hewannya berbeda jenis (misalnya kambing dengan unta), maka boleh dilakukan secara kredit. Mereka berdalil dengan hadits yang membolehkan menjual unta dengan unta secara kredit jika berbeda kualitas, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar.

Pendapat yang Lebih Kuat:

Yang lebih kuat - wallahu a'lam - adalah pendapat yang membedakan antara hewan sejenis dan berbeda jenis:

  1. Jika hewan sejenis (misalnya kambing dengan kambing), maka harus tunai dan sama ukurannya jika timbangannya sama. Jika berbeda ukuran, tetap harus tunai. Ini untuk menghindari riba fadhl (riba kelebihan) dan riba nasi'ah (riba penangguhan).
  2. Jika hewan berbeda jenis (misalnya kambing dengan unta), maka boleh secara kredit karena tidak ada unsur riba di dalamnya. Ini berdasarkan hadits: "Rasulullah ﷺ membolehkan menjual unta dengan unta secara kredit" (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa illat (alasan hukum) larangan ini adalah untuk menghindari riba dan ketidakjelasan yang bisa menimbulkan perselisihan. Beliau menegaskan bahwa prinsip muamalah dalam Islam adalah keadilan dan kejelasan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan kekhawatiran adanya unsur riba ketika dua hewan sejenis dipertukarkan dengan jumlah berbeda dan pembayaran ditunda. Adapun jika berbeda jenis, maka tidak ada riba karena riba hanya terjadi pada barang sejenis.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika para sahabat biasa menjual unta dengan unta secara kredit, dan mereka berselisih tentang kualitas unta yang akan diserahkan. Maka Nabi ﷺ melarang praktik ini untuk menghindari perselisihan dan kezaliman.

Imam al-Hasan al-Bashri - salah seorang tabi'in yang meriwayatkan hadits ini dari Samurah bin Jundub - sering menasihati para pedagang di Bashrah agar berhati-hati dalam muamalah. Beliau berkata: "Sesungguhnya orang yang berdagang tanpa memahami fiqih (hukum jual beli), maka ia akan terjerumus ke dalam riba." Maka beliau mendorong para pedagang untuk mempelajari hukum-hukum jual beli agar selamat dari praktik yang diharamkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jual beli hewan dengan hewan secara tunai hukumnya boleh, baik sejenis maupun berbeda jenis, selama tidak ada unsur penipuan.
  2. Jual beli hewan sejenis secara kredit hukumnya haram karena mengandung riba nasi'ah.
  3. Jual beli hewan berbeda jenis secara kredit dibolehkan menurut jumhur ulama, karena tidak ada unsur riba di dalamnya.
  4. Prinsip utama dalam muamalah adalah kejelasan dan keadilan - hindari ketidakjelasan yang bisa menimbulkan perselisihan.
  5. Pelajarilah fiqih muamalah sebelum berdagang, sebagaimana nasihat para ulama salaf, agar kita selamat dari praktik riba yang tersembunyi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.