Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2268 tentang Keringanan jual 'Araya dengan kurma kering

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan (rukhsah) dalam jual beli 'Araya, yaitu menjual kurma basah yang masih di pohon dengan takaran kurma kering yang sudah dipetik. Ini adalah pengecualian dari larangan umum menjual buah yang belum jelas kondisinya (seperti menjual kurma basah dengan kurma kering yang tidak sama takarannya). Keringanan ini diberikan untuk memudahkan orang-orang yang membutuhkan kurma segar untuk dimakan, bukan untuk tujuan memperbanyak keuntungan atau berdagang secara umum.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Ibnu Majah (No. 2268)

Teks Arab hadits di atas sudah Anda sertakan, dan kami menguatkannya dengan riwayat lain yang lebih lengkap dari Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Dalam Shahih al-Bukhari, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

> "Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dalam jual beli 'Araya, yaitu menjual kurma basah di pohon dengan kurma kering dengan takaran tertentu." (HR. Bukhari no. 2190)

2. Dalil Al-Qur'an tentang Prinsip Jual Beli

Allah Ta'ala berfirman:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."

Ayat ini menjadi dasar bahwa jual beli harus dilakukan dengan cara yang benar dan saling ridha. Rukhshah 'Araya adalah salah satu bentuk kemudahan yang diajarkan Nabi ﷺ dalam muamalah.

3. Penjelasan Ulama tentang Makna 'Araya

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa 'Araya (عرايا) adalah bentuk jamak dari 'ariyyah (عرية), yaitu seseorang yang menghibahkan pohon kurma tertentu kepada orang lain, lalu pemilik pohon tersebut ingin membeli buah kurma basah dari pohon itu dengan kurma kering agar penerima hibah tidak perlu menunggu atau merepotkan. Karena itu, Nabi ﷺ memberi keringanan untuk membeli buah basah tersebut dengan kurma kering jika takarannya diperkirakan (bukan ditimbang saat masih di pohon).

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa jual beli 'Araya adalah pengecualian dari larangan muzabanah (menjual kurma basah dengan kurma kering yang tidak sama takarannya) dan muhaqalah (menjual gandum basah dengan gandum kering). Rukhshah ini hanya berlaku untuk kurma dan hanya dalam jumlah kecil yang dibutuhkan untuk konsumsi rumah tangga, bukan untuk diperdagangkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang batasan 'Araya, namun inti keringanan ini tetap sama.

1. Latar Belakang Rukhshah 'Araya

Dalam Islam, ada larangan menjual buah-buahan yang masih di pohon dengan buah kering yang sudah dipetik karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan riba (ketidaksetaraan takaran). Namun, ada kondisi tertentu di mana orang membutuhkan kurma basah untuk dimakan keluarganya, sementara ia memiliki pohon kurma yang buahnya masih basah. Jika ia harus menunggu sampai kering, maka kebutuhannya tidak terpenuhi. Maka Nabi ﷺ memberikan keringanan untuk membeli buah basah tersebut dengan kurma kering dengan syarat takarannya diperkirakan dengan adil.

2. Pendapat Ulama tentang Hukum 'Araya

Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan bahwa 'Araya adalah pengecualian yang jelas dari larangan muzabanah. Beliau berpendapat bahwa rukhshah ini berlaku untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk jual beli yang bersifat komersial.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa 'Araya dibolehkan dengan syarat:

  • Yang dijual adalah kurma basah yang masih di pohon.
  • Pembayarannya dengan kurma kering yang sudah dipetik.
  • Takaran kurma kering harus diperkirakan setara dengan kurma basah saat masih di pohon.
  • Jumlahnya terbatas pada kebutuhan konsumsi, bukan untuk diperdagangkan.

Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa, bahwa 'Araya adalah keringanan khusus yang tidak boleh diperluas ke selain kurma atau ke jumlah yang besar.

3. Hikmah di Balik Rukhshah Ini

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip jalb al-mashalih (menarik manfaat) dan dar' al-mafasid (menolak mudarat). Rukhshah 'Araya adalah contoh nyata bagaimana syariat memberikan kelonggaran dalam kondisi sulit tanpa merusak prinsip keadilan dalam muamalah.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah dan Rasul-Nya selalu memperhatikan kebutuhan manusia. Ketika ada kebutuhan mendesak yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat, maka diberikan keringanan. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang dikenal sebagai penulis wahyu, meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang jelas. Para ulama menyebutkan bahwa Zaid bin Tsabit adalah salah satu sahabat yang paling paham tentang hukum waris dan muamalah. Ketika ia meriwayatkan rukhshah 'Araya ini, para sahabat lain menerimanya karena mereka tahu bahwa Zaid tidak akan meriwayatkan sesuatu kecuali yang benar-benar ia dengar dari Nabi ﷺ.

Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), seorang tabi'in yang sangat teliti dalam periwayatan hadits, meriwayatkan hadits ini dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya (Abdullah bin Umar), dari Zaid bin Tsabit. Rantai periwayatan ini menunjukkan betapa para ulama sangat menjaga keaslian hadits dari generasi ke generasi.

Hikmah dari kisah ini: Para sahabat dan tabi'in sangat berhati-hati dalam menyampaikan hadits. Mereka tidak menambah atau mengurangi lafazh, karena mereka tahu bahwa hadits adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Sikap ini mengajarkan kita untuk selalu menjaga amanah ilmu dan tidak mudah menyebarkan sesuatu tanpa kepastian.

Kesimpulan Praktis

  1. Jual beli 'Araya adalah keringanan khusus dari Nabi ﷺ untuk menjual kurma basah di pohon dengan kurma kering, dengan takaran yang diperkirakan secara adil.
  2. Keringanan ini terbatas pada kebutuhan konsumsi pribadi, bukan untuk tujuan komersial atau memperbanyak keuntungan.
  3. Prinsip dasar muamalah adalah keadilan dan kejelasan — Islam melarang jual beli yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dan ketidakadilan (riba).
  4. Rukhshah (keringanan) adalah bagian dari syariat — ketika ada kebutuhan mendesak, Islam memberikan kemudahan tanpa melanggar prinsip-prinsip pokok.
  5. Kita harus belajar dari para ulama yang sangat teliti dalam menjaga dan menyampaikan ilmu, agar kita tidak mudah terjerumus dalam kesalahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?