Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2266 tentang Larangan transaksi muhaqalah dan muzabanah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap dua bentuk jual beli yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dan kezaliman, yaitu Muhaqalah dan Muzabanah. Muhaqalah adalah menjual hasil bumi yang masih di ladang dengan takaran tertentu dari biji yang sama, sedangkan Muzabanah adalah menjual buah yang masih di pohon dengan kurma kering (tamr) secara takaran. Larangan ini bertujuan melindungi kedua belah pihak dari perselisihan dan kerugian.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama adalah hadits yang Anda sebutkan, diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma dalam Sunan Ibnu Majah no. 2266, Kitab Perdagangan, Bab Muhaqalah dan Muzabanah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna, sehingga para ulama menyepakati keshahihannya.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan transaksi yang mengandung gharar dan memakan harta dengan cara batil:

QS. An-Nisa' [4]: 29

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."

QS. Al-Baqarah [2]: 188

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."

Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan Muhaqalah dan Muzabanah termasuk bab bay' al-gharar (jual beli yang mengandung ketidakjelasan). Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat menutup semua jalan transaksi yang menimbulkan permusuhan dan penyesalan.

Penjelasan Rinci

Definisi istilah menurut ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:

  • Muhaqalah (المحاقلة): menjual biji-bijian yang masih hijau di ladang dengan biji kering yang sudah dibersihkan (seperti menjual gandum yang masih di tangkainya dengan gandum bersih). Ini dilarang karena mengandung ketidakjelasan takaran dan bisa merugikan salah satu pihak.
  • Muzabanah (المزابنة): menjual buah yang masih di pohon dengan buah kering yang sudah dipetik secara takaran (seperti menjual kurma basah di pohon dengan kurma kering). Ini juga dilarang karena ketidakjelasan jumlah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa kedua transaksi ini dilarang karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi riba (kelebihan yang tidak sah), sebab pada hakikatnya terjadi pertukaran barang sejenis dengan takaran yang tidak jelas.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan ini: syariat Islam sangat menjaga keadilan dalam muamalah. Setiap transaksi yang membuka pintu perselisihan, penyesalan, dan permusuhan antar manusia harus ditutup, meskipun secara lahir tampak boleh.

Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa larangan ini termasuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), karena transaksi semacam ini biasanya berujung pada pertengkaran dan saling menzalimi.

Pengecualian yang dibolehkan: Para ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan bahwa 'araya (yaitu menjual kurma basah di pohon dengan kurma kering dalam jumlah kurang dari lima wasaq untuk kebutuhan makan, bukan untuk diperdagangkan) dikecualikan berdasarkan hadits shahih lain. Namun pengecualian ini sangat terbatas dan tidak mengubah prinsip umum larangan.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memperluas makna larangan ini pada setiap transaksi yang mengandung ketidakjelasan serupa, sementara Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad lebih spesifik pada bentuk yang disebutkan dalam hadits. Namun semuanya sepakat bahwa inti larangan adalah gharar dan kezaliman.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — adalah salah satu sahabat yang sangat memperhatikan muamalah kaum Muslimin. Beliau pernah menceritakan bahwa di masa Jahiliyah, orang-orang biasa melakukan Muhaqalah dan Muzabanah tanpa memperhatikan keadilan. Ketika Islam datang, Nabi ﷺ melarangnya demi melindungi harta dan kehormatan kaum Muslimin.

Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa para sahabat seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sangat berhati-hati dalam jual beli, sampai-sampai mereka menolak transaksi yang mengandung sedikit saja ketidakjelasan, sebagai bentuk wara' (kehati-hatian) dan taat kepada larangan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari transaksi gharar: Jangan menjual barang yang masih belum jelas jumlah dan kualitasnya dengan barang lain yang sudah jelas, karena bisa merugikan salah satu pihak.
  2. Pastikan kejelasan takaran dan sifat barang dalam setiap jual beli, agar tidak menimbulkan perselisihan.
  3. Utamakan kejujuran dan keadilan dalam muamalah, karena ini bagian dari ibadah kepada Allah.
  4. Pelajari fiqih muamalah dari kitab-kitab ulama yang mu'tabar, seperti Fathul Bari karya Ibnu Hajar, Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi, dan I'lam al-Muwaqqi'in karya Ibnu Qayyim.
  5. Jika ragu tentang kehalalan suatu transaksi, tinggalkanlah, karena sikap wara' lebih selamat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?