Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang praktik al-Muzabanah, yaitu menjual buah segar yang masih di pohon (kurma, anggur, atau tanaman) dengan takaran buah kering yang sudah pasti, dengan perkiraan jumlah tanpa ditimbang atau ditakar secara langsung. Larangan ini karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi riba, karena ketidakseimbangan takaran antara yang dijual dan yang dibeli. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa muzabanah termasuk jual beli yang rusak dan tidak sah.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an
Meskipun tidak ada ayat yang secara spesifik menyebut muzabanah, prinsip keharaman jual beli yang mengandung gharar dan riba ditegaskan dalam firman Allah:
QS. Al-Baqarah [2]: 188
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara dosa, padahal kamu mengetahui."
Ayat ini menjadi landasan umum untuk melarang transaksi yang mengandung penipuan, ketidakjelasan, dan ketidakadilan, termasuk muzabanah.
Hadits yang Dibahas
Teks Arab (dengan harakat sesuai mushaf):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ عَنِ الْمُزَابَنَةِ. وَالْمُزَابَنَةُ أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ تَمْرَ حَائِطِهِ إِنْ كَانَتْ نَخْلًا بِتَمْرٍ كَيْلًا وَإِنْ كَانَتْ كَرْمًا أَنْ يَبِيعَهُ بِزَبِيبٍ كَيْلًا وَإِنْ كَانَتْ زَرْعًا أَنْ يَبِيعَهُ بِكَيْلِ طَعَامٍ نَهَى عَنْ ذَلِكَ كُلِّهِ.
Perawi: Ibnu Majah dalam Sunan (no. 2265), dan juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam Shahih mereka dengan redaksi yang serupa.
Makna ringkas: Rasulullah ﷺ melarang muzabanah, yaitu menjual kurma basah (di pohon) dengan kurma kering secara takaran, atau anggur basah dengan kismis, atau tanaman basah dengan makanan kering, semuanya dengan cara perkiraan (kharsh).
Kaitan dengan Ulama
- Imam Asy-Syafi'i (dalam Al-Umm), Imam Malik (dalam Al-Muwaththa'), dan Imam Ahmad (dalam Al-Masail) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas karena mengandung riba fadhl dan jual beli gharar.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Bab Al-Muzabanah) merinci bahwa muzabanah dilarang karena ketidakpastian takaran ketika buah masih di pohon.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa muzabanah termasuk jual beli yang fasid (rusak) dan tidak boleh dilakukan.
---
Penjelasan Rinci
Makna Umum Muzabanah
Secara bahasa, al-muzabanah berasal dari kata zabana yang berarti mendorong, karena penjual dan pembeli saling mendorong dalam ketidakjelasan. Secara istilah, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, muzabanah adalah menjual buah basah dengan buah kering dengan takaran yang sama, sementara buah basah masih di pohon dan belum dipetik.
Mengapa dilarang?
- Adanya gharar (ketidakjelasan) – Jumlah buah basah di pohon tidak diketahui persis karena bisa berkurang karena hama, hewan, atau faktor alam.
- Potensi riba – Jika buah basah dan kering dianggap sejenis (misalnya kurma basah dan kurma kering), maka menjualnya dengan takaran yang sama tanpa timbangan yang setara bisa mengandung riba fadhl.
- Menimbulkan perselisihan – Karena perkiraan (kharsh) seringkali meleset, sehingga satu pihak dirugikan.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Semua ulama dalam daftar sepakat tentang keharaman muzabanah secara mutlak. Namun, ada rincian:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik membolehkan muzabanah pada jenis yang tidak sejenis (misalnya kurma basah dengan gandum) karena dianggap tidak termasuk riba, tetapi mayoritas ulama (Syafi'i, Ahmad, dan para ahli hadits) melarang secara mutlak karena hadits bersifat umum.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa larangan ini bersifat tegas dan tidak ada keringanan kecuali untuk ‘araya (menjual kurma basah dengan kurma kering untuk keperluan rumah tangga dalam jumlah terbatas) sebagaimana dikecualikan oleh Nabi ﷺ.
Pendapat yang lebih kuat – dan dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, An-Nawawi, serta Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab – adalah bahwa muzabanah tetap haram dalam semua bentuknya, kecuali ‘araya yang telah diizinkan secara khusus.
---
Story Telling
Suatu ketika, sahabat Abdullah bin Umar – yang meriwayatkan hadits ini – sangat berhati-hati dalam urusan jual beli. Diriwayatkan bahwa ia menjual kurma di kebunnya kepada para pedagang. Ketika tiba musim panen, ada seorang pedagang yang tergiur ingin membeli kurma basah di pohon dengan harga murah. Ibnu Umar berkata, “Jangan lakukan itu! Itu muzabanah yang dilarang Rasulullah.” Pedagang itu bingung, lalu Ibnu Umar menjelaskan dengan lembut bahwa jual beli seperti itu hanya akan mendatangkan dosa dan kerugian. Pedagang itu pun sadar dan berterima kasih atas nasihatnya.
Hikmah: Sahabat seperti Ibnu Umar tidak segan menegur dan mengajarkan sunnah demi menjaga kemurnian syariat, meskipun orang lain mungkin tergoda untuk mengambil keuntungan cepat. Begitulah seharusnya seorang muslim – lebih takut kepada Allah daripada kehilangan harta sesaat.
---
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjual buah segar (yang masih di pohon atau ladang) dengan buah kering yang sudah ditakar, kecuali dalam bentuk ‘araya yang diperbolehkan secara khusus.
- Hindari semua transaksi yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dan riba, baik yang jelas maupun samar.
- Dalam jual beli, gunakan cara yang transparan: timbang atau takar secara langsung, bukan berdasarkan perkiraan semata.
- Jika ragu terhadap suatu transaksi, tinggalkanlah karena yang halal sudah jelas dan yang haram sudah jelas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.