Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa jual beli antara emas dan perak (seperti dirham dengan dinar) wajib dilakukan secara tunai dan langsung (هَاءَ وَهَاءَ) dalam satu majelis. Jika salah satu pihak menunda penyerahan, maka itu sudah masuk riba. Umar bin al-Khattab رضي الله عنه menegur Talhah bin 'Ubaidullah karena menawarkan penundaan penyerahan perak, dan beliau menguatkan tegurannya dengan sabda Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan Ibnu Majah no. 2260, Kitab Perdagangan, Bab Pertukaran Emas dengan Perak):
Teks Arab hadits:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ، قَالَ أَقْبَلْتُ أَقُولُ مَنْ يَصْطَرِفُ الدَّرَاهِمَ فَقَالَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ وَهُوَ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَرِنَا ذَهَبَكَ ثُمَّ ائْتِنَا إِذَا جَاءَ خَازِنُنَا نُعْطِكَ وَرِقَكَ . فَقَالَ عُمَرُ كَلَّا وَاللَّهِ لَتُعْطِيَنَّهُ وَرِقَهُ أَوْ لَتَرُدَّنَّ إِلَيْهِ ذَهَبَهُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ قَالَ " الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ " .
Terjemahan: "Malik bin Aws bin al-Hadatsan berkata: Aku datang sambil berkata, 'Siapa yang mau menukar dirham?' Talhah bin 'Ubaidullah — yang saat itu berada di sisi Umar bin al-Khattab — berkata: 'Tunjukkan emasmu, lalu datanglah kepada kami; bila juru simpan harta kami telah datang, kami akan berikan perakmu.' Umar berkata: 'Tidak, demi Allah! Engkau harus memberinya perak (sekarang), atau engkau harus mengembalikan emasnya. Karena Rasulullah ﷺ bersabda: Perak dengan emas adalah riba, kecuali (ditukar) secara langsung (هَاءَ وَهَاءَ).'"
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keumuman larangan riba:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Terjemahan: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Hadits pendukung dari kitab shahih — perawi: 'Ubadah bin ash-Shamit رضي الله عنه (Shahih Muslim):
Nabi ﷺ bersabda tentang enam benda ribawi:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam — harus sama jumlahnya, setara, dan diserahkan langsung dari tangan ke tangan."
Kaitan ulama dan kitab:
- Al-Layts bin Sa'd (perawi dalam sanad hadits ini) termasuk ulama tabi'ut tabi'in yang tercantum dalam daftar rujukan.
- Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) juga perawi dalam sanad ini, seorang tabi'in yang masyhur.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits-hadits sharf (pertukaran mata uang) dan menegaskan syarat tunai.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan kaidah riba al-fadhl dan riba an-nasi'ah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas hikmah larangan riba dalam pertukaran.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini berbicara tentang sharf, yaitu pertukaran antara dua jenis mata uang atau dua jenis logam mulia yang berbeda (emas dengan perak, atau dirham dengan dinar). Dalam transaksi semacam ini, para ulama — berdasarkan hadits-hadits shahih — menetapkan dua syarat utama:
- التقابض (at-taqabudh) — penyerahan tunai kedua belah pihak dalam satu majelis, tanpa penundaan.
- التماثل (at-tamatsul) — jika jenisnya sama (misalnya emas dengan emas), maka jumlahnya harus sama.
Karena dalam hadits ini jenisnya berbeda (perak dengan emas), maka syarat kesamaan jumlah tidak berlaku, tetapi syarat tunai tetap wajib. Inilah makna sabda Nabi ﷺ: "الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ" — "Perak dengan emas adalah riba, kecuali (ditukar) secara langsung (هَاءَ وَهَاءَ)."
Makna "هَاءَ وَهَاءَ":
Ini adalah ungkapan Arab yang bermakna "ambil ini dan berikan ini" — yaitu penyerahan langsung dari tangan ke tangan, tanpa penundaan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa maknanya adalah "هَاتِ وَخُذْ" (berikan dan ambil), yaitu transaksi harus selesai saat itu juga.
Pemahaman Umar bin al-Khattab رضي الله عنه:
Umar tidak hanya melarang, tetapi beliau mengoreksi secara tegas dengan bersumpah "كَلَّا وَاللَّهِ" — "Tidak, demi Allah!" Ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan perkara ringan, melainkan termasuk riba yang diharamkan. Umar memberikan dua pilihan kepada Talhah: serahkan perak sekarang, atau kembalikan emasnya. Tidak ada opsi ketiga berupa penundaan.
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa dalam sharf, penyerahan harus terjadi sebelum kedua pihak berpisah. Jika berpisah sebelum serah terima, akad menjadi batil.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga menegaskan syarat taqabudh dalam majelis, berdasarkan hadits-hadits shahih tentang enam benda ribawi.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits serupa dan menetapkan kaidah yang sama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini mengandung hikmah besar: mencegah ketidakadilan, spekulasi, dan memastikan kejelasan hak kedua pihak.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil pokok dalam bab sharf, dan menegaskan bahwa penundaan penyerahan termasuk riba an-nasi'ah.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membahas apakah penundaan sebagian (bukan seluruhnya) juga membatalkan akad. Jumhur — termasuk asy-Syafi'i, Malik, dan Ahmad — berpendapat bahwa seluruh penyerahan harus terjadi dalam majelis. Jika salah satu pihak belum menerima, akad tidak sah. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan zhahir hadits dan ijma' para ulama hadits.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Malik bin Aws bin al-Hadatsan — seorang tabi'in — datang ke pasar atau majelis untuk mencari orang yang mau menukar dirhamnya dengan emas. Saat itu, Talhah bin 'Ubaidullah رضي الله عنه, salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin surga, sedang duduk di sisi Umar bin al-Khattab رضي الله عنه, khalifah yang terkenal dengan keadilan dan ketegasannya dalam menegakkan hukum Allah.
Talhah menawarkan: "Tunjukkan emasmu, lalu datanglah nanti ketika juru simpan harta kami telah datang, kami akan berikan perakmu." Maksudnya, penyerahan perak ditunda sampai harta baitul mal tersedia.
Mendengar itu, Umar langsung menegur dengan keras: "Tidak, demi Allah! Engkau harus memberinya perak sekarang, atau engkau harus mengembalikan emasnya!" Lalu beliau menyebutkan sabda Nabi ﷺ tentang larangan riba dalam pertukaran emas dan perak.
Hikmah kisah ini:
- Seorang sahabat mulia seperti Talhah pun ditegur ketika keliru, menunjukkan bahwa kebenaran tidak memandang kedudukan seseorang.
- Umar tidak membiarkan penundaan sekecil apa pun dalam transaksi ribawi, menunjukkan kehati-hatian salaf dalam masalah halal-haram.
- Hadits ini sampai kepada kita melalui jalur yang kuat: Al-Layts bin Sa'd dari Az-Zuhri dari Malik bin Aws — para perawi yang terpercaya.
Kesimpulan Praktis
- Pertukaran emas dengan perak (sharf) wajib tunai — kedua belah pihak harus menyerahkan barangnya dalam satu majelis, tanpa penundaan.
- Penundaan penyerahan termasuk riba an-nasi'ah yang diharamkan, meskipun jumlahnya setara.
- Jika jenisnya sama (emas dengan emas, perak dengan perak), maka wajib sama jumlah dan tunai.
- Jika jenisnya berbeda (emas dengan perak), maka boleh berbeda jumlah, tetapi wajib tunai.
- Hendaklah seorang muslim berhati-hati dalam transaksi keuangan, terutama yang berkaitan dengan mata uang dan logam mulia, agar tidak terjerumus riba.
- Bertaqwalah kepada Allah dalam muamalah, karena riba adalah dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya telah memerangi pelakunya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.