Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2257 tentang Riba hanya berlaku pada penundaan pembayaran

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan dialog antara Abu Hurairah dan Abu Sa'id Al-Khudri tentang hukum tukar-menukar uang (sharf). Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berpendapat bahwa riba hanya terjadi pada penundaan (nasi'ah), bukan pada kelebihan (tafadhul) dalam tukar-menukar uang sejenis. Namun, pendapat ini berdasarkan riwayat dari Usamah bin Zaid, dan jumhur ulama dari daftar yang disebutkan berpendapat bahwa hadits "riba hanya dalam nasi'ah" ini tidak menghapus keharaman riba fadhl (kelebihan) yang telah tetap dengan hadits-hadits shahih lainnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ مِثْلًا بِمِثْلٍ

"Emas dengan emas harus sama beratnya."

Dan dalam riwayat lain yang shahih, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ

"Sesungguhnya riba itu (hanya) dalam penundaan."

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits "riba hanya dalam nasi'ah" dipahami oleh sebagian ulama sebagai pembatasan, namun jumhur memahaminya dalam konteks tertentu.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits-hadits tentang riba fadhl (kelebihan) dalam enam komoditas (emas, perak, gandum, jelai, kurma, garam) adalah mutawatir dan tidak bisa ditinggalkan hanya karena satu riwayat.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah di balik larangan riba fadhl dan nasi'ah secara komprehensif.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan perbedaan pendapat di kalangan sahabat tentang jenis riba dalam tukar-menukar uang (sharf). Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berpendapat bahwa riba hanya terjadi pada penundaan (nasi'ah), bukan pada kelebihan (fadhl). Pendapat ini didasarkan pada hadits yang ia dengar dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "riba hanya dalam nasi'ah" tidaklah menghapus keharaman riba fadhl. Beliau menegaskan bahwa hadits-hadits tentang riba fadhl dalam enam komoditas adalah shahih dan mutawatir, sehingga tidak bisa ditinggalkan hanya karena satu riwayat yang dipahami secara keliru.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami hadits ini sebagai penjelasan bahwa riba yang paling besar dosanya adalah riba nasi'ah, bukan berarti riba fadhl tidak haram.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa riba terbagi menjadi dua: riba fadhl (kelebihan dalam tukar-menukar barang sejenis) dan riba nasi'ah (penundaan). Keduanya haram berdasarkan dalil-dalil yang shahih.

Perbedaan pendapat:

  • Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berpendapat riba hanya pada nasi'ah.
  • Jumhur sahabat dan ulama (termasuk Abu Hurairah, Abu Sa'id Al-Khudri, dan empat imam mazhab) berpendapat riba mencakup fadhl dan nasi'ah.

Pendapat yang paling kuat:

Pendapat jumhur yang menyatakan bahwa riba mencakup fadhl dan nasi'ah adalah yang paling kuat, berdasarkan hadits-hadits shahih yang mutawatir tentang larangan riba fadhl dalam enam komoditas. Hadits "riba hanya dalam nasi'ah" dipahami sebagai penekanan pada jenis riba yang paling jelas, bukan pembatasan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat alim, pernah berpendapat bahwa riba hanya terjadi pada penundaan. Namun, ketika Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu mendengar pendapat ini, beliau mengingatkan bahwa Nabi ﷺ telah bersabda tentang keharaman riba fadhl dalam tukar-menukar emas dan perak. Ibnu Abbas kemudian merujuk pada hadits Usamah bin Zaid yang ia dengar. Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat saling mengingatkan dengan dalil, dan bagaimana mereka rujuk kepada kebenaran ketika dalil yang lebih kuat datang. Imam asy-Syafi'i dalam Ar-Risalah menegaskan bahwa ijma' sahabat dan hadits-hadits shahih menjadi hujjah dalam masalah ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Riba fadhl dan nasi'ah keduanya haram berdasarkan dalil-dalil shahih dari Al-Qur'an dan Sunnah.
  2. Tukar-menukar uang sejenis (misalnya rupiah dengan rupiah) harus sama jumlahnya dan tunai.
  3. Tukar-menukar uang berbeda jenis (misalnya rupiah dengan dolar) boleh berbeda jumlahnya, tetapi harus tunai.
  4. Hadits "riba hanya dalam nasi'ah" tidak menghapus keharaman riba fadhl, melainkan menekankan jenis riba yang paling jelas.
  5. Kembalilah kepada pemahaman jumhur ulama yang berpegang pada hadits-hadits shahih dan ijma' sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?