Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2256 tentang Larangan riba dalam tukar-menukar barang sejenis

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan riba dalam jual beli, khususnya pada barang-barang ribawi (emas, perak, kurma, dan sejenisnya). Intinya, jika menukar barang ribawi yang sejenis, maka harus sama takaran/timbangannya dan dilakukan secara tunai (kontan). Tidak boleh melebihkan salah satunya, karena kelebihan itu adalah riba. Hadits ini juga mengajarkan bahwa perbedaan kualitas tidak membenarkan perbedaan takaran pada barang sejenis.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perdagangan, Bab tentang Pertukaran dan Hal yang Tidak Diperbolehkan dengan Berlebih, no. 2256. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1584) dari jalur Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

(QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang larangan menukar barang ribawi sejenis dengan tidak sama takarannya merupakan dasar utama dalam bab riba. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa kelebihan pada barang ribawi yang sejenis adalah riba yang diharamkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung kaidah penting dalam muamalah, yaitu riba fadhl (riba kelebihan). Mari kita pahami bersama:

1. Konteks Hadits:

Para sahabat pada masa Nabi ﷺ menerima kurma campuran (kualitas rendah) sebagai bagian dari pembagian harta. Mereka ingin menukarnya dengan kurma yang lebih baik, tetapi dengan menambah jumlah kurma campuran tersebut. Misalnya, menukar 2 sha' kurma campuran dengan 1 sha' kurma kualitas bagus. Nabi ﷺ melarang perbuatan ini.

2. Penjelasan Ulama tentang Hukumnya:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya melebihkan takaran pada barang ribawi yang sejenis. Beliau berkata: "Para ulama sepakat bahwa menjual emas dengan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, dan garam dengan garam—jika sejenis—maka wajib sama takarannya dan tunai. Jika berbeda jenis, maka boleh berbeda takaran tetapi tetap harus tunai."
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menutup pintu menuju riba. Jika seseorang menukar 1 sha' kurma bagus dengan 2 sha' kurma campuran, maka sebenarnya ia telah mengambil kelebihan tanpa ada kompensasi yang jelas, dan ini adalah bentuk kezaliman.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli karena mengandung kemaslahatan, dan mengharamkan riba karena mengandung kezaliman dan kerusakan ekonomi.

3. Jenis Barang Riba:

Para ulama menjelaskan bahwa barang ribawi yang disebutkan dalam hadits-hadits Nabi ﷺ ada 6 jenis:

  • Emas dan perak (mewakili mata uang)
  • Gandum, jelai, kurma, dan garam (mewakili bahan makanan pokok)

4. Kaidah Hukumnya:

  • Jika sejenis (emas dengan emas, kurma dengan kurma): wajib sama takaran/timbangan dan tunai. Tidak boleh melebihkan.
  • Jika berbeda jenis (emas dengan perak, kurma dengan gandum): boleh berbeda takaran, tetapi wajib tunai.
  • Jika berbeda jenis dan berbeda fungsi (emas dengan kurma): boleh berbeda takaran dan boleh tidak tunai.

5. Makna "لا فَضْلَ بَيْنَهُمَا إِلاَّ وَزْنًا" (tidak ada kelebihan di antara keduanya kecuali dalam timbangan):

Imam Al-Bukhari dan ulama lainnya menjelaskan bahwa maksudnya adalah kelebihan hanya boleh terjadi pada sifat barangnya (kualitas), bukan pada takarannya. Misalnya, 1 sha' kurma bagus ditukar dengan 1 sha' kurma campuran—ini boleh karena takarannya sama, meskipun kualitasnya berbeda.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Pada masa Nabi ﷺ, kami diberi kurma campuran (kualitas rendah). Maka aku menukar 2 sha' kurma campuran dengan 1 sha' kurma bagus. Lalu Nabi ﷺ bersabda: 'Janganlah engkau lakukan itu! Jual saja kurma campuranmu dengan dirham, lalu belilah kurma bagus dengan dirham itu.'" (HR. Al-Bukhari no. 2201)

Hikmah dari kisah ini:

Nabi ﷺ mengajarkan solusi yang lebih baik: jual kurma campuran dengan uang, lalu gunakan uang itu untuk membeli kurma bagus. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan alternatif yang bersih dan berkah. Syaikh Al-Albani menjelaskan bahwa cara ini menghindarkan seseorang dari riba sekaligus tetap memenuhi kebutuhannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari menukar barang ribawi sejenis dengan takaran berbeda, meskipun kualitasnya berbeda. Misalnya, jangan menukar 2 kg beras biasa dengan 1 kg beras premium.
  2. Jika ingin menukar barang sejenis, pastikan takaran/timbangannya sama dan dilakukan secara tunai.
  3. Gunakan uang sebagai perantara jika ingin membeli barang yang lebih baik kualitasnya—ini adalah solusi yang diajarkan Nabi ﷺ.
  4. Pahami bahwa riba adalah dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya peringatkan dengan keras. Allah berfirman: "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 279)
  5. Perbanyak belajar fiqih muamalah agar kita tidak terjatuh pada riba tanpa sadar, karena urusan ini sangat sensitif dan berkaitan dengan keberkahan rezeki.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.