Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kaidah penting dalam muamalah, yaitu larangan riba dalam pertukaran barang sejenis (emas dengan emas, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma). Pertukaran tersebut hanya boleh dilakukan secara tunai (langsung serah terima di majelis akad), tanpa penundaan. Jika ada penundaan, maka itu sudah masuk riba dan haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Perdagangan, bab pertukaran. Perawi sahabat: Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Malik bin Aws bin Al-Hadatsan An-Nashri.
Teks hadits:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ»
Terjemahan: "Emas dengan emas adalah riba kecuali secara tunai (hā'a wa hā'a), gandum dengan gandum adalah riba kecuali secara tunai, jelai dengan jelai adalah riba kecuali secara tunai, dan kurma dengan kurma adalah riba kecuali secara tunai."
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan riba:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
QS. Al-Baqarah [2]: 275
Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Juga firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
QS. Al-Baqarah [2]: 278
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman."
Hadits ini juga memiliki riwayat serupa dalam Shahih Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, yang menambahkan kaidah: "Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai." Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini adalah pokok besar dalam bab riba.
Penjelasan Rinci
Hadits ini termasuk kaidah pokok dalam fiqih muamalah yang dikenal dengan "riba al-fadhl" (riba kelebihan) dan "riba an-nasi'ah" (riba penundaan). Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami membahasnya secara mendalam:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa barang ribawi yang sejenis tidak boleh dipertukarkan kecuali dengan dua syarat: (1) sama jumlahnya (tamasul), dan (2) tunai di majelis akad (taqabudh). Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka terjadi riba.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kata "هَاءَ وَهَاءَ" (hā'a wa hā'a) adalah ungkapan untuk serah terima langsung, yaitu "ambil ini dan ambil itu" — menunjukkan pertukaran tunai tanpa penundaan.
Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lam Al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan ini: riba merusak keadilan dalam muamalah, karena memberi keuntungan tanpa risiko dan tanpa usaha yang sah. Islam mengajarkan bahwa keuntungan harus sejalan dengan tanggung jawab dan kerja nyata.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat 275 Surah Al-Baqarah menegaskan perbedaan mendasar antara jual beli yang halal dan riba yang haram, meskipun keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan. Perbedaannya terletak pada cara dan keadilan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa barang ribawi terbagi menjadi dua kategori:
- Kelompok emas dan perak (termasuk uang modern): berlaku riba fadhl dan nasi'ah.
- Kelompok makanan pokok (gandum, jelai, kurma, garam): berlaku riba fadhl dan nasi'ah.
Jika barangnya berbeda jenis tetapi masih dalam satu kelompok (misalnya emas dengan perak, atau gandum dengan kurma), maka boleh berbeda jumlahnya, tetapi wajib tunai. Jika berbeda kelompok (misalnya emas dengan gandum), maka boleh berbeda jumlah dan boleh ditunda.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i sepakat bahwa illat (sebab) riba pada emas dan perak adalah sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan pada makanan adalah sebagai makanan pokok (thu'um). Imam Abu Hanifah menambahkan bahwa illat pada makanan adalah kemampuan untuk ditakar atau ditimbang.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu suatu ketika mendengar hadits ini langsung dari Rasulullah ﷺ, dan beliau sangat tegas dalam menerapkannya. Dalam sebuah riwayat, Umar pernah menegur seseorang yang menukar kurma dengan kurma secara tidak tunai, dan beliau mengingatkan bahwa itu adalah riba.
Dari Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu, suatu ketika Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya tentang kurma yang beliau tukar. Bilal menukar kurma jelek dengan kurma bagus dengan jumlah berbeda. Rasulullah ﷺ bersabda: "Ini adalah riba! Jangan lakukan. Jika kamu ingin membeli kurma bagus, juallah kurma jelekmu dengan uang, lalu belilah kurma bagus dengan uang itu." (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim). Kisah ini menunjukkan bahwa keadilan dalam pertukaran adalah prinsip utama dalam Islam.
Kesimpulan Praktis
- Pertukaran barang sejenis yang ribawi (emas dengan emas, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma) wajib memenuhi dua syarat: sama jumlahnya dan tunai di majelis akad.
- Jika berbeda jenis dalam satu kelompok (emas dengan perak, gandum dengan kurma), boleh berbeda jumlah, tetapi wajib tunai.
- Jika berbeda kelompok (emas dengan gandum), boleh berbeda jumlah dan boleh ditunda.
- Uang modern (rupiah, dolar, dll.) dihukumi seperti emas dan perak, sehingga pertukaran mata uang sejenis wajib sama jumlah dan tunai.
- Hindari transaksi ribawi dalam bentuk apapun, karena riba adalah dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya mengumumkan perang terhadap pelakunya (QS. Al-Baqarah [2]: 279).
- Rujuklah kepada ulama terpercaya untuk kasus muamalah kontemporer yang kompleks, seperti transaksi derivatif, forex, dan cryptocurrency, karena hukumnya memerlukan kajian mendalam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.