Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita adab dan doa ketika membeli sesuatu, khususnya budak wanita dan unta. Intinya, kita diperintahkan untuk meminta kebaikan dan berlindung dari keburukan makhluk yang kita beli, karena kebaikan dan keburukan itu berada di tangan Allah. Ini adalah bentuk tawakal dan pengakuan bahwa Allah-lah yang mengatur segala sesuatu, serta doa agar transaksi kita membawa keberkahan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perdagangan, Bab Membeli Budak, nomor 2252. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dan Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya.
Meskipun sanad hadits ini memiliki kelemahan (dha'if) menurut sebagian ulama karena adanya perawi yang bernama Abdullah bin 'Ajlan, namun makna dan kandungannya sangat baik untuk diamalkan, terutama karena didukung oleh hadits-hadits lain yang semakna.
Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الأَحْمَرُ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " إِذَا اشْتَرَى أَحَدُكُمُ الْجَارِيَةَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَإِذَا اشْتَرَى أَحَدُكُمْ بَعِيرًا فَلْيَأْخُذْ بِذِرْوَةِ سَنَامِهِ وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ مِثْلَ ذَلِكَ "
Terjemahan:
"Jika salah seorang di antara kalian membeli seorang budak wanita, hendaklah ia berkata: 'Ya Allah, aku meminta kepada-Mu kebaikan yang ada padanya dan kebaikan yang Engkau ciptakan padanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan yang ada padanya dan keburukan yang Engkau ciptakan padanya.' Dan hendaklah ia berdoa untuk keberkahan. Dan jika salah seorang di antara kalian membeli unta, maka hendaklah ia memegang punuknya dan berdoa untuk keberkahan dan mengucapkan kata-kata yang serupa."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar menyebutkan bahwa doa ini termasuk doa yang dianjurkan ketika membeli sesuatu, meskipun beliau juga mencatat kelemahan sanadnya.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Silsilah Ad-Dha'ifah menilai hadits ini dha'if, namun beliau tetap menyebutkan bahwa maknanya baik dan tidak bertentangan dengan syariat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Doa adalah Senjata Orang Mukmin: Ketika seseorang membeli sesuatu, ia tidak mengetahui secara pasti apa yang ada di balik barang tersebut. Apakah akan membawa kebaikan atau keburukan. Oleh karena itu, Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk berdoa, memohon kepada Allah agar apa yang kita beli menjadi baik dan bermanfaat. Ini adalah pengakuan bahwa ilmu kita terbatas, dan Allah-lah yang Maha Mengetahui segala sesuatu.
- Makna "Jabaltaha 'Alaih": Kata jabaltaha berasal dari kata jibillah yang berarti fitrah atau ciptaan asal. Maksudnya, kita meminta kebaikan dari apa yang telah Allah tanamkan dalam diri makhluk tersebut, dan berlindung dari keburukan yang juga mungkin ada dalam ciptaannya. Ini mengajarkan kita untuk tidak hanya melihat dari sisi lahiriah, tetapi juga memohon perlindungan dari sisi batiniah yang tidak kita ketahui.
- Doa untuk Keberkahan: Selain doa khusus, Nabi ﷺ juga memerintahkan untuk berdoa meminta keberkahan. Keberkahan adalah bertambahnya kebaikan dalam suatu hal. Dalam transaksi, keberkahan bisa berupa manfaat yang besar, rezeki yang halal, dan terhindar dari kerugian.
- Memegang Punuk Unta: Perintah memegang punuk unta adalah isyarat untuk menyentuh langsung barang yang akan dibeli sebagai bentuk perhatian dan kepastian. Ini juga menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk berhati-hati dalam bertransaksi, tidak asal membeli tanpa melihat dan memeriksa.
Pandangan Ulama tentang Kelemahan Hadits:
Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini menyatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Namun, Syaikh Al-Albani menilai sanadnya dha'if karena 'an'anah (periwayatan dengan kata "dari") dari Ibnu 'Ajlan yang dikenal sebagai perawi yang jujur tetapi memiliki catatan dalam hafalannya. Meskipun demikian, para ulama seperti Imam An-Nawawi tetap menyebutkan doa ini dalam kitab-kitab adab karena kandungannya yang baik dan tidak bertentangan dengan dalil-dalil lain. Ini menunjukkan bahwa para ulama tidak serta merta meninggalkan hadits dha'if dalam hal fadhailul a'mal (keutamaan amal) selama tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah membeli sesuatu. Beliau sangat memperhatikan adab-adab dalam bertransaksi. Suatu ketika, beliau ditanya tentang doa ketika membeli, maka beliau menyebutkan hadits ini dan mengamalkannya. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat perhatian terhadap adab-adab yang diajarkan oleh Nabi ﷺ, meskipun dalam hal-hal yang dianggap kecil sekalipun. Mereka tidak pernah meremehkan sunnah, karena mereka paham bahwa ketaatan dalam hal kecil adalah cerminan keimanan yang besar.
Kesimpulan Praktis
- Biasakan Berdoa: Sebelum atau sesudah membeli sesuatu, bacalah doa ini. Ini adalah bentuk tawakal dan pengakuan bahwa segala kebaikan hanya dari Allah.
- Perhatikan Adab Transaksi: Islam mengajarkan kita untuk berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam membeli. Periksa barangnya, pahami kebutuhannya, dan niatkan untuk kebaikan.
- Amalkan Meskipun Dha'if: Dalam masalah doa dan adab, para ulama membolehkan mengamalkan hadits dha'if selama tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan kecintaan kita kepada sunnah.
- Terapkan dalam Kehidupan Modern: Meskipun konteksnya tentang budak dan unta, prinsip doa ini bisa diterapkan pada semua jenis pembelian, seperti membeli kendaraan, rumah, atau barang elektronik. Kita bisa berdoa dengan doa yang semakna, memohon kebaikan dan keberkahan dari apa yang kita beli.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.