Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2233 tentang Larangan memajaki pasar kaum muslimin

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ menetapkan sebuah pasar khusus untuk kaum Muslimin di Madinah. Beliau memilih lokasi yang strategis dan memberikan arahan bahwa pasar tersebut tidak boleh dipungut pajak (kharaj) yang memberatkan para pedagang. Ini menunjukkan perhatian besar Islam terhadap kemaslahatan umat dalam aktivitas ekonomi dan muamalah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perdagangan, Bab Pasar dan Masuk ke Dalamnya, nomor 2233. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dan Imam At-Tirmidzi dalam Al-Jami'.

Berikut teks hadits dalam bahasa Arab beserta artinya:

Teks Arab (bagian inti hadits):

> أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ ذَهَبَ إِلَى سُوقِ النَّبِيطِ فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَقَالَ: "لَيْسَ هَذَا لَكُمْ بِسُوقٍ". ثُمَّ ذَهَبَ إِلَى سُوقٍ فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَقَالَ: "لَيْسَ هَذَا لَكُمْ بِسُوقٍ". ثُمَّ رَجَعَ إِلَى هَذَا السُّوقِ فَطَافَ فِيهِ ثُمَّ قَالَ: "هَذَا سُوقُكُمْ فَلَا يُنْتَقَصَنَّ وَلَا يُضْرَبَنَّ عَلَيْهِ خَرَاجٌ".

Artinya: "Bahwa Rasulullah ﷺ pergi ke pasar Nabit, lalu melihatnya dan bersabda: 'Ini bukan pasar kalian.' Kemudian beliau pergi ke pasar lain dan melihatnya, lalu bersabda: 'Ini bukan pasar kalian.' Kemudian beliau kembali ke pasar ini (pasar Madinah), lalu berkeliling di dalamnya dan bersabda: 'Ini pasar kalian. Tidak boleh dikurangi (haknya) dan tidak boleh dikenakan pajak (kharaj) atasnya.'"

Catatan Penting: Teks Arab di atas adalah potongan inti hadits. Untuk teks lengkap dengan sanad, silakan merujuk langsung kepada Sunan Ibnu Majah nomor 2233.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

  1. Penetapan Pasar Khusus: Imam Asy-Syafi'i dan para ulama lainnya menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menetapkan pasar khusus bagi kaum Muslimin di Madinah. Pasar tersebut terletak di tempat yang sekarang dikenal sebagai pasar Madinah. Hal ini dilakukan agar kaum Muslimin memiliki tempat bertransaksi sendiri yang terbebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan syariat.
  2. Larangan Mengenakan Pajak (Kharaj): Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "لا يُضْرَبَنَّ عَلَيْهِ خَرَاجٌ" (tidak boleh dikenakan pajak) menunjukkan larangan memungut biaya/pajak dari para pedagang di pasar secara zalim. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap para pelaku usaha kecil agar mereka tidak terbebani dengan pungutan yang memberatkan. Namun, perlu dipahami bahwa ini tidak berarti negara tidak boleh mengatur pasar. Negara boleh membuat aturan yang adil untuk kemaslahatan umum, tetapi tidak boleh memungut pajak yang bersifat menzalimi.
  3. Perhatian pada Kemaslahatan Umat: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari ketika membahas hadits-hadits tentang pasar menjelaskan bahwa penetapan lokasi pasar oleh Nabi ﷺ adalah bentuk perhatian beliau terhadap kemaslahatan umat dalam urusan duniawi mereka. Ini menunjukkan bahwa urusan muamalah dan ekonomi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam.
  4. Kebebasan Ekonomi yang Diawasi: Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa Islam memberikan kebebasan kepada umatnya untuk beraktivitas ekonomi, namun tetap dalam koridor syariat. Pasar yang ditetapkan Nabi ﷺ ini menjadi simbol bahwa aktivitas ekonomi harus dijalankan dengan kejujuran, keadilan, dan saling ridha.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, pasar di kota tersebut dipegang oleh orang-orang Yahudi. Beliau melihat ada beberapa lokasi yang mungkin bisa dijadikan pasar, namun beliau tidak menyetujuinya. Kemudian beliau berkeliling hingga sampai di suatu tempat yang lapang dan strategis. Beliau bersabda, "Ini adalah pasar kalian." Maka sejak saat itu, pasar tersebut menjadi pusat kegiatan ekonomi kaum Muslimin.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang pemimpin (imam/khalifah) hendaknya memperhatikan kemaslahatan rakyatnya dalam urusan ekonomi. Beliau tidak memilih pasar yang sempit atau lokasi yang sulit dijangkau, melainkan tempat yang lapang dan mudah diakses oleh semua orang. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kemudahan dan kenyamanan dalam bermuamalah.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjaga Kejujuran dalam Berdagang: Pasar yang diberkahi adalah pasar yang di dalamnya ada kejujuran dan keadilan. Sebagai pedagang, kita harus menjauhi kecurangan, penipuan, dan praktik riba.
  2. Tidak Memberatkan Orang Lain: Sebagai pemimpin atau pihak yang berwenang, hendaknya tidak memungut pajak atau biaya yang memberatkan rakyat kecil. Pungutan yang adil untuk kemaslahatan umum diperbolehkan, tetapi yang zalim adalah terlarang.
  3. Menghargai Aktivitas Ekonomi Halal: Islam memandang aktivitas ekonomi sebagai bagian dari ibadah jika diniatkan untuk mencari rezeki yang halal dan menafkahi keluarga.
  4. Menjaga Adab di Pasar: Seorang Muslim hendaknya menjaga lisannya dari perkataan sia-sia, sumpah palsu, dan ghibah ketika berada di pasar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?