Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2231 tentang Berkah dalam makanan dengan cara menakarnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah anjuran Nabi ﷺ agar kita menakar atau mengukur makanan dan barang dagangan dengan takaran yang jelas dan adil. Tujuannya bukan sekadar urusan dunia, tetapi agar Allah ﷻ menurunkan keberkahan di dalamnya. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan kejujuran dalam muamalah, karena berkah itu tidak turun pada perkara yang samar, curang, atau tidak jelas takarannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap sesuai periwayatan):

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْيَحْصُبِيُّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ الْمَازِنِيِّ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ يَقُولُ " كِيلُوا طَعَامَكُمْ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ "

Makna: Dari Abdullah bin Busr Al-Mazini radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Ukurlah makanan kalian, niscaya kalian akan diberkahi di dalamnya.'" (HR. Ibnu Majah no. 2231)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman:

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

"Dan sempurnakanlah takaran apabila kalian menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama dan lebih baik akibatnya." (QS. Al-Isra' [17]: 35)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk menyempurnakan takaran, dan hadits ini menunjukkan bahwa menakar itu sendiri membawa keberkahan.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya secara mu'allaq (tanpa sanad lengkap) dalam Kitab Buyu', Bab "Kail" (takaran), dan beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Ukurlah makanan kalian, niscaya kalian diberkahi di dalamnya." Ini menunjukkan pengakuan Imam Al-Bukhari terhadap keshahihan makna hadits ini.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh para ulama hadits. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa perintah menakar ini adalah untuk menghindari ketidakjelasan dan perselisihan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

1. Perintah Menakar adalah Bentuk Kehati-hatian (Wara')

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa perintah menakar makanan ini adalah anjuran agar seorang muslim bersikap hati-hati dalam urusan harta dan muamalah. Ketika seseorang tidak menakar dengan jelas, maka ia bisa jatuh pada ketidakjelasan (gharar) yang dilarang dalam jual beli. Dengan menakar, ia telah menjaga dirinya dari memakan harta yang samar.

2. Keberkahan Turun pada Hal yang Jelas dan Adil

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa keberkahan itu tidak akan turun pada harta yang diperoleh dengan cara yang tidak adil atau tidak jelas. Allah ﷻ mencintai kejujuran dan kejelasan. Maka, ketika seorang muslim menakar makanannya dengan benar, ia sedang melakukan ibadah dalam bentuk keadilan, dan Allah ﷻ akan memberkahi hartanya.

3. Bukan Berarti Makanan yang Tidak Ditakar Tidak Berkah

Perlu dipahami dengan baik: hadits ini adalah anjuran (nadb) untuk kehati-hatian, bukan larangan mutlak. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa perintah menakar di sini adalah untuk menghindari perselisihan dan menjaga keadilan, bukan berarti makanan yang tidak ditakar secara fisik menjadi haram atau tidak berkah sama sekali. Namun, keberkahan yang sempurna akan didapat dengan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ ini.

4. Penerapan dalam Jual Beli dan Kehidupan Sehari-hari

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dasar disunnahkannya menakar dan menimbang dalam jual beli, terutama untuk barang-barang yang lazimnya diperjualbelikan dengan takaran atau timbangan. Ini juga berlaku dalam pembagian warisan, zakat, dan sedekah. Bahkan dalam kehidupan modern, ini bisa diterapkan dengan menggunakan alat ukur yang standar dan jujur.

5. Hikmah di Balik Keberkahan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah menjelaskan bahwa keberkahan yang dimaksud bukan hanya bertambahnya jumlah, tetapi juga bertambahnya manfaat, ketenangan, dan kebaikan dalam makanan tersebut. Makanan yang sedikit tetapi diberkahi Allah bisa mengenyangkan dan memberi kekuatan, sedangkan makanan yang banyak tanpa keberkahan bisa jadi tidak memberi manfaat yang sama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Busr Al-Mazini radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah seorang sahabat yang hidup lama dan dikenal dengan kezuhudannya. Para ulama menyebutkan bahwa ia termasuk sahabat yang sangat menjaga sunnah-sunnah Nabi ﷺ dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam urusan makan dan muamalah.

Suatu ketika, para tabi'in yang datang ke Syam untuk belajar kepadanya melihat bagaimana beliau sangat berhati-hati dalam urusan makanan dan takaran. Mereka belajar bahwa keberkahan itu bukan hanya soal banyak atau sedikitnya makanan, tetapi bagaimana cara kita memperlakukan makanan tersebut dengan jujur dan penuh kehati-hatian. Dari sinilah para ulama mengambil pelajaran bahwa adab dalam muamalah adalah bagian dari ibadah yang mendatangkan keberkahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Biasakan menakar dan mengukur makanan, barang dagangan, atau apa pun yang kita berikan kepada orang lain, baik dalam jual beli, sedekah, maupun pembagian hak.
  2. Gunakan takaran dan timbangan yang jujur dan standar, jangan mengurangi hak orang lain.
  3. Yakinlah bahwa keberkahan itu datang dari Allah ﷻ, dan salah satu jalannya adalah dengan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam kejelasan dan keadilan.
  4. Terapkan dalam kehidupan modern dengan menggunakan alat ukur yang akurat, tidak curang dalam berdagang, dan transparan dalam transaksi.
  5. Jadikan ini sebagai ibadah, bukan sekadar kebiasaan duniawi, karena niat yang baik akan mengubah kebiasaan menjadi ketaatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.