Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2221 tentang Keutamaan menimbang dengan adil dan memberi lebih

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berjual beli dengan seorang sahabat, dan ketika menimbang, beliau memberi tambahan (lebih) kepada pembeli. Ini menunjukkan kejujuran dan kemurahan hati Nabi ﷺ dalam muamalah, serta anjuran berbuat ihsan (baik) dalam menimbang dan menakar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2221) dari Malik Abu Safwan bin 'Umairah, dan juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1305) dan An-Nasa'i. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ، قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ، قَالَ سَمِعْتُ مَالِكًا أَبَا صَفْوَانَ بْنَ عُمَيْرَةَ، قَالَ بِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ رِجْلَ سَرَاوِيلَ قَبْلَ الْهِجْرَةِ فَوَزَنَ لِي فَأَرْجَحَ لِي

Terjemahan: "Saya membeli sepasang celana dari Rasulullah ﷺ sebelum Hijrah, dan beliau menimbangnya untuk saya dan memberikan lebih."

Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang kejujuran dalam menimbang:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوا أَوْ وَزَنُوا يُخْسِرُونَ ﴿٣﴾

QS. Al-Muthaffifin [83]: 1-3

Terjemahan: "Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Kejujuran dan kemurahan Nabi ﷺ dalam muamalah: Nabi ﷺ tidak hanya menimbang dengan adil, tetapi memberi tambahan (arjaha) kepada pembeli. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak hanya menjauhi kecurangan, tetapi juga berbuat ihsan (kebaikan) melebihi kewajiban.
  2. Anjuran memberi kelebihan dalam menimbang: Para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa memberi tambahan dalam menimbang adalah sunnah dan termasuk akhlak mulia dalam berdagang. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menyebutkan bahwa ini adalah bagian dari kesempurnaan muamalah.
  3. Waktu terjadinya: Hadits ini terjadi sebelum Hijrah, menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sudah dikenal jujur dan amanah bahkan sebelum kenabian, sebagaimana gelar "Al-Amin" yang diberikan kaum Quraisy.
  4. Pelajaran bagi pedagang: Pedagang Muslim hendaknya menimbang dengan adil, bahkan lebih baik memberi tambahan sedikit sebagai bentuk kemurahan dan menghindari kecurangan.

Imam Ahmad bin Hanbal dan ulama lainnya menyebutkan bahwa memberi tambahan dalam timbangan adalah mustahab (dianjurkan) karena dapat menghindarkan dari syubhat dan menunjukkan akhlak yang baik.

Story Telling

Dikisahkan bahwa sebelum Hijrah, Nabi ﷺ berdagang dan dikenal sebagai orang yang sangat jujur. Seorang sahabat, Malik bin 'Umairah, membeli celana dari beliau. Ketika Nabi ﷺ menimbang, beliau memberi tambahan kepada pembeli. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya adil, tetapi juga murah hati dalam berdagang. Sahabat ini kemudian meriwayatkan hadits ini untuk mengajarkan kepada umat tentang keutamaan memberi kelebihan dalam menimbang.

Kesimpulan Praktis

  1. Berdaganglah dengan jujur dan adil dalam menimbang dan menakar.
  2. Memberi tambahan sedikit dalam timbangan adalah sunnah dan menunjukkan akhlak mulia.
  3. Hindari kecurangan dalam muamalah, karena itu termasuk dosa besar.
  4. Teladani Nabi ﷺ dalam bermuamalah dengan penuh kejujuran dan kemurahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?