Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang perintah untuk berlaku jujur dan sempurna dalam menakar dan menimbang. Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita agar ketika menimbang, kita tidak hanya pas, tetapi lebihkan sedikit (arjih) sebagai bentuk kehati-hatian dan kebaikan. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keadilan dalam muamalah dan melarang segala bentuk kecurangan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
"Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi." (QS. Al-Muthaffifin [83]: 1-3)
2. Hadits Terkait:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perdagangan, Bab Tentang Keunggulan dalam Timbangan, dari Suwaid bin Qais radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasa'i.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah "arjih" (lebihkan) ini adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) dalam menimbang, sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak mengurangi hak orang lain.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mempekerjakan orang untuk menimbang dengan upah, dan juga menunjukkan adab dalam bermuamalah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Kisah dalam Hadits:
Suwaid bin Qais dan Makhrafah al-'Abdi adalah dua orang sahabat yang berdagang kain (bazz) dari daerah Hajar (sekarang Bahrain). Mereka menjual celana (sarawil) kepada orang-orang. Ketika Nabi ﷺ datang untuk membeli, ada seorang penimbang yang bekerja dengan mengambil upah. Nabi ﷺ memerintahkan penimbang tersebut: "Zin wa arjih" — "Timbanglah dan lebihkanlah."
2. Makna "Arjih" (أرجح):
- Imam As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa perintah ini adalah untuk memastikan timbangan tidak kurang, bahkan dilebihkan sedikit sebagai bentuk kehati-hatian dan keadilan.
- Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menyebutkan bahwa "arjih" berarti menambahkan sedikit pada timbangan, karena jika hanya pas, dikhawatirkan ada kekurangan yang tidak disadari. Ini adalah bentuk kehati-hatian dalam menjaga hak orang lain.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa perintah ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya tidak hanya sekadar memenuhi hak orang lain, tetapi melebihkannya sedikit sebagai bentuk ihsan (kebaikan).
3. Hukum Menimbang dengan Upah:
Hadits ini juga menunjukkan bahwa mempekerjakan orang untuk menimbang dengan imbalan adalah boleh. Ini ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam Al-Bukhari yang meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih-nya.
4. Keutamaan Jujur dalam Timbangan:
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa Allah ﷻ sangat menekankan keadilan dalam takaran dan timbangan, bahkan menyebutnya sebagai salah satu ciri orang yang beriman.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya pemilik timbangan yang jujur akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan timbangannya tegak lurus (baik)."
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Al-Hasan al-Bashri — semoga Allah merahmatinya — bahwa ada seorang pedagang di kalangan salaf yang sangat berhati-hati dalam menimbang. Suatu hari, ia menimbang barang untuk pembeli, lalu ia menambahkan sedikit lebih banyak. Ketika ditanya mengapa ia melakukan itu, ia menjawab: "Aku takut jika timbanganku pas, ternyata ada yang kurang tanpa aku sadari. Maka aku lebihkan sedikit agar aku tidak mengurangi hak orang lain."
Ini adalah cerminan dari ketakwaan para salaf dalam muamalah. Mereka sangat menjaga hak orang lain, bahkan lebih dari sekadar kewajiban.
Kesimpulan Praktis
- Jujur dan sempurna dalam menakar dan menimbang adalah perintah agama yang sangat ditekankan.
- Lebihkan sedikit timbangan (arjih) sebagai bentuk kehati-hatian dan ihsan, bukan sekadar pas.
- Boleh mempekerjakan orang untuk menimbang dengan upah, selama tidak ada unsur penipuan.
- Hindari segala bentuk kecurangan dalam jual beli, karena Allah ﷻ mengancam pelakunya dengan kebinasaan.
- Jadikan muamalah sebagai ibadah dengan niat jujur dan menjaga hak orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.