Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2219 tentang Larangan mengambil harta saudara saat buah terkena musibah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan tentang akhlak mulia dalam bermuamalah, yaitu kasih sayang dan tidak merugikan sesama muslim. Jika seseorang menjual buah-buahan yang masih di pohon, lalu buah tersebut terkena musibah (seperti hama, kekeringan, atau angin kencang) sebelum diserahkan kepada pembeli, maka si penjual tidak boleh memaksa pembeli untuk tetap membayar harga penuh. Ini adalah bentuk keringanan dan keadilan dari syariat, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Hadits yang semakna diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:

<p>عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: مَنْ بَاعَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ، فَلَا يَأْخُذْ مِنْ مَالِ أَخِيهِ شَيْئًا، فَلِمَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ؟</p>

Artinya: "Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang menjual buah-buahan lalu buah itu terkena musibah, maka janganlah ia mengambil harta saudaranya sedikit pun. Mengapa salah seorang dari kalian mengambil harta saudaranya yang muslim?'" (HR. Muslim, no. 1554)

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban menggugurkan (mengurangi) harga bagi pembeli jika buah yang dibeli rusak terkena musibah sebelum diserahkan. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa akad jual beli buah di pohon tidak sah kecuali jika buahnya sudah matang dan layak dipetik, sehingga jika rusak, itu menjadi tanggungan pembeli. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur yang berdasarkan hadits ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan jual beli buah-buahan yang masih menggantung di pohon. Dalam transaksi seperti ini, ada dua kondisi:

  1. Buah sudah matang dan layak dipetik – Jika buah sudah matang dan pembeli bisa langsung memetiknya, maka akad jual beli sah dan risiko kerusakan setelah akad menjadi tanggungan pembeli.
  2. Buah belum matang dan masih di pohon – Jika buah belum matang dan masih membutuhkan waktu untuk dipanen, maka para ulama berbeda pendapat:
  • Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama (termasuk Imam Ahmad dan Imam Malik): Jual beli buah di pohon sebelum matang hukumnya sah jika disertai syarat pemetikan, atau jika buahnya sudah mulai layak dimakan. Namun jika buah tersebut terkena musibah (hama, kekeringan, angin kencang, dll.) sebelum diserahkan, maka penjual wajib menggugurkan harga yang sesuai dengan kerusakan tersebut. Ini berdasarkan hadits di atas.
  • Imam Abu Hanifah: Jual beli buah di pohon sebelum matang tidak sah, karena dianggap mengandung unsur gharar (ketidakjelasan). Namun jika akadnya sudah terlanjur terjadi, maka ia tetap berpendapat bahwa kerugian menjadi tanggungan pembeli.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini secara tegas memerintahkan penjual untuk tidak mengambil harta pembeli jika buahnya terkena musibah. Ini menunjukkan bahwa akad jual beli buah di pohon diakui oleh syariat, namun dengan perlindungan bagi pembeli dari risiko musibah yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya.

Hikmah di balik larangan ini:

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan keadilan dan kasih sayang dalam muamalah. Larangan mengambil harta saudara muslim tanpa hak adalah prinsip besar dalam Islam. Jika penjual tetap memaksa pembeli membayar penuh padahal buahnya rusak, maka itu termasuk memakan harta saudaranya dengan cara yang batil, yang dilarang dalam QS. Al-Baqarah [2]: 188:

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ</p>

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, pernah mengalami sendiri kejadian yang berkaitan dengan hal ini. Suatu ketika, beliau menjual buah kurma kepada seorang sahabat, lalu buah tersebut terkena musibah. Jabir kemudian berkata kepada pembelinya, "Wahai saudaraku, ambillah kembali uangmu, karena Rasulullah ﷺ telah memerintahkan kami untuk tidak mengambil harta saudara kami jika buahnya terkena musibah." (Diriwayatkan secara global dalam kitab-kitab sunan)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak hanya menghafal hadits, tetapi juga langsung mengamalkannya dengan penuh keikhlasan. Mereka lebih memilih ridha Allah dan menjaga hubungan persaudaraan daripada mempertahankan keuntungan duniawi yang bisa merugikan orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersikap adil dan tidak merugikan orang lain dalam setiap transaksi jual beli.
  2. Jika menjual sesuatu yang berisiko rusak (seperti buah di pohon), maka penjual harus siap menanggung risiko jika terjadi musibah di luar kendali pembeli.
  3. Menjaga ukhuwah islamiyah dengan tidak memaksakan hak yang bisa menyakiti saudara sesama muslim.
  4. Belajar dari para sahabat yang langsung mengamalkan hadits tanpa ragu, meskipun secara materi mereka dirugikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.