Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan dua hukum penting dalam jual beli. Pertama, jika seseorang menjual pohon kurma yang sudah diserbuki (dikawinkan), maka buah yang sedang tumbuh di pohon itu menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan buah tersebut ikut dalam penjualan. Kedua, jika seseorang membeli budak yang memiliki harta, maka harta budak tersebut menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan harta itu ikut serta. Ini adalah kaidah umum bahwa sesuatu yang tidak disebutkan dalam akad jual beli tidak otomatis berpindah tangan, kecuali ada syarat yang jelas.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perdagangan, Bab tentang Penjualan Pohon Kurma yang Telah Diperbanyak atau Budak yang Memiliki Harta, nomor 2211. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur periwayatan yang sama, yaitu dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits dalam bahasa Arab (sesuai yang tertera):
مَنْ بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرَتُهَا لِلَّذِي بَاعَهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
Makna ringkas: "Barangsiapa menjual pohon kurma yang telah diserbuki, maka buahnya menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan (buah itu untuknya). Dan barangsiapa membeli budak yang memiliki harta, maka hartanya menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan (harta itu untuknya)."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2204) dan Imam Muslim (no. 1543) dengan lafaz yang semakna. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa buah yang tampak di pohon kurma yang telah diserbuki tidak termasuk dalam akad jual beli pohon, kecuali jika disyaratkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai masalah ini, namun hadits ini menjadi pemutus perselisihan. Mari kita simak penjelasannya:
1. Makna "pohon kurma yang telah diperbanyak/dipollinasi" (أُبِّرَتْ)
Yang dimaksud dengan ta'bir adalah proses penyerbukan pohon kurma betina dengan serbuk sari dari pohon jantan. Ini adalah tanda bahwa buah kurma telah mulai terbentuk dan terikat di tandannya. Para ulama menggunakan istilah ini sebagai batas: jika penyerbukan sudah terjadi, maka buah dianggap "terikat" dan milik penjual; jika belum, maka buah mengikuti pohonnya.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ membedakan antara buah yang sudah terikat (setelah penyerbukan) dengan yang belum, karena buah yang sudah terikat dianggap sebagai bagian yang "berdiri sendiri" yang bisa dipisahkan dari pohonnya.
2. Hukum buah kurma yang dijual bersama pohonnya
Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya berpendapat bahwa berdasarkan hadits ini, jika seseorang menjual pohon kurma yang buahnya sudah terikat (setelah penyerbukan), maka buah tersebut tetap milik penjual. Pembeli tidak berhak atas buah tersebut kecuali jika ia mensyaratkannya dalam akad.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan hikmahnya: buah yang sudah terikat di pohon dianggap sebagai harta yang terpisah dari pohonnya, seperti halnya barang titipan. Maka ia tidak ikut terjual kecuali dengan penyebutan atau syarat yang jelas.
3. Hukum harta budak yang dibeli
Adapun bagian kedua dari hadits ini, Imam al-Khathabi (dalam Ma'alim as-Sunan) dan para ulama lainnya menjelaskan bahwa jika seseorang membeli budak, maka harta yang dimiliki budak tersebut (baik berupa uang, barang, atau hewan) tidak otomatis menjadi milik pembeli. Harta itu tetap milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkannya dalam akad.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama, dan hadits ini menjadi dalil bahwa harta budak tidak mengikuti budaknya dalam akad jual beli.
4. Pelajaran tentang syarat dalam akad
Kata "إلا أن يشترط المبتاع" (kecuali jika pembeli mensyaratkan) menunjukkan bahwa Islam memberikan kelonggaran bagi kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan yang jelas dalam transaksi. Ini mengajarkan pentingnya kejelasan dan keterbukaan dalam muamalah agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa syariat mendorong umatnya untuk membuat akad yang jelas dan transparan, serta menghindari ketidakjelasan yang bisa menjadi sumber pertengkaran.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang yang sangat teliti dalam urusan muamalah. Beliau tidak suka mengambil sesuatu yang tidak jelas statusnya. Suatu ketika, beliau membeli unta, lalu melepaskannya di area kebun kurma. Ada orang yang berkata, "Wahai Abu Abdurrahman, unta Anda memakan kurma yang jatuh dari pohon." Beliau menjawab dengan tenang, "Itu bukan masalah, karena yang jatuh itu bukan milik pemilik kebun secara khusus — ia adalah sesuatu yang tidak dijaga."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami bahwa dalam muamalah, yang penting adalah kejelasan hak dan kewajiban. Mereka tidak mencari-cari celah untuk mengambil hak orang lain, tetapi juga tidak mempersempit diri dalam hal-hal yang telah dimudahkan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Dalam jual beli pohon kurma atau tanaman yang berbuah, jika buahnya sudah terikat (setelah penyerbukan), maka buah itu milik penjual kecuali pembeli mensyaratkannya. Jika belum terikat, buah mengikuti pohonnya.
- Dalam jual beli budak atau hewan yang membawa harta, harta tersebut tidak otomatis ikut terjual. Pembeli harus mensyaratkannya secara eksplisit jika menginginkannya.
- Pentingnya kejelasan akad — Islam mengajarkan agar setiap transaksi dibuat dengan syarat yang jelas dan disepakati kedua belah pihak untuk menghindari perselisihan.
- Sikap amanah dan tidak serakah — Kita tidak boleh mengambil sesuatu yang bukan hak kita hanya karena ketidakjelasan akad. Sebaliknya, kita harus menjaga hak orang lain sebagaimana kita ingin hak kita dijaga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.