Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2209 tentang Larangan bersumpah dalam jual beli karena menghilangkan berkah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ agar kita tidak bersumpah dengan nama Allah ketika jual beli, baik sebagai penjual maupun pembeli. Bersumpah dalam transaksi bisa membuat dagangan cepat laku, tetapi justru menghilangkan keberkahan dari rezeki yang didapat. Ini karena sumpah sering kali disertai kebohongan atau melebih-lebihkan barang, sehingga Allah mencabut berkah dari transaksi tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

<p>حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ خَلَفٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، ح وَحَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، عَنْ مَعْبَدِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي قَتَادَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ ‏"‏ إِيَّاكُمْ وَالْحَلِفَ فِي الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ ‏"‏ ‏.‏</p>

Terjemahan: Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Hati-hatilah kalian dari bersumpah dalam jual beli, karena sesungguhnya sumpah itu melariskan (dagangan) kemudian menghapus (keberkahan)." (HR. Ibnu Majah no. 2209)

Hadits lain yang semakna:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مَمْحَقَةٌ لِلْبَرَكَةِ"

"Bersumpah itu melariskan barang dagangan, tetapi menghilangkan keberkahan." (HR. Bukhari no. 2087, Muslim no. 1606)

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِأَيْمَانِكُمْ

"Dan janganlah kamu menjadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan mengadakan perdamaian di antara manusia." (QS. Al-Baqarah [2]: 224)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah larangan bersumpah dalam jual beli, terutama jika sumpah itu mengandung kebohongan. Adapun jika jujur, maka hukumnya makruh karena bisa merendahkan nama Allah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini lebih ditekankan jika penjual bersumpah palsu untuk melariskan dagangannya, karena itu termasuk dosa besar.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Larangan Bersumpah dalam Jual Beli

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam sangat menjaga keagungan nama Allah. Ketika seseorang bersumpah dengan nama Allah dalam transaksi jual beli, ia seakan-akan menjadikan nama Allah sebagai alat untuk melariskan dagangan. Ini bentuk penghinaan terhadap kesucian nama Allah.

2. Hikmah Larangan: Menghilangkan Keberkahan

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa keberkahan adalah kebaikan yang berlimpah dan terus bertambah. Ketika seseorang bersumpah dalam jual beli—terlebih jika sumpahnya dusta—maka Allah mencabut keberkahan dari harta tersebut. Mungkin secara lahiriah dagangannya laku, tetapi harta itu tidak membawa kebaikan, mudah hilang, atau justru menjadi sumber masalah.

3. Perbedaan Hukum Bersumpah:

  • Sumpah jujur (misal: "Demi Allah, barang ini saya beli dengan harga sekian") — hukumnya makruh menurut jumhur ulama karena bisa merendahkan nama Allah dalam urusan duniawi.
  • Sumpah dusta (misal: "Demi Allah, barang ini asli" padahal palsu) — hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Ini yang disebut al-yamin al-ghamus (sumpah palsu) yang bisa menjerumuskan pelakunya ke neraka.

4. Sumpah yang Dibolehkan:

Imam Ahmad bin Hanbal dan ulama lainnya membolehkan bersumpah jika dalam keadaan darurat, misalnya untuk meyakinkan pembeli tentang kejujuran barang yang dijual, selama sumpahnya benar. Namun tetap lebih utama menghindarinya.

5. Hikmah di Balik Larangan:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini mengajarkan umat Islam untuk:

  • Menjaga keagungan nama Allah
  • Berkata jujur dalam transaksi
  • Tidak menjadikan agama sebagai alat mencari keuntungan dunia
  • Menanamkan keyakinan bahwa rezeki sudah diatur Allah, tidak perlu dipaksakan dengan sumpah

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Qatadah—perawi hadits ini—adalah salah satu sahabat yang terkenal pemberani dan jujur. Beliau meriwayatkan hadits ini sebagai nasihat berharga dari Rasulullah ﷺ.

Ada kisah dari Al-Hasan al-Bashri yang menceritakan tentang seorang pedagang di masa lalu yang sangat menjaga lisannya dari bersumpah. Ketika ditanya mengapa ia tidak mau bersumpah padahal itu bisa melariskan dagangannya, ia menjawab: "Aku lebih takut kehilangan keberkahan daripada kehilangan keuntungan. Satu dirham yang berkah lebih baik bagiku daripada seribu dirham yang tidak berkah."

Kisah ini mengajarkan bahwa para salafus shalih sangat menjaga keagungan nama Allah dan lebih memilih keberkahan daripada keuntungan duniawi yang sesaat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari bersumpah dengan nama Allah dalam jual beli, baik sebagai penjual maupun pembeli.
  2. Jujurlah dalam transaksi — kejujuran adalah kunci keberkahan rezeki.
  3. Jika terlanjur bersumpah, maka tepati sumpah tersebut, dan jika sumpah itu dusta, segera bertaubat dan berusahalah memperbaiki.
  4. Yakinlah bahwa rezeki sudah diatur Allah — tidak perlu memaksakan diri dengan sumpah untuk melariskan dagangan.
  5. Daganglah dengan cara yang berkah — jujur, tidak menipu, tidak bersumpah, dan tidak melebih-lebihkan barang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.